Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Surat Keterangan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri atau Direktur Pembina Industri atas nama Direktur Jenderal Pembina Industri terkait pemenuhan kriteria dan/atau persyaratan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.