Article 1
Perubahan nomor pos tarif pada barang sesuai dengan AHTN 2017 terdiri atas:
a. nomor pos tarif pada barang industri yang merupakan pembinaan Direktorat Jenderal Industri Agro, sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. nomor pos tarif pada barang industri yang merupakan pembinaan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. nomor pos tarif pada barang industri yang merupakan pembinaan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, sesuai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.