Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kopi Instan Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/6/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND.PER/10/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kopi Instan Secara Wajib, diubah sebagai berikut:
1. Diantara ketentuan ayat
(3) dan ayat
(4) Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: