Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
2. Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA.
3. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Tidak Dibiayai Dari APBN/APBD adalah pengadaan yang dibiayai dari anggaran Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Badan Layanan Umum, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya/Perjanjian Kerja Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B), serta pengadaan dalam rangka kerjasama pemerintah dan swasta.
4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Jasa adalah layanan pekerjaan yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya, yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pengguna serta proses pelaksanaannya diawasi oleh Pengguna.
6. Jasa Konstruksi Terintegrasi (Jasa Engineering, Procurement and Construction/Jasa EPC), yang selanjutnya disebut jasa EPC, adalah jasa perencanaan, pengadaan material dan peralatan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan pelaksanaan yang dilakukan secara terintegrasi.
7. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, gabungan barang, jasa, gabungan jasa, serta gabungan barang dan jasa.
8. Bobot Manfaat Perusahaan, yang selanjutnya disebut BMP, adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di INDONESIA karena memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L), memiliki sertifikat sistem manajemen mutu, dan memberikan fasilitas pemeliharaan dan pelayanan purna jual.
9. Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Surveyor Independen untuk menghitung capaian TKDN Barang/Jasa dan BMP dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha perusahaan industri atau Penyedia Barang/Jasa.
10. Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar produk buatan dalam negeri, yang memuat nama dan alamat produsen, jenis produk, spesifikasi, standard, kapasitas, capaian TKDN, dan capaian BMP yang diterbitkan oleh Menteri.
11. Klarifikasi adalah kegiatan meminta penjelasan lebih lanjut oleh Pengguna kepada Kementerian Perindustrian tentang capaian TKDN dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
12. Pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Layanan Umum, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, badan usaha pemegang IUP/Kontrak Karya/Perjanjian Kerja Pengusaha Pertambangan Batubara, dan proyek kerjasama pemerintah dan swasta.
13. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa lainnya.
14. Produsen adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menghasilkan barang/jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa.
16. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(1) Penyedia Barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD yang menawarkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan preferensi harga sesuai dengan capaian TKDN masing-masing barang/jasa tanpa memperhitungkan nilai BMP.
(2) Preferensi Harga hanya diberikan kepada perusahaan yang memproduksi barang/jasa dalam negeri dengan capaian TKDN barang lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus) atau komitmen capaian TKDN jasa lebih besar atau sama dengan 30% (tiga puluh perseratus).
(3) Preferensi harga diberikan paling tinggi 15% (lima belas perseratus) terhadap unsur barang produksi dalam negeri dalam pengadaan barang atau pengadaan jasa konstruksi terintegrasi (jasa EPC) sesuai dengan capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima perseratus) terhadap unsur jasa dalam negeri dalam pengadaan jasa konstruksi terintegrasi (jasa EPC), jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan capaian TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Untuk pengadaan Jasa Konstruksi Terintegrasi (jasa EPC), selain diberikan preferensi harga sesuai dengan capaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Perusahaan Jasa EPC Dalam Negeri diberikan tambahan preferensi harga berdasarkan status perusahaan sebagai berikut:
a. sebesar 7,5% (tujuh koma lima perseratus) apabila dikerjakan sepenuhnya oleh perusahaan Jasa EPC Dalam Negeri dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah INDONESIA.
b. sebesar 5% (lima perseratus), apabila dikerjakan oleh konsorsium Perusahaan Jasa EPC dengan ketentuan sebagai berikut:
1) perusahaan Jasa EPC Dalam Negeri bertindak sebagi pimpinan konsorsium (lead firm);
2) paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari harga penawaran dilakukan oleh perusahan Jasa EPC Dalam Negeri; dan 3) paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah INDONESIA.