Article I
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-
IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Selang Kompor LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1447) diubah sebagai berikut: