Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA.
2. KAN adalah Komite Akreditasi Nasional.
3. LSPro adalah Lembaga Sertifikasi Produk.
4. Petugas Pengawas Standar barang dan atau jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditunjuk dengan surat pejabat pembina industri untuk melakukan pengawasan
barang dan atau jasa di pabrik yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian.
6. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.
7. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Kabupaten/ Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.