Article 389
(1) Pusat Pembiayaan Perumahan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perumahan Rakyat melalui Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Pusat Pembiayaan Perumahan dipimpin oleh Kepala Pusat yang selanjutnya disebut Direktur Utama.