Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja Badan Layanan Umum Kementerian Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Satker BLU-Kemenpera, adalah Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
2. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara INDONESIA yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Pelaksana adalah Bank Umum yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan Program FLPP melalui Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Operasional.
5. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
6. Bank Umum Syariah, yang selanjutnya disebut BUS, adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit usaha syariah.
8. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
9. Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
9a. Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
10. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
11. Rumah Sejahtera Tapak adalah Rumah Umum yang dibangun oleh badan hukum dengan spesifikasi sama dengan rumah sederhana sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
12. Satuan Rumah Sejahtera Susun adalah Rumah Susun Umum yang dibangun oleh badan hukum dengan spesifikasi sama dengan rumah susun sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi.
13. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera, adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang meliputi KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
14. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Tapak, adalah kredit dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera yang dibeli dari badan hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan badan hukum.
15. Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera syariah Tapak, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Syariah Tapak, adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang beroperasi secara syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera Tapak yang dibeli dari badan hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan badan hukum.
16. Kredit Pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Susun, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Susun adalah kredit dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada MBR dalam rangka pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dibeli dari badan hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan badan hukum.
17. Pembiayaan Pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Syariah Susun, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Syariah Susun, adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang beroperasi secara syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dibeli dari badan hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan badan hukum.
18. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disebut FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
19. Tarif KPR Sejahtera adalah imbalan atas jasa layanan yang diterima oleh Satker BLU-Kemenpera dari Bank Pelaksana yang berupa suku bunga/imbal hasil atas dana program FLPP KPR Sejahtera.
20. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
21. Deposito Syariah adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
22. Giro Syariah adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
23. Akad Wadi’ah adalah akad titipan yang diberikan Satker BLU- Kemenpera kepada Bank Pelaksana yang dapat diambil sewaktu- waktu (on call) dan tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari Bank Pelaksana.
24. Akad Murabahah adalah akad jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) atau margin yang disepakati.
25. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak di mana Satker BLU-Kemenpera (selaku shahibul mal) menyediakan/menempatkan seluruh dana/modal, sedangkan Bank Pelaksana (selaku mudharib) menjadi pengelola, dan keuntungan atas kerjasama tersebut dibagi menurut kesepakatan.
26. Akad Mudharabah Musytarakah adalah perpaduan dari akad mudharabah dan akad musyarakah, dimana Bank Pelaksana menyertakan modalnya dalam pembiayaan bersama (sebagai musytarik) dan sekaligus sebagai pengelola (mudharib).
27. Akad Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT) adalah perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
28. Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah perpaduan dari akad musyarakah atau syirkah dimana dalam akad ini kepemilikan aset atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembayaran secara bertahap oleh pihak lainnya.
29. Kelompok Sasaran KPR Sejahtera adalah MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap.
30. Verifikasi adalah kegiatan penilaian kelayakan kelompok sasaran KPR Sejahtera melalui kegiatan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan secara formal, wawancara calon debitur, serta pengecekan fisik bangunan rumah kelompok sasaran dalam rangka untuk memastikan ketepatan sasaran program KPR Sejahtera.
31. Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap kelengkapan data yang dilakukan oleh Satker BLU-Kemenpera terhadap dokumen permintaan pencairan dana FLPP yang diajukan oleh Bank Pelaksana yang bertujuan untuk menghindari terjadinya duplikasi permintaan pencairan dana FLPP.
32. Rekening Pengelolaan Kas Satker BLU-Kemenpera adalah rekening Satker BLU-Kemenpera untuk penempatan dana yang belum dipergunakan untuk pembiayaan perumahan bagi MBR pada Bank Umum, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang terkait dengan pengelolaan kas.
33. Rekening Operasional Satker BLU-Kemenpera adalah merupakan rekening lainnya milik Satker BLU-Kemenpera yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran Satker BLU-Kemenpera yang dananya bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Satker BLU-Kemenpera pada Bank Umum, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
34. Rekening Dana Kelolaan Satker BLU-Kemenpera adalah merupakan rekening lainnya pada Satker BLU-Kemenpera yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional Satker BLU- Kemenpera dan Rekening Pengelolaan Kas Satker BLU-Kemenpera pada Bank Umum, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
35. Rekening Program FLPP KPR Sejahtera adalah rekening penampungan (escrow account) yang dibuka oleh Bank Pelaksana dipergunakan untuk menampung pencairan dana FLPP dari Satker BLU-Kemenpera;
36. Marjin adalah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah/istishna’) dan bersifat tetap (fixed) selama masa pembiayaan.
37. Bagi Hasil adalah pembagian keuntungan antara satu pihak dengan pihak lainnya berdasarkan nisbah yang disepakati bersama oleh para pihak pada saat akad.
38. Bonus adalah pemberian (athaya’) yang bersifat sukarela dari pihak bank kepada nasabah penyimpan dengan akad wadi’ah.
39. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan/pembandingan setiap transaksi keuangan yang dicatat oleh Satker BLU Kemenpera dengan transaksi yang dicatat oleh Bank Pelaksana.
40. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah mengajukan Surat Pernyataan Minat (Format A) menjadi Bank Pelaksana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ditujukan kepada Menteri cq. Deputi Bidang Pembiayaan dengan tembusan kepada Pemimpin Satker BLU-Kemenpera dengan melampirkan:
a. surat keterangan kesehatan bank dengan nilai sekurang- kurangnya Peringkat Komposit Tiga (PK-3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum atau Peraturan Bank INDONESIA tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah;
b. data penerbitan KPR dalam bentuk daftar akad kredit yang telah diterbitkan;
c. jumlah kantor pelayanan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota;
d. rencana penerbitan KPR Sejahtera tahunan (Format B); dan
e. dihapus.
(2) Deputi Bidang Pembiayaan menugaskan pejabat/pegawai di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan untuk melakukan pengecekan dokumen pernyataan minat yang diajukan oleh Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat/pegawai yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan dokumen wajib menyusun dan menyampaikan hasil laporan pengecekan dokumen pernyataan minat (Format C) kepada Deputi Bidang Pembiayaan.
(4) Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang memenuhi persyaratan melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan Direktur Utama atau Direktur Utama bersama Direktur lainnya yang berwenang mewakili Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c diubah, diantara ayat (2) dan ayat
(3) ditambahkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) Bank Pelaksana wajib melakukan verifikasi dan bertanggungjawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi:
a. pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b. analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera;
c. pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana lingkungan, serta utilitas umum (PSU).
(2a) Fisik bangunan rumah dan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c telah siap dihuni, berfungsi dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan:
a. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
b. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air tanah yang layak dibuktikan dengan adanya surat keterangan kelayakan dari instansi yang berwenang;
c. utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
d. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan
e. saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
(2b) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) huruf c, huruf d, dan huruf e belum terpenuhi, maka Bank Pelaksana dapat menyetujui pengajuan KPR Sejahtera dari Kelompok Sasaran setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Badan Hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan Badan Hukum menyerahkan Surat Ijin Penyambungan dari PLN;
b. badan jalan sekurang-kurangnya telah dilakukan pengerasan dengan sirtu;
c. badan saluran/drainase lingkungan sekurang-kurangnya telah tergali;
d. ada jaminan berupa dana yang ditahan atau bentuk lainnya dari Badan Hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan Badan Hukum sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana; dan
e. surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi rumah yang sementara belum dilengkapi dengan sarana listrik, prasarana jalan dan saluran lingkungan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(3) Bank Pelaksana membuat Daftar Rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi (Format I) dan menerbitkan Surat Pernyataan Verifikasi (Format J).
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: