ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPJT
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas BPJT, dibentuk Sekretariat BPJT yang berada di lingkungan Menteri.
(2) Sekretariat BPJT adalah unsur staf yang membantu BPJT dalam menyelenggarakan dukungan teknis dan administratif kesekretariatan penyelenggaraan pengaturan jalan tol.
(3) Sekretariat BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala BPJT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Sekretariat BPJT dipimpin oleh Sekretaris.
Sekretariat BPJT mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BPJT.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat BPJT menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian dan evaluasi penyiapan pengusahaan jalan tol dan sistem informasi jalan tol;
b. pelaksanaan penyiapan, pelayanan, dan pengawasan pengusahaan jalan tol;
c. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha;
d. pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, dan penyiapan bahan penetapan skala prioritas penyaluran dana
bergulir serta administrasi, penyaluran, dan pengembalian pinjaman dana bergulir; dan
e. pelaksanaan kegiatan hukum dan hubungan masyarakat, ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan.
Sekretariat BPJT terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Teknik;
c. Bidang Investasi;
d. Bidang Operasi dan Pemeliharaan; dan
e. Bidang Pendanaan.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, dan sosialisasi hukum, serta dokumentasi, promosi, dan publikasi jalan tol;
b. pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan jalan tol, serta pengembangan sistem informasi;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pengusahaan jalan tol, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pendayagunaan, dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan anggaran, serta penyelesaian hasil pemeriksaan.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat;
b. Subbagian Administrasi dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Keuangan.
(1) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, dan sosialisasi hukum, pelaksanaan dokumentasi, promosi, dan publikasi jalan tol, pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan jalan tol, serta pengembangan sistem informasi.
(2) Subbagian Administrasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pengusahaan jalan tol, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pendayagunaan, dan pengembangan sumber daya manusia.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan anggaran, dan penyelesaian hasil pemeriksaan.
Bidang Teknik mempunyai tugas melaksanakan pengawasan persiapan dan pelaksanaan konstruksi jalan tol.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait
aspek teknis sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
b. pelaksanaan evaluasi rencana teknik akhir yang disusun oleh badan usaha dan penyusunan rekomendasi persetujuan;
c. pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh badan usaha;
d. pelaksanaan pengujian laik fungsi dan laik operasi jalan tol; dan
e. pelaksanaan evaluasi teknis terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol.
Bidang Teknik terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan Teknis; dan
b. Subbidang Pengawasan Konstruksi.
(1) Subbidang Perencanaan Teknis mempunyai tugas melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek teknis sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, pelaksaanaan evaluasi rencana teknik akhir yang disusun oleh badan usaha dan penyusunan rekomendasi persetujuan.
(2) Subbidang Pengawasan Konstruksi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh badan usaha, pelaksanaan pengujian laik fungsi dan laik operasi jalan tol, dan pelaksanaan evaluasi teknis terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol.
Bidang Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pelayanan, dan pengawasan pengusahaan jalan tol.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kajian studi kelayakan finansial dan
lingkungan jalan tol dan penentuan model bisnis pengusahaan jalan tol;
b. penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pelelangan pengusahaan jalan tol;
c. pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek investasi sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
d. pengawasan pelaksanaan investasi jalan tol, penyiapan evaluasi dan penyesuaian tarif tol awal;
e. pelaksanaan evaluasi investasi terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol; dan
f. penyiapan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesinya.
Bidang Investasi terdiri atas:
a. Subbidang Persiapan dan Pelayanan Investasi; dan
b. Subbidang Pengawasan Investasi.
(1) Subbidang Persiapan dan Pelayanan Investasi mempunyai tugas melakukan penyusunan kajian studi kelayakan finansial dan lingkungan jalan tol, penentuan model bisnis pengusahaan jalan tol, penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol, dan pelelangan pengusahaan jalan tol.
(2) Subbidang Pengawasan Investasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek investasi sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, pengawasan pelaksanaan investasi jalan tol, penyiapan evaluasi dan penyesuaian tarif tol awal, pelaksanaan evaluasi investasi terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol, dan penyiapan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesinya.
Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pengoperasian jalan tol.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait pengoperasian dan pemeliharaan sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
b. pelaksanaan evaluasi rencana dan pengawasan pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang disusun oleh badan usaha;
c. pengawasan terhadap badan usaha atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol;
d. pelaksanaan evaluasi pelayanan jalan tol, kepuasan pengguna jalan tol, dan keselamatan jalan tol; dan
e. pengelolaan data volume lalu lintas dan kecelakaan serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
Bidang Operasi dan Pemeliharaan, terdiri atas:
a. Subbidang Operasi dan Pemeliharaan I; dan
b. Subbidang Operasi dan Pemeliharaan II.
(1) Subbidang Operasi dan Pemeliharaan I mempunyai tugas melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait pengoperasian dan pemeliharaan sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, pelaksanaan evaluasi rencana dan pengawasan pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang disusun oleh badan usaha, pengawasan terhadap badan usaha atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, pelaksanaan evaluasi pelayanan jalan tol, kepuasan pengguna jalan tol, dan keselamatan jalan tol,
pengelolaan data volume lalu lintas dan kecelakaan serta penyusunan rekomendasi kebijakan pada ruas jalan tol yang berada di Wilayah I.
(2) Subbidang Operasi dan Pemeliharaan II mempunyai tugas melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait pengoperasian dan pemeliharaan sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, pelaksanaan evaluasi rencana dan pengawasan pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang disusun oleh badan usaha, pengawasan terhadap badan usaha atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, pelaksanaan evaluasi pelayanan jalan tol, kepuasan pengguna jalan tol, dan keselamatan jalan tol, pengelolaan data volume lalu lintas dan kecelakaan serta penyusunan rekomendasi kebijakan pada ruas jalan tol yang berada di Wilayah II.
Bidang Pendanaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pendanaan tanah jalan tol.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bidang Pendanaan menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan pendanaan tanah jalan tol; dan
b. pelaksanaan pendanaan jalan tol.
Bidang Pendanaan terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan; dan
b. Subbidang Pelaksanaan.
(1) Subbidang Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan pendanaan tanah jalan tol.
(2) Subbidang Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendanaan tanah jalan tol.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Bagian dan masing-masing Kepala Bidang.
(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.