Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disebut PPP, adalah unit organisasi non struktural pada Kementerian Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan operasionalisasi kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat di bidang pembiayaan perumahan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan dipimpin oleh Direktur Utama.
2. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara INDONESIA yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Pelaksana adalah Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan Program FLPP melalui Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Operasional.
5. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Bank Umum Syariah, yang selanjutnya disebut BUS, adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit usaha syariah.
8. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
9. Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
10. Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
11. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah untuk memperoleh rumah.
12. Rumah Sejahtera Tapak adalah Rumah Umum yang dibangun oleh orang perseorangan atau Badan Hukum dengan spesifikasi sama dengan rumah sederhana sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pedoman teknis pembangunan Rumah Sejahtera.
13. Satuan Rumah Sejahtera Susun adalah Rumah Susun Umum yang dibangun oleh orang perseorangan atau Badan Hukum dengan spesifikasi sama dengan rumah susun sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.
14. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera, adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang www.djpp.kemenkumham.go.id
meliputi KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
15. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Tapak, adalah kredit dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera yang dibeli dari orang perseorangan atau Badan Hukum.
16. Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera syariah Tapak, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Syariah Tapak, adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang beroperasi secara syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera Tapak yang dibeli dari orang perseorangan atau Badan Hukum.
17. Kredit Pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Susun, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Susun adalah kredit dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada MBR dalam rangka pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dibeli dari orang perseorangan atau Badan Hukum.
18. Pembiayaan Pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Syariah Susun, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Syariah Susun, adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang beroperasi secara syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dibeli dari orang perseorangan atau Badan Hukum.
19. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disebut FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
20. Tarif KPR Sejahtera adalah imbalan atas jasa layanan yang diterima oleh PPP dari Bank Pelaksana yang berupa suku bunga/imbal hasil atas dana program FLPP KPR Sejahtera.
21. Perjanjian Kredit adalah kesepakatan tertulis antara Bank Pelaksana dan MBR yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing- masing pihak sesuai dengan prinsip konvensional.
22. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing- masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
23. Akad Wadi’ah adalah akad titipan yang diberikan PPP kepada Bank Pelaksana yang dapat diambil sewaktu-waktu (on call) dan tidak ada www.djpp.kemenkumham.go.id
imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari Bank Pelaksana.
24. Akad Murabahah adalah akad jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) atau margin yang disepakati.
25. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak di mana PPP (selaku shahibul mal) menyediakan/menempatkan seluruh dana/modal, sedangkan Bank Pelaksana (selaku mudharib) menjadi pengelola, dan keuntungan atas kerjasama tersebut dibagi menurut kesepakatan.
26. Akad Mudharabah Musytarakah adalah perpaduan dari akad mudharabah dan akad musyarakah, dimana Bank Pelaksana menyertakan modalnya dalam pembiayaan bersama (sebagai musytarik) dan sekaligus sebagai pengelola (mudharib).
27. Akad Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT) adalah perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
28. Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah perpaduan dari akad musyarakah atau syirkah dimana dalam akad ini kepemilikan aset atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembayaran secara bertahap oleh pihak lainnya.
29. Verifikasi adalah kegiatan penilaian kelayakan kelompok sasaran KPR Sejahtera melalui kegiatan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan secara formal, wawancara calon debitur, serta pengecekan fisik bangunan rumah kelompok sasaran dalam rangka untuk memastikan ketepatan sasaran program KPR Sejahtera.
30. Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap kelengkapan data yang dilakukan oleh PPP terhadap dokumen permintaan pencairan dana FLPP yang diajukan oleh Bank Pelaksana yang bertujuan untuk menghindari terjadinya duplikasi permintaan pencairan dana FLPP.
31. Rekening Pengelolaan Kas PPP adalah rekening PPP untuk penempatan dana yang belum dipergunakan untuk pembiayaan perumahan bagi MBR pada Bank Umum, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang terkait dengan pengelolaan kas.
32. Rekening Operasional PPP adalah merupakan rekening lainnya milik PPP yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran PPP yang dananya bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PPP pada Bank Umum, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
33. Rekening Dana Kelolaan PPP adalah merupakan rekening lainnya pada PPP yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional PPP dan Rekening Pengelolaan Kas PPP pada Bank Umum, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
34. Rekening Program FLPP KPR Sejahtera adalah rekening Bank Pelaksana yang dipergunakan untuk menerima pembayaran pencairan dana FLPP dari PPP.
35. Marjin adalah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah/istishna’) dan bersifat tetap (fixed) selama masa pembiayaan.
36. Bagi Hasil adalah pembagian keuntungan antara satu pihak dengan pihak lainnya berdasarkan nisbah yang disepakati bersama oleh para pihak pada saat akad.
37. Bonus adalah pemberian (athaya’) yang bersifat sukarela dari pihak bank kepada nasabah penyimpan dengan akad wadi’ah.
38. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan/pembandingan setiap transaksi keuangan yang dicatat oleh PPP dengan transaksi yang dicatat oleh Bank Pelaksana.
39. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
(1) Dalam hal Bank Pelaksana merupakan bank yang dalam kegiatannya menggunakan prinsip syariah, maka penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana dapat menggunakan akad Wadi’ah, akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah.
(2) Dalam hal penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad Wadi’ah, Bank Pelaksana dapat memberikan bonus (‘athaya).
(3) Dalam hal penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad Mudharabah atau Akad Mudharabah Musytarakah, Bank Pelaksana memberikan imbal hasil sesuai nisbah yang disepakati.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran dapat menggunakan Akad Murabahah, Akad Al-Ijarah Al-Muntahiya bi-Attamblik (IMBT) atau Akad Musyarakah Mutanaqishah.
(5) Pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Susun antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran menggunakan Akad Murabahah, Akad Al- Ijarah Al-Muntahiya bi-Attamblik (IMBT) atau Akad Musyarakah Mutanaqishah.
(6) Dalam hal pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad Murabahah, Bank Pelaksana mengenakan tingkat marjin tertentu kepada kelompok sasaran.
(7) Dalam hal pembiayaan pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad Al-Ijarah Al-Muntahiya bi- Attamblik (IMBT), bank pelaksana mengenakan biaya sewa yang disepakati kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera, dan dapat dibarengi dengan opsi pemindahan kepemilikan.
(8) Dalam hal pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah, Bank Pelaksana akan:
(1) mengenakan biaya kepemilikan bersama kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera sesuai dengan porsi yang disepakati.
Selanjutnya Bank Pelaksana; dan
(2) berjanji menjual seluruh bagiannya secara bertahap kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera, dan Kelompok Sasaran KPR Sejahtera berjanji untuk membelinya.
(1) Bank Pelaksana wajib melakukan verifikasi dan bertanggung jawab atas ketepatan Kelompok Sasaran KPR Sejahtera.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera; dan
c. pengecekan fisik bangunan rumah, prasarana dan sarana, serta utilitas umum (PSU).
(3) Fisik bangunan rumah dan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah siap dihuni, berfungsi dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan:
a. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
b. terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya;
c. utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan
e. saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan Perjanjian Kredit KPR Sejahtera Tapak atau Akad pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak apabila telah memenuhi persyaratan:
a. orang perseorangan dan/atau Badan Hukum menyerahkan keterangan kesediaan PLN untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN atau tersedianya sumber listrik lainnya;
b. badan jalan telah dilakukan pengerasan;
c. saluran/drainase lingkungan telah tergali;
d. ada jaminan berupa dana yang ditahan atau bentuk lainnya sebagai jaminan penyelesaian PSU sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana; dan
e. ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi PSU sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c.
(5) Bank Pelaksana membuat Daftar Rekapitulasi Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi (Format I sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) dan menerbitkan Surat Pernyataan Verifikasi (Format J sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini).