Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang selanjutnya disebut bantuan PSU adalah pemberian sebagian komponen PSU yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan PSU perumahan dan kawasan permukiman, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pengembang yang membangun rumah baru untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) didasarkan perjanjian kerjasama operasional antara Kementerian Perumahan Rakyat dengan pengembang.
2. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
4. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
5. Jalan adalah prasarana transportasi darat di dalam perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
6. Saluran drainase adalah prasarana yang berfungsi mengalirkan air permukaan ke badan air atau ke bangunan resapan buatan.
7. Masyarakat berpenghasilan rendah, yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
8. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
9. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman perkotaan ataupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
10. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
11. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
12. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
13. Rumah murah adalah rumah umum layak huni dan terjangkau yang diperuntukan bagi MBR dan kepemilikannya melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, didukung oleh bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta tanpa uang muka.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
15. Site plan yang selanjutnya disebut rencana tapak adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.
16. Detailed engineering design yang selanjutnya disingkat DED adalah perencanaan pekerjaan secara rinci yang memuat ketentuan umum dan spesifikasi konstruksi termasuk gambar dan biaya.
17. Gambar hasil pelaksanaan (as built drawing) yang selanjutnya disebut gambar terbangun adalah gambar setelah pekerjaan pembangunan PSU dilaksanakan, menjelaskan adanya perubahan pelaksanaan yang awalnya tertuang dalam gambar kerja karena kebutuhan dan atau menyesuaikan kondisi lapangan atau dikarenakan adanya permasalahan di lapangan.
18. Verifikasi pra konstruksi bantuan PSU adalah kegiatan penilaian terhadap usulan bantuan PSU perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi pengecekan administrasi dan pengecekan teknis usulan lokasi.
19. Verifikasi paska konstruksi bantuan PSU adalah kegiatan penilaian terhadap hasil pelaksanaan pembangunan bantuan PSU oleh kelompok sasaran yang meliputi pengecekan administrasi dan pengecekan teknis.
20. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara INDONESIA yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
21. Penunjukan langsung adalah metode pemilihan penyedia jasa pembangunan PSU dengan cara menunjuk langsung pengembang yang melaksanakan pembangunan rumah bagi MBR untuk melaksanakan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas pada lokasi perumahan dan kawasan permukiman.
22. Pengembang adalah badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman
23. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
24. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
25. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
26. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.