TATA CARA PERSYARATAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya dan/atau air laut yang berada di darat diajukan oleh pemohon kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP dengan tembusan kepada pengelola sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas dokumen:
a. surat permohonan izin penggunaan sumber daya air dari pemohon; dan
b. lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air.
(3) Surat permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan penggunaan Air; dan
c. rencana tempat atau lokasi penggunaan.
(4) Lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat:
a. gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi;
b. cara pengambilan dengan disertai gambar desain bangunan pengambilan dan pembuangan air;
c. spesifikasi teknis bangunan pengambilan air;
d. tanggal dimulainya pengambilan air dan jadwal serta jangka waktu penggunaan air yang diinginkan;
e. proposal teknis atau penjelasan penggunaan air;
f. berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat;
g. fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi akta pendirian perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau lurah; dan
h. izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal diperlukan pelaksanaan konstruksi pada sumber air, lampiran yang terkait dengan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat:
a. gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi atau jalur konstruksi;
b. gambar desain;
c. spesifikasi teknis;
d. jadwal dan metode pelaksanaan;
e. manual operasi dan pemeliharaan;
f. bukti kepemilikan lahan;
g. izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang;
i. berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat; dan
h. fotokopi kartu tanda penduduk, kepala keluarga atau ketua kelompok atau fotokopi akta pendirian perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau lura
(6) Format surat permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan dan/atau air laut yang berada di darat serta lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
(2) Rekomendasi teknis untuk permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat pertimbangan teknis dan saran.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat antara lain:
a. kelayakan kondisi sumber air (fisik, kimiawi, biologi);
b. volume yang dimohonkan berdasarkan ketersediaan air (neraca dan alokasi air);
c. dampak pengambilan air terhadap sumber air dan lingkungan sekitar;
d. kelayakan pemanfaatan sumber daya air; dan
e. pertimbangan sosial masyarakat sekitar lokasi.
(4) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperuntukkan bagi pelaksanaan konstruksi pada sumber air, pertimbangan teknis paling sedikit memuat:
a. kelayakan kondisi sumber air (fisik, kimiawi, biologi);
b. kelayakan pemanfaatan sumber daya air;
c. kelayakan kondisi geologis sumber air;
d. kelayakan material dan peralatan konstruksi;
e. dampak konstruksi terhadap sumber air dan penggunaan/pemanfaatan air;
f. layak atau tidaknya manfaat konstruksi berada pada sumber air;
g. pertimbangan sosial masyarakat sekitar lokasi; dan
h. gambar dan spesifikasi teknis bangunan yang disetujui oleh pengelola sumber daya air.
Saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berupa:
a. direkomendasikan;
b. direkomendasikan dengan syarat; atau
c. tidak direkomendasikan
(1) Selain rekomendasi teknis yang berisi pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, disertakan pula:
a. risalah rapat;
b. isi berita acara peninjauan lapangan; dan
c. hasil analisis kelayakan dan dampak.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan oleh pengelola sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
(3) Dalam hal sumber daya air berada di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi, rekomendasi teknis juga diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(4) Format rekomendasi teknis untuk air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya dan/atau air laut yang berada di darat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Verifikasi rekomendasi teknis dilakukan untuk melakukan pemeriksaan atas:
a. rekomendasi teknis dan saran pemberian izin;
b. kesesuaian antara permohonan izin dengan rekomendasi teknis;
dan
c. kelayakan teknis pemberian izin.
(2) Verifikasi rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
(1) Dalam hal diperlukan, Tim Verifikasi Perizinan dapat melakukan peninjauan lapangan bersama dengan pengelola sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
(2) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan kedalam berita acara peninjauan lapangan sebagai bahan untuk pertimbangan dan saran dalam pemberian izin.
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dijadikan dasar bagi Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air untuk merumuskan pertimbangan dan saran dalam mengambil keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. penolakan permohonan izin; atau
b. persetujuan permohonan izin.
(3) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan.
(4) Persyaratan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dinyatakan lengkap oleh UPP;
b. rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12, telah selesai disusun oleh pengelola sumber daya air; dan
c. verifikasi rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, telah selesai dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan.
(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, maka:
a. Menteri
c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada pemohon izin; dan
b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin dengan menggunakan data yang sama.
(2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menerima permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf b, Menteri MENETAPKAN izin penggunaan sumber daya air.
(1) Izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat:
a. nama, pekerjaan, jabatan, dan alamat pemegang izin;
b. tempat atau lokasi penggunaan;
c. maksud dan tujuan;
d. cara pengambilan;
e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;
f. kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;
g. jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor;
h. jangka waktu berlakunya izin;
i. persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;
j. ketentuan hak dan kewajiban; dan
k. sanksi administratif.
(2) Dalam hal diperlukan pelaksanaan konstruksi pada sumber air, Izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
b. tempat atau lokasi konstruksi yang akan dibangun;
c. maksud atau tujuan pembangunan;
d. jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun;
e. gambar dan spesifikasi teknis bangunan;
f. jadwal pelaksanaan pembangunan; dan
g. metode pelaksanaan pembangunan.
(3) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Dalam hal penggunaan sumber daya air memerlukan sarana dan prasarana dengan investasi besar, izin penggunaan sumber daya air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi.
(5) Jangka waktu izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat diperpanjang.
Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, berakhir dengan sendirinya dalam hal:
a. sumber daya air musnah;
b. pemegang izin penggunaan sumber daya air melepaskan haknya secara sukarela; atau
c. jangka waktu berlaku izin penggunaan sumber daya air telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan izin.
(1) Izin penggunaan sumber daya air yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Dalam hal 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, izin tidak dapat diperpanjang dan pengguna dapat mengajukan permohonan izin baru.
(3) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan pada:
a. kuota Air;
b. lokasi pengambilan air;
c. cara pengambilan air; dan/atau
d. bangunan pengambilan Air.
(4) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air disertai dokumen antara lain:
a. bukti setor atau Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan bangunan pengairan yang selanjutnya dalam peraturan menteri ini disebut Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air selama 1 (satu) tahun terakhir;
b. bukti setor atau pembayaran pajak air permukaan selama 1 (satu) tahun terakhir;
c. izin penggunaan sumber daya air yang akan diperpanjang; dan
d. laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan.
(2) Persyaratan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. persyaratan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dinyatakan lengkap oleh UPP;
b. rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12, telah selesai disusun oleh pengelola sumber daya air; dan
c. verifikasi rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, telah selesai dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan.
(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka:
a. Menteri
c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada pemohon izin; dan
b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan izin dengan menggunakan data yang sama.
(2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menerima permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Menteri MENETAPKAN perpanjangan izin penggunaan sumber daya air.
(1) Perubahan izin penggunaan sumber daya air dapat diubah oleh Pemberi Izin dalam hal:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis mengalami perubahan;
b. perubahan kondisi lingkungan sumber daya air yang sangat berarti; dan/atau
c. pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin
(2) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa perubahan:
a. kuota Air;
b. lokasi pengambilan air;
c. cara pengambilan air; dan/atau
d. bangunan pengambilan Air.
(3) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberitahukan terlebih dahulu oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air kepada pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air.
(4) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan kuota air sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dilakukan oleh pengelola sumber daya air.
(5) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan lokasi pengambilan air, cara pengambilan air dan/atau bangunan pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh pemegang izin.
(1) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan.
(2) Persyaratan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. persyaratan permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dinyatakan lengkap oleh UPP;
b. rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12, telah selesai disusun oleh pengelola sumber daya air; dan
c. verifikasi rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, telah selesai dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan.
(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, maka:
a. Menteri
c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan perubahan izin secara tertulis kepada pemohon izin; dan
b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan perubahan izin dengan menggunakan data yang sama.
(2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menerima permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri MENETAPKAN perubahan izin penggunaan sumber daya air.
Pencabutan izin penggunaan sumber daya air dilakukan dalam hal:
a. pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air.
b. pemegang izin melakukan penyalahgunaan izin penggunaan sumber daya air; atau
c. masa berlakunya izin penggunaan sumber daya air berakhir.