Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2010 tentang Perubahan Atas Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan ayat
(3) dan ayat
(4) sehingga ketentuan Pasal 3 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut: