Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 489), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: