Perencanaan Teknis Prasarana
Jalan lingkungan untuk pejalan kaki atau kendaraan bermotor roda 2 (dua) harus memenuhi persyaratan:
a. badan jalan dengan lebar 2 - 3,5 m (dua sampai dengan tiga koma lima meter), dengan bahu jalan 0,5 - 0,75 m (nol koma lima sampai dengan nol koma tujuh puluh lima meter);
b. konstruksi lapis penutup dengan laburan satu lapis, dengan lapis penetrasi makadam;
c. berfungsi sebagai jalan untuk pejalan kaki, sepeda atau kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang menghubungkan antar rumah maupun dari rumah ke jalan lingkungan kendaraan;
d. berfungsi juga sebagai jalan untuk kendaraan pengangkut yang ditarik/didorong tenaga manusia, antara lain; gerobak sampah, gerobak sayur dan gerobak roti;
e. mempunyai daerah manfaat jalan (damaja) dengan lebar penampang antara 360 – 450 cm (tiga ratus enam puluh sampai dengan empatratus
lima puluh centimeter), lebar perkerasan 180 – 240 cm (seratus delapan puluh sampai dengan dua ratus empat puluh centimeter) dengan konstruksi dari bahan bangunan lokal yang dinyatakan layak sebagai jalan lingkungan untuk pejalan kaki atau kendaraan bermotor roda 2 (dua); dan
f. mempunyai bahu jalan dengan lebar penampang sekurang-kurangnya 25 cm (dua puluh lima centimeter) yang dapat dipakai untuk penempatan tiang listrik, jaringan utilitas umum dan jaringan prasarana lainnya.
Jalan lingkungan untuk kendaraan roda 4 (empat) harus memenuhi persyaratan:
a. badan jalan dengan lebar 3,5 - 5 m (tiga koma lima sampai dengan lima meter), dengan bahu jalan 0,5 - 1,5 m (nol koma lima sampai dengan satu koma lima meter);
b. konstruksi lapis penutup dengan perkerasan bubur batu/laburan satu atau dua lapis, dengan lapis penetrasi makadam;
c. berfungsi sebagai jalan untuk kendaraan roda empat agar dapat masuk sampai dengan tempat pemberhentian kendaraan yang dapat menyatu dengan tempat parkir yang disediakan di lokasi khusus atau hanya membuat perkerasan di sisi-sisi perkerasan jalan;
d. berfungsi sebagai jalan untuk kendaraan yang diperlukan dalam keadaan darurat, antara lain mobil pemadam kebakaran dan ambulans;
e. mempunyai daerah manfaat jalan (damaja) dengan lebar penampang sebesar-besarnya 6 (enam) meter dan mempunyai lebar perkerasan jalan sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter dengan konstruksi dari bahan bangunan lokal yang dinyatakan layak sebagai jalan lingkungan kendaraan, antara lain dapat digunakan segala jenis batuan, kerikil atau pasir batu sehingga mampu mendukung beban sesuai fungsinya;
dan
f. mempunyai bahu jalan dengan lebar penampang sekurang-kurangnya 50 cm (limapuluh centimeter) yang dapat dipakai untuk penempatan tiang listrik, jaringan utilitas umum dan jaringan prasarana lainnya.
(1) Konsep penanganan limbah pada lingkungan rumah murah adalah mengelola limbah secara terpadu sehingga dapat dioperasikan secara berkelanjutan, dengan bertumpu pada kemitraan antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha/swasta.
(2) Sistem pembuangan air limbah lingkungan dihubungkan dengan sistem pembuangan air limbah komunal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Air limbah harus melalui sistem pengolahan sebelum dibuang ke perairan terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap kaveling rumah dapat dilengkapi dengan sumur resapan biopori yang terhubung dengan jaringan drainase lingkungan.
(2) Jaringan drainase lingkungan direncanakan berdasarkan curah hujan 5 (lima) tahunan dan daya resap tanah.
(3) Saluran pembuangan air hujan dapat berupa saluran terbuka atau tertutup dengan kemiringan minimum 2% (dua persen).
(4) Jika saluran pembuangan perumahan dibuat tertutup maka harus dilengkapi dengan lubang pemeriksa yang dibuat pada jarak maksimum setiap 50 m (lima puluh meter) dan pada setiap pertemuan 2 (dua) atau lebih saluran pembuangan.
(5) Saluran pembuangan air hujan harus diperhitungkan secara teknis sehingga lingkungan bebas dari genangan air, dan harus mempunyai ukuran penampang sekurang-kurangnya:
a. lebar atas: 30 cm (tiga puluh centimeter);
b. lebar bawah: 20 cm (dua puluh centimeter);
c. tinggi: 30 cm (tiga puluh centimeter);
(6) Pembuatan saluran sekurang-kurangnya harus ditempatkan di sepanjang jalan, di salah satu tepi sisi jalan atau di kedua tepi sisi jalan.
(1) Setiap hunian perumahan dilengkapi dengan 1 (satu) buah bak sampah yang berada diluar, sehingga memudahkan petugas dalam proses pengambilannya.
(2) Fasilitas pengumpulan sampah rumah tangga harus memenuhi kriteria:
a.kapasitas minimum tempat sampah rumah tangga ± 0.02 m³ (nol koma nol dua meter kubik) berdasarkan jumlah orang dan banyaknya buangan sampah untuk seluruh kota ± 0,002 m³ (nol koma nol nol dua meter kubik)/orang/hari;
b.tidak mudah rusak dan merupakan bahan kedap air;
c. memiliki tutup yang rapat atau ditutup dengan baik;
d.ekonomis, mudah diperoleh/dibuat; dan
e. mudah dan cepat dikosongkan.
(3) Karakteristik wadah, jenis wadah sampah dan penggunaannya meliputi:
a.penempatannya di lokasi yang mudah diambil petugas;
b.tidak mengganggu lalu lintas; dan
c. wadah dibuat sesuai estetika.
(4) Persyaratan tempat pengumpulan sampah meliputi:
a.kapasitas tempat sampah lingkungan minimal bervolume 2 m³ (dua meter kubik);
b.jumlah rumah yang dilayani sekitar 200 (dua ratus) unit; dan
c. penempatan tempat sampah lingkungan berjarak sekitar 150 m dari lingkungan perumahan (seratus lima puluh meter).
(1) Fasilitas pengangkutan sampah dapat berupa grobak dorong, becak atau mobil sampah.
(2) Jumlah dan kapasitas angkut disesuaikan dengan frekuensinya.
(3) Jangka waktu pengangkutan dari tiap rumah maksimum 2 (dua) hari sekali.
Perumahan murah harus dilengkapi dengan sarana umum, sarana sosial, sarana perekonomian dan sarana pemerintahan, sesuai dengan skala pelayanan sarana lingkungan.
(1) Sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 antara lain ruang terbuka hijau berupa taman atau jalur hijau, sarana olah raga, tempat parkir umum, dan shelter kendaraan umum.
(2) Standar kebutuhan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disajikan dalam Tabel 1.
Tabel 1. Standar Kebutuhan Sarana Umum PENDUDUK JUMLAH STANDAR PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 Taman Lingkungan 200 50 - 200 1,000 2 Taman Umum
2.000 500 -
1.000 0,500 3 Lapangan Olah Raga
20.000
5.000 -
2.000 0,100 4 Parkir Lingkungan
2.000 500 - 100 0,050 5 Shelter Angkutan Umum
30.000
7.500 10 30 0,001 LUAS MINIMAL (m²) SARANA UMUM NO
Taman lingkungan, taman umum maupun lapangan olah raga, yang dipergunakan pula sebagai tempat bermain anak-anak, harus direncanakan dan dibangun sedemikian rupa, sehingga dapat menjamin keselamatan anak-anak yang menggunakannya selain dapat difungsikan sebagai tempat rekreasi dan komunikasi antar penduduk.
(1) Sarana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa sarana pendidikan dan sarana kesehatan.
(2) Standar kebutuhan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Tabel 2.
Tabel 2. Standar Kebutuhan Sarana Pendidikan SARANA PENDUDUK JUMLAH STANDAR PENDIDIKAN PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 TK
1.250 313 242 500 0,28 2 SD
1.600 400 633
2.000 1,25 3 SLTP
4.800
1.200
2.282
9.000 1,88 4 SLTA
4.800
1.200
3.835
12.500 2,60 5 TamanBacaan
2.500 625 72 150 0,09 LUASMINIMAL(m²) NO
(3) Standar kebutuhan sarana kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Tabel 3.
Tabel 3. Standar Kebutuhan Sarana Kesehatan SARANA PENDUDUK JUMLAH STANDAR KESEHATAN PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 Posyandu
1.250 312 36 60 0,048 2 Balai Pengobatan
2.500 625 150 300 0,120 3 Tempat Praktek Dokter
5.000
1.250 18 - - 4 Puskesmas Pembantu
30.000
7.500 150 300 0,006 5 Apotik
30.000
7.500 120 250 0,025 LUAS MINIMAL (m²) NO
(1) Sarana Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa toko, warung atau pertokoan.
(2) Standar kebutuhan sarana perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Tabel 4.
Tabel 4. Standar Kebutuhan Sarana Perekonomian SARANA PENDUDUK JUMLAH STANDAR PEREKONOMIAN PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 Toko/ Warung 250 312 50 100 0,40 2 Pertokoan
6.000
1.500
1.200
3.000 0,50 LUASMINIMAL(m²) NO
(1) Sarana Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa kantor Rukun Tetangga (RT), kantor Rukun Warga (RW), pos Hansip/Siskamling, pos Polisi dan Gedung Serba Guna.
(2) Standar kebutuhan sarana pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Tabel 5.
Tabel 5. Standar Kebutuhan Sarana Pemerintahan SARANA PENDUDUK JUMLAH STANDAR PEMERINTAHAN PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 Kantor RT 200 50 21 60 0,300 2 Kantor RW
2.000 500 21 60 0,030 3 Pos Hansip/ Siskamling 200 50 4 6 0,030 4 Pos Polisi 200 50 36 60 0,300 5 Gedung Serba Guna
1.000 250 250 500 0,500 LUAS MINIMAL (m²) NO
(1) Fasilitas peribadatan merupakan sarana kehidupan untuk mengisi kebutuhan rohani yang perlu disediakan di lingkungan yang direncanakan sesuai dengan keputusan masyarakat yang bersangkutan.
(2) Persyaratan dan standar perencanaan sarana lingkungan peribadatan ditentukan setelah lingkungan dihuni, tetapi perlu dialokasikan lahannya berdasarkan perkiraan populasi dan jenis agama calon penghuni.
(1) Fasilitas olah raga dan tempat bermain disediakan untuk kebutuhan setiap 50 (lima puluh) kepala keluarga.
(2) Penyediaan ruang terbuka hijau dapat berupa pengisian hijau tanaman atau tumbuhan dengan standar 15 m2 (lima belas meter persegi) per jiwa dengan lokasi menyebar.