Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
2. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
3. Unit Kerja adalah unit organisasi yang merupakan bagian dari Kementerian Perumahan Rakyat yang terdiri dari unit eselon I dan unit eselon II Mandiri.
4. Unit eselon I adalah Sekretariat Kementerian dan Deputi.
5. Sekretariat Kementerian adalah Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat.
6. Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat.
7. Deputi adalah Deputi Bidang Pembiayaan, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Deputi Bidang Perumahan Swadaya, dan Deputi Bidang Perumahan Formal.
8. Unit eselon II Mandiri adalah Pusat Pengembangan Perumahan dan Badan Layanan Umum – Pusat Pembiayaan Perumahan.
9. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
10. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
11. Perencanaan Tahunan Kementerian Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Perencanan Tahunan Kementerian adalah satu kesatuan proses perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka tahunan yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
12. Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun.
13. Rencana Strategis Unit Kerja, yang selanjutnya disebut Renstra Unit Kerja adalah dokumen perencanaan Unit Kerja untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun dengan mengacu pada Renstra Kementerian Perumahan Rakyat.
14. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
15. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Rencana Tahunan Kementerian, adalah dokumen perencanaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 1 (satu) tahun.
16. Rencana Pembangunan Tahunan Unit Kerja, yang selanjutnya disebut Rencana Tahunan Unit Kerja, adalah dokumen perencanaan Unit Kerja untuk periode 1 (satu) tahun.
17. Rencana Kerja Kementerian Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Renja-Kementerian, adalah dokumen rencana program dan kegiatan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 1 (satu) tahun.
18. Rencana Kerja Unit Kerja, yang selanjutnya disebut Renja-Unit Kerja, adalah dokumen rencana program dan kegiatan Unit Kerja untuk periode 1 (satu) tahun.
19. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut RKA-Kementerian, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Perumahan Rakyat yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Perumahan Rakyat.
20. Rencana Kerja dan Anggaran Unit Kerja, yang selanjutnya disebut RKA- Unit Kerja adalah dokumen rencana keuangan tahunan Unit Kerja yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Perumahan Rakyat.
21. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
22. Kegiatan adalah penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran dengan indikator kinerja yang terukur.
23. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
24. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
25. Evaluasi/Penilaian adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
26. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
27. Rapat Koordinasi Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut dengan Rakorpera, adalah forum antar pelaku dalam rangka koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
28. Kebijakan perencanaan tahunan kementerian adalah arah/tindakan yang diambil oleh Kementerian dalam penyusunan rencana tahunan kementerian, berisi program dan kegiatan prioritas, kebijakan pengalokasian anggaran, serta kebijakan perubahan kegiatan dan anggaran.
29. Rapat Konsultasi Regional, yang selanjutnya disebut dengan Rakonreg, adalah forum antara Kementerian dengan Pemerintah Daerah dalam rangka menyusun rencana tahunan Kementerian.
30. Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah dicantumkan dalam prakiraan maju, yang berupa program, kegiatan, keluaran, dan/atau komponen.
31. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja K/L.
32. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.
33. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
34. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
35. Tahun N adalah tahun pelaksanaan rencana tahunan Kementerian.
36. Tahun N-1 adalah tahun penyusunan rencana tahunan Kementerian, yaitu satu tahun sebelum Tahun N.
37. Tahun N-2 adalah tahun persiapan penyusunan rencana tahunan Kementerian, yaitu dua tahun sebelum Tahun N.