Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya dan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
A. JENIS PELAYANAN DASAR, INDIKATOR, NILAI DAN WAKTU PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
Departemen/LPND :
Kementerian Negara Perumahan Rakyat Urusan Wajib :
Perumahan Daerah :
Provinsi
No Jenis Pelayanan Dasar skala Provinsi Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Pencapaian Satuan Kerja/Lembaga Penanggung Jawab Keterangan Indikator Nilai 1 2 3 4 5 6 7
1. Rumah Layak Huni dan Terjangkau
1.Cakupan ketersediaan rumah layak huni 100 % 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas yang menangani bidang perumahan Sesuai tata ruang dan perizinan
2.Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau 70 % 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas yang menangani bidang perumahan Tercapainya fasilitasi keterjangkauan menghuni rumah layak huni oleh Pemerintah Daerah Provinsi
2. Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum
3.Cakupan Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan PSU 100% 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas yang menangani bidang perumahan Sesuai tata ruang dan perizinan
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT,
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT Nomor : 22/PERMEN/M/2008 Tanggal : 30 Desember 2008
B. JENIS PELAYANAN DASAR, INDIKATOR, NILAI DAN WAKTU PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Departemen/LPND :
Kementerian Negara Perumahan Rakyat Urusan Wajib :
Perumahan Daerah :
Kabupaten/Kota
No Jenis Pelayanan Dasar skala Kab/Kota Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Pencapaian Satuan Kerja/Lembaga Penanggung Jawab Keterangan Indikator Nilai 1 2 3 4 5 6 7
1. Rumah Layak Huni dan Terjangkau
1.Cakupan ketersediaan rumah layak huni 100 % 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas yang menangani bidang perumahan Sesuai tata ruang dan perizinan
2.Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau 70 % 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas yang menangani bidang perumahan Tercapainya fasilitasi keterjangkauan menghuni rumah layak huni oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
2. Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU)
3.Cakupan Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan PSU 100% 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas yang menangani bidang perumahan Sesuai tata ruang dan perizinan
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT,
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
I. RUMAH LAYAK HUNI DAN TERJANGKAU
1. Cakupan ketersediaan rumah layak huni
a. Pengertian
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
2. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda- bersama dan tanah-bersama.
3. Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya;
b. Definisi Operasional Cakupan ketersediaan rumah layak huni adalah cakupan pemenuhan kebutuhan rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
c. Cara Perhitungan Rumus
1. Rumus
2. Pembilang Jumlah rumah layak huni yang memenuhi kriteria kehandalan bangunan, menjamin kesehatan serta kecukupan luas minimum di suatu wilayah kerja, pada waktu tertentu.
3. Penyebut Jumlah rumah di suatu wilayah provinsi pada kurun waktu tertentu.
4. Ukuran/Konstanta Persentase (%)
Jumlah rumah layak huni di suatu wilayah provinsi pada kurun waktu tertentu Jumlah rumah di suatu wilayah provinsi pada kurun waktu tertentu X 100 % Cakupan Rumah Layak Huni = Lampiran II Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 22/PERMEN/M/2008 Tanggal : 30 Desember 2008
5. Contoh Perhitungan Pada suatu wilayah provinsi mempunyai jumlah rumah layak huni yang memenuhi kriteria kehandalan bangunan, menjamin kesehatan dan kecukupan luas minimum sebanyak 200.000 rumah pada tahun 2007, sedangkan total jumlah rumah yang ada pada provinsi tersebut sebanyak 400.000 rumah, maka:
Persentase cakupan rumah layak huni pada wilayah provinsi tersebut adalah:
d. Sumber Data
1. Dinas Perumahan atau dinas yang menangani bidang perumahan kabupaten/kota
2. Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi
e. Rujukan
1. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 08/PERMEN/M/2007 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan Swadaya;
4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
f. Target Target pelaksanaan SPM bidang perumahan rakyat yang mengatur cakupan ketersediaan rumah layak huni yang harus dilakukan oleh Daerah Provinsi dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 sebesar 100 % (seratus persen).
g. Langkah Kegiatan
1. Melakukan sosialisasi dan bantuan teknis kepada pemerintahan kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat untuk rumah layak huni melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan;
2. Melakukan pemutahiran data rumah secara berkala dari kabupaten/kota;
200.000 rumah layak huni
400.000 jumlah rumah wilayah provinsi X 100 % = 50 %
3. Melakukan pengawasan, pengendalian, evaluasi, koordinasi serta singkronisasi pelaksanaan kebijakan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat untuk ketersediaan rumah layak huni kepada Menteri.
h. SDM
1. Sarjana Teknik Sipil/Arsitek/Teknik Lingkungan/ Industri/Planologi atau sarjana lain yang sesuai untuk melakukan bimbingan teknis, pendampingan dalam penyelenggaraan perumahan rakyat;
2. Sarjana Sosial /ilmu Hukum/Ekonomi atau sarjana lain yang sesuai untuk melakukan penyiapan materi dan pelaksanaan sosialisasi, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perumahan;
2. Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau
a. Pengertian
1. Rumah terjangkau adalah rumah dengan harga jual atau harga sewa yang mampu dimiliki atau disewa oleh seluruh lapisan masyakarat;
2. Median multiple adalah perbandingan antara median harga rumah dengan median penghasilan rumah tangga dalam setahun;
3. Indeks keterjangkauan adalah gambaran pemerintah daerah tentang kemampuan masyarakat diwilayahnya secara umum untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan terjangkau.
b. Definisi Operasional Cakupan ketersediaan rumah layak huni yang terjangkau adalah cakupan ketersediaan rumah layak huni dengan harga yang terjangkau baik untuk dimiliki maupun disewa oleh seluruh lapisan masyakarat.
c. Kriteria
1. Harga rumah dikatagorikan terjangkau apabila mempunyai median multiple sebesar 3 atau kurang;
Indeks Keterjangkauan
Rating
Median Multiple
Sama sekali tidak terjangkau lebih besar atau sama dengan
5.1
Tidak terjangkau
4.1 s/d 5.0
Kurang terjangkau
3.1 s/d 4.0
Terjangkau
lebih kecil atau sama dengan 3
2. Median harga rumah berdasarkan harga rumah layak huni untuk MBR sesuai peraturan perundang-undangan;
3. Median penghasilan rumah tangga berdasarkan penghasilan rumah tangga yang masuk dalam katagori masyarakat berpenghasilan rendah.
d. Cara Perhitungan/Rumus
1. Rumus
2. Pembilang Jumlah rumah tangga MBR yang menempati rumah layak huni dan terjangkau pada kurun waktu tertentu.
3. Penyebut Jumlah rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah pada kurun waktu tertentu.
4. Ukuran/Konstanta Persentase (%).
5. Contoh Perhitungan a). Menghitung indeks keterjangkauan Median harga rumah layak huni di Provinsi A adalah Rp 30 juta (baik yang dilakukan dengan cara dibeli, dibangun, atau diperbaiki). Median penghasilan rumah tangga per tahun di Provinsi A adalah Rp 9 juta. Dari data tersebut maka indeks keterjangkauan harga rumah di Provinsi A adalah Rp 30 juta/ Rp 9 juta = 3.33 atau masuk katagori kurang terjangkau.
Supaya indeks keterjangkauan harga rumah di Provinsi A menjadi “terjangkau” maka Pemerintah Provinsi perlu untuk melakukan berbagai upaya fasilitasi.
b). Menghitung cakupan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau Jumlah rumah tangga di Provinsi A pada tahun 2010 adalah
1.000.000 KK. Perkiraan jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah atau tinggal di rumah yang belum layak huni adalah 20 %, maka : jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah atau tinggal di rumah yang belum layak huni adalah 20 % x 1.000.000 KK = 200.000 KK.
Jumlah rumah tangga MBR yang menempati rumah layak huni dan terjangkau pada kurun waktu tertentu Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau = Jumlah rumah tangga MBR pada kurun waktu tertentu X 100 % Median harga rumah Indeks Keterjangkauan Median penghasilan rumah tangga =
Jumlah rumah tangga di Provinsi A pada tahun 2010 yang difasilitasi oleh Daerah Provinsi A dan akhirnya mampu memiliki atau tinggal di rumah yang layak huni dan terjangkau adalah
140.000 KK.
Cakupan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau = 140.000/200.000 x 100 % = 70 %.
e. Sumber Data
1. Dinas Perumahan atau dinas yang menangani bidang perumahan kabupaten/kota;
2. Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi.
f. Rujukan
1. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10/PERMEN/M/2007 tentang Pedoman Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Dan Permukiman;
2. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 8/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan Untuk Perumahan Swadaya Bagi MBR Melalui LKM/LKNM;
3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 3/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor:
7/PERMEN/M/2008;
4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 4/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 8/PERMEN/M/2008;
5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 5/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 5/PERMEN/M/2008;
6. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 6/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 6/PERMEN/M/2008;
g. Target Target pelaksanaan SPM bidang perumahan rakyat cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau yang harus dilakukan oleh Daerah Provinsi dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 sebesar 70 % (tujuh puluh persen).
h. Langkah Kegiatan
1. Melakukan sosialisasi dan bantuan teknis kepada pemerintahan kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya untuk penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan;
2. Melakukan pemutahiran data harga rumah dan penghasilan rumah tangga secara berkala dari kabupaten/kota;
3. Melakukan pengawasan, pengendalian, koordinasi serta singkronisasi pelaksanaan kebijakan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat untuk rumah layak huni dan terjangkau kepada Menteri.
i. SDM
1. Sarjana Ekonomi atau sarjana lain yang sesuai dibutuhkan untuk menghitung indeks keterjangkauan harga rumah dalam suatu wilayah kerja dan mengembangkan berbagai jenis fasilitasi khususnya skim dan mekanisme bantuan pembiayaan perumahan;
2. Sarjana Sipil/Arsitektur atau sarjana lain yang sesuai dibutuhkan untuk menghitung indeks keterjangkauan harga rumah khususnya melakukan analisa terhadap harga rumah layak huni.
II. LINGKUNGAN YANG SEHAT DAN AMAN YANG DIDUKUNG DENGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
3. Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU)
a. Pengertian
1. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
2. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
3. Lingkungan perumahan adalah lingkungan hunian dengan batas-batas fisik tertentu baik merupakan bagian dari kawasan permukiman maupun kawasan dengan fungsi khusus yang keberadaannya
didominasi oleh rumah-rumah dan dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas untuk menyelenggarakan kegiatan penduduk yang tinggal di dalamnya dalam lingkup terbatas.
4. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
5. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
6. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
b. Definisi Operasional :
Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) adalah lingkungan hunian dengan batas- batas fisik tertentu baik merupakan bagian dari kawasan permukiman maupun kawasan dengan fungsi khusus yang keberadaannya didominasi oleh rumah-rumah dan dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas untuk menyelenggarakan kegiatan penduduk yang tinggal di dalamnya dalam lingkup terbatas dengan penataan sesuai tata ruang dan menjamin kesehatan serta keamanan bagi masyarakat.
c. Cara Perhitungan/Rumus
1. Rumus
2. Pembilang Jumlah lingkungan (kelurahan/desa) yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas (PSU), meliputi : jalan, drainase, persampahan, sanitasi, air bersih, dan listrik memadai untuk satu lingkungan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu
3. Penyebut Jumlah lingkungan perumahan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
4. Ukuran/Konstanta Persentase (%)
5. Contoh Perhitungan Pada suatu wilayah provinsi mempunyai jumlah lingkungan (kelurahan/desa) yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang memenuhi kriteria komponen PSU sebanyak 300 kelurahan/desa pada tahun 2007, dari total jumlah kelurahan/desa yang ada pada provinsi tersebut sebanyak 600, maka:
Jumlah lingkungan yang didukung PSU pada kurun waktu tertentu Jumlah lingkungan perumahan pada kurun waktu tertentu X 100 % Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung PSU =
Persentase cakupan lingkungan (kelurahan/desa) yang sehat dan aman yang didukung PSU provinsi tersebut adalah:
d. Rujukan
1. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri;
4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10/PERMEN/M/2007 tentang Pedoman Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman;
5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan Dan Permukiman;
e. Sumber Data
1. Dinas Perumahan atau dinas yang menangani bidang perumahan kabupaten/kota.
2. Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi.
f. Target Target pelaksanaan SPM bidang perumahan rakyat yang mengatur cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang harus dilakukan oleh Daerah Provinsi dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 sebesar 100 % (seratus persen).
g. Langkah Kegiatan
1. Melakukan sosialisasi dan bantuan teknis kepada pemerintahan kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat untuk lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan;
2. Melakukan pemutahiran data lingkungan perumahan secara berkala dari kabupaten/kota;
3. Melakukan pengawasan, pengendalian, koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan 300 kelurahan/desa didukung PSU
600 kelurahan/desa pada provinsi X 100 % = 50 %
bidang perumahan rakyat untuk lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada Menteri.
h. SDM
1. Sarjana Teknik Sipil/Arsitek/Teknik Lingkungan/Industri/Planologi atau sarjana lain yang sesuai untuk melakukan bimbingan teknis, pendampingan dalam penyelenggaraan perumahan;
2. Sarjana Sosial/ Ilmu Hukum/ Ekonomi atau sarjana lain yang sesuai untuk melakukan penyiapan materi dan pelaksanaan sosialisasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan perumahan.
PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
I. RUMAH LAYAK HUNI DAN TERJANGKAU
1. Cakupan ketersediaan rumah layak huni
a. Pengertian
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
2. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda- bersama dan tanah-bersama.
3. Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
b. Definisi Operasional Cakupan ketersediaan rumah layak huni adalah cakupan pemenuhan kebutuhan rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
c. Kriteria
1. Kriteria rumah layak huni meliputi :
a). Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan meliputi :
1. struktur bawah/pondasi;
2. struktur tengah/kolom dan balak (Beam);
3. struktur atas.
b). Menjamin kesehatan meliputi pencahayaan, penghawaan dan sanitasi c). Memenuhi kecukupan luas minimum 7,2 m2/orang sampai dengan 12 m2/orang
2. Kriteria rumah layak huni sebagaimana dimaksud angka 1 tidak menghilangkan penggunaan teknologi dan bahan bangunan daerah setempat sesuai kearifan lokal daerah untuk menggunakan teknologi dan bahan bangunan dalam membangun rumah layak huni.
Contoh persyaratan keselamatan bangunan sebagaimana dimaksud pada kriteria rumah layak huni huruf a).
1) Struktur Bawah (Pondasi)
1. Kriteria rumah layak huni a) Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan
1. Ketentuan Struktur Bawah (Pondasi) 1) Pondasi harus ditempatkan pada tanah yang mantap, yaitu ditempatkan pada tanah keras, dasar pondasi diletakkan lebih dalam dari 45 cm dibawah permukaan tanah.
2) Seluruh badan pondasi harus tertanam dalam tanah 3) Pondasi harus dihubungkan dengan balok pondasi atau sloof, baik pada pondasi setempat maupun pondasi menerus 4) Balok pondasi harus diangkerkan pada pondasinya, dengan jarak angker setiap 1,50 meter dengan baja tulangan diameter 12 mm 5) Pondasi tidak boleh diletakkan terlalu dekat dengan dinding tebing, untuk mencegah longsor, tebing diberi dinding penahan yang terbuat dari pasangan atau turap bambu maupun kayu
Struktur bawah Struktur tengah Struktur atas Struktur bawah Struktur tengah Struktur atas
Jenis Jenis Pondasi Pondasi :
1. Pondasi Menerus
2. Pondasi Setempat Sloof Angker Sloof Angker Ketentuan Ketentuan-ketentuan ketentuan Dasar Dasar :
Pondasi Batu Kali Setempat Pondasi Batu Kali Menerus
1. Pondasi harus ditempatkan pada tanah yang mantap
2. Pondasi harus diikat secara kaku dengan Sloof dengan angker 30 cm 30 cm Kayu reng ¾ dipasang setiap 30 cm Papan bekisting 2/20 Besi beton menerus dari sloof untuk panjang penyaluran ke arah pertumbuhan Pasir urug dipadatkan bekisting 2/20 Papan bekisting 2/20 30 cm 30 cm Kayu reng ¾ dipasang setiap 30 cm Papan bekisting 2/20 Besi beton menerus dari sloof untuk panjang penyaluran ke arah pertumbuhan Pasir urug dipadatkan bekisting 2/20 Papan bekisting 2/20 30 cm 30 cm Kayu reng ¾ dipasang setiap 30 cm Papan bekisting 2/20 Besi beton menerus dari sloof untuk panjang penyaluran ke arah pertumbuhan Pasir urug dipadatkan bekisting 2/20 Papan bekisting 2/20
Struktur bawah
2. Struktur Tengah Ketentuan :
1) Bangunan harus menggunakan kolom sebagai rangka pemikul, dapat terbuat dari kayu, beton bertulang, atau baja 2) Kolom harus diangker pada balok pondasi atau ikatannya diteruskan pada pondasinya 3) Pada bagian akhir atau setiap kolom harus diikat dan disatukan dengan balok keliling/ring balok dari kayu, beton bertulang atau baja 4) Rangka bangunan (kolom, ring balok, dan sloof) harus memiliki hubungan yang kuat dan kokoh 5) Kolom/tiang kayu harus dilengkapi dengan balok pengkaku untuk menahan gaya lateral gempa 6) Pada rumah panggung antara tiang kayu harus diberi ikatan diagonal.
3. Struktur Atas Ketentuan struktur atas:
1) Rangka kuda-kuda harus kuat menahan beban atap 2) Rangka kuda-kuda harus diangker pada kedudukannya (pada kolom atau ring balok).
D.12 mm - 15 cm Sengkang D.8 mm - 15 cm SEKALA 1 : 20 DETAIL HUB. KOLOM BETON TENGAH DENGAN RING BALOK Sengkang D.8 mm - 20 cm D.12 mm - 20 cm
3) Pada arah memanjang atap harus diperkuat dengan menambah ikatan angin diantara rangka kuda-kuda.
KUDA - KUDA KAYU 5/10 SEKALA 1 : 50 1 5/10 PAPAN GAPIT 2x 2/10 5/10 PAPAN GAPIT 2x 2/10 5/10 PAPAN GAPIT 2x 2/10 KUDA-KUDA 5/10 GORDING 5/10 PAPAN GAPIT 2x 2/10
b) Menjamin Kesehatan:
1. kecukupan pencahayaan rumah layak huni minimal 50% dari dinding yang berhadapan dengan ruang terbuka untuk ruang tamu dan minimal 10% dari dinding yang berhadapan dengan ruang terbuka untuk ruang tidur;
2. kecukupan penghawaan rumah layak huni minimal 10 % dari luas lantai.
3. penyediaan sanitasi minimal 1 kamar mandi dan jamban didalam atau luar bangunan rumah dan dilengkapi bangunan bawah septiktank atau dengan sanitasi komunal.
c) Memenuhi kecukupan luas minimum adalah luas minimal rumah layak huni antara 7,2 m2/orang sampai dengan 12 m2/orang dengan fungsi utama sebagai hunian yang terdiri dari ruang serbaguna/ruang tidur dan dilengkapi dengan kamar mandi.
2. Teknologi dan bahan bangunan rumah layak huni yang sesuai dengan kearifan lokal disesuaikan dengan adat dan budaya daerah setempat.
d. Cara Perhitungan Rumus
1. Rumus
2. Pembilang Jumlah rumah layak huni yang memenuhi kriteria kehandalan bangunan, menjamin kesehatan serta kecukupan luas minimum di suatu wilayah kerja, pada waktu tertentu.
Jumlah rumah layak huni di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu Jumlah rumah di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu X 100 % Cakupan Rumah Layak Huni =
3. Penyebut Jumlah rumah di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
4. Ukuran/Konstanta Persentase (%)
5. Contoh Perhitungan Pada suatu wilayah kabupaten atau kota mempunyai jumlah rumah layak huni yang memenuhi kriteria kehandalan bangunan, menjamin kesehatan dan kecukupan luas minimum sebanyak 200 rumah pada tahun 2007, sedangkan total jumlah rumah yang ada pada kabupaten atau kota tersebut sebanyak 400 rumah, maka :
Persentase cakupan rumah layak huni pada kabupaten atau kota tersebut adalah:
e. Sumber Data
1. Dinas Perumahan atau dinas yang menangani bidang perumahan kabupaten/kota
2. Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten/Kota
3. Kantor Kecamatan dan Kelurahan/desa
4. Pengembang perumahan atau pemangku kepentingan bidang perumahan
f. Rujukan
1. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 08/PERMEN/M/2007 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan Swadaya;
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/MENKES/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan;
g. Target Target pelaksanaan SPM bidang perumahan rakyat yang mengatur cakupan ketersediaan rumah layak huni yang harus dilakukan oleh Daerah Kabupaten/Kota dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 sebesar 100 % (seratus persen).
200 rumah layak huni
400 jumlah rumah di kab/kota X 100 % = 50 %
h. Langkah Kegiatan
1. Melakukan sosialisasi dan bantuan teknis kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat untuk ketersediaan rumah layak huni melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan;
2. Melakukan pendataan dan pemutahiran data rumah layak huni secara berkala;
3. Melakukan pembentukan pusat informasi bidang perumahan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi pembangunan rumah layak huni dan terjangkau
4. Perizinan pembangunan dibidang perumahan;
5. Melakukan pengawasan, pengendalian, koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang perumahan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat kepada provinsi.
i. SDM
1. Sarjana Teknik Sipil/Arsitek/Teknik Lingkungan/ Industri/Planologi atau sarjana lain untuk melakukan bimbingan teknis, pendampingan, dalam penyelenggaraan perumahan rakyat;
2. Sarjana Sosial /ilmu Hukum/Ekonomi atau sarjana lain yang sesuai untuk melakukan penyiapan materi dan pelaksanaan sosialisasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan perumahan rakyat;
3. Diploma 3 yang sesuai/ SMU atau yang sederajat untuk melakukan pendataan rumah layak huni.
2. Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau
a. Pengertian
1. Rumah terjangkau adalah rumah dengan harga jual atau harga sewa yang mampu dimiliki atau disewa oleh seluruh lapisan masyakarat.
2. Median multiple adalah perbandingan antara median harga rumah dengan median penghasilan rumah tangga dalam setahun.
3. Indeks keterjangkauan adalah gambaran pemerintah daerah tentang kemampuan masyarakat diwilayahnya secara umum untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan terjangkau.
4. Layanan adalah segala bentuk kegiatan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Definisi Operasional Cakupan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau adalah cakupan ketersediaan rumah layak huni dengan harga yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyakarat baik untuk dimiliki maupun disewa.
c. Kriteria
1. Harga rumah dikatagorikan terjangkau apabila mempunyai median multiple sebesar 3 atau kurang;
Indeks Keterjangkauan
Rating
Median Multiple
Sama sekali tidak terjangkau lebih besar atau sama dengan 5.1
Tidak terjangkau
4.1 s/d 5.0
Kurang terjangkau
3.1 s/d 4.0
Terjangkau
lebih kecil atau sama dengan 3
2. Median harga rumah berdasarkan harga rumah layak huni sesuai peraturan perundang-undangan;
3. Median penghasilan rumah tangga berdasarkan penghasilan rumah tangga yang masuk dalam katagori masyarakat berpenghasilan rendah.
d. Cara Perhitungan/Rumus
1. Rumus
2. Pembilang Jumlah rumah tangga MBR yang menempati rumah layak huni yang terjangkau pada kurun waktu tertentu.
3. Penyebut Jumlah rumah tangga MBR pada kurun waktu tertentu.
4. Ukuran/Konstanta Persentase (%).
5. Contoh Perhitungan a) Menghitung indeks keterjangkauan
Median harga rumah layak huni di kabupaten A adalah Rp 30 juta (baik yang dilakukan dengan cara dibeli, dibangun, atau Indeks Median harga rumah Keterjangkauan Median penghasilan rumah tangga = Jumlah rumah tangga MBR yang menempati rumah layak huni Yang terjangkau pada kurun waktu tertentu Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau = Jumlah rumah tangga MBR pada kurun waktu tertentu X 100 %
diperbaiki). Median penghasilan rumah tangga per tahun di kabupaten A adalah Rp 9 juta. Dari data tersebut maka indeks keterjangkauan harga rumah di kabupaten A adalah Rp 30 juta/ Rp 9 juta = 3.33 atau masuk katagori kurang terjangkau.
Supaya indeks keterjangkauan harga rumah di kabupaten A menjadi “terjangkau” maka Pemda perlu untuk memfasilitasi masyarakat tersebut baik melalui pemberian bantuan biaya pembelian, pembangunan, perbaikan rumah, penyediaan lahan murah, dan memberikan kemudahan perizinan. Dengan demikian peran Pemda adalah melakukan berbagai upaya agar masyarakat mampu memiliki atau tinggal di rumah yang layak huni melalui fasilitasi pemberian bantuan pembiayaan dan kemudahan lainnya.
b) Menghitung cakupan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau
Jumlah rumah tangga di Kabupaten A pada tahun 2010 adalah
100.000 KK. Perkiraan jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah atau tinggal di rumah yang belum layak huni adalah 20 %, maka : jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah atau tinggal di rumah yang belum layak huni adalah 20 % x 100.000 KK = 20.000 KK.
Jumlah rumah tangga di kapubapen A pada tahun 2010 yang difasilitasi oleh Daerah Kabupaten A dan akhirnya mampu memiliki atau tinggal di rumah yang layak huni dan terjangkau adalah 14.000 KK.
Cakupan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau =
14.000/20.000 x 100 % = 70 %.
e. Sumber Data
1. Dinas Perumahan atau yang menangani bidang perumahan kabupaten/kota.
2. Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten/Kota.
3. Kantor Kecamatan dan Kelurahan/desa.
4. Perbankan penyalur KPR.
5. Pengembang perumahan atau pemangku kepentingan bidang perumahan.
f. Rujukan
1. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10/PERMEN/M/2007 tentang Pedoman Bantuan Stimulan
Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Dan Permukiman;
2. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 8/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan Untuk Perumahan Swadaya Bagi MBR Melalui LKM/LKNM;
3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor:
3/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2008;
4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor:
4/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 8/PERMEN/M/2008;
5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 5/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 5/PERMEN/M/2008;
6. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 6/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 6/PERMEN/M/2008;
g. Target Target pelaksanaan SPM bidang perumahan rakyat yang mengatur cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau yang harus dilakukan oleh Daerah Kabupaten/Kota dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 sebesar sebesar 70 % (tujuh puluh persen).
h. Langkah Kegiatan
1. Menjalin kerjasama dan kemitraan dengan instansi lain seperti kantor badan pusat statistik kabupaten/kota, koperasi, pengembang, dan perbankan.
2. Melakukan pelatihan kepada para staf di dinas perumahan atau dinas yang menangani perumahan khususnya mengenai skim dan mekanisme bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
3. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun stakeholders terkait dengan skim dan mekanisme bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
4. Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data khususnya data harga rumah layak huni dan besaran penghasilan rumah tangga (khususnya rumah tangga yang masuk katagori berpenghasilan rendah). Pengumpulan data dapat dilakukan melalui kegiatan survey lapangan atau dapat diperoleh dari kantor statistik, pengembang, dll.
5. Memberikan fasilitasi rumah layak huni dan terjangku kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah, baik untuk dimiliki maupun cara lain sesuai peraturan perundang- undangan dapat berupa:
• penyediaan lahan murah bagi pembangunan rumah layak huni.
• pemberian kemudahan perizinan pembangunan perumahan rumah layak huni • pemberian bantuan sebagian pembiayaan pemilikan rumah layak huni.
• pemberian bantuan sebagian pembiayaan pembangunan rumah layak huni.
• pemberian bantuan sebagian pembiayaan perbaikan rumah layak huni.
6. Melakukan kegiatan monitoring dan supervisi pelaksanaan fasilitasi kepada masyarakat minimal 2 kali dalam satu tahun anggaran.
7. Melakukan kegiatan evaluasi kegiatan minimal 2 kali dalam satu tahun anggaran.
8. Melakukan pencatatan dan pelaporan minimal 2 laporan dalam satu tahun anggaran.
i. SDM
1. Sarjana Ekonomi, sarjana ini dibutuhkan untuk menghitung indeks keterjangkauan harga rumah dalam suatu wilayah kerja berikut mengembangkan jenis skim dan mekanisme bantuan pembiayaan perumahan.
2. Sarjana sipil/arsitektur, sarjana ini dibutuhkan untuk menghitung indeks keterjangkauan harga rumah khususnya melakukan analisa terhadap harga rumah layak huni.
3. Diploma 3 yang sesuai/ SMU atau yang sederajat untuk melakukan pendataan harga rumah dan penghasilan rumah tangga.
II. LINGKUNGAN YANG SEHAT DAN AMAN YANG DIDUKUNG DENGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
3. Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU)
a. Pengertian
1. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum.
2. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
3. Lingkungan perumahan adalah perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum yang terstruktur.
4. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
5. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
6. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
7. Lingkungan perumahan yang sehat dan aman adalah kumpulan rumah dalam berbagai bentuk dan ukuran yang dilengkapi prasarana, sarana dan utilitas umum dengan penataan lingkungan yang menjamin kesehatan masyarakatnya.
b. Definisi Operasional :
Lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) adalah kumpulan rumah dalam berbagai bentuk dan ukuran yang dilengkapi prasarana, sarana dan utilitas umum dengan penataan sesuai tata ruang dan menjamin kesehatan masyarakat.
c. Kriteria
1. Jalan a) Jalan akses dan Jalan poros Ketentuan:
1) Kelas jalan :
- jalan lokal skunder I (satu jalur) - jalan lokal skunder I (dua jalur) - jalan lokal skunder II
- jalan lokal skunder III 2) dapat diakses mobil pemadam kebakaran 3) konstruksi trotoar tidak berbahaya pejalan kaki dan penyandang cacat 4) jembatan harus memiliki pagar pengaman.
b) Jalan lingkungan Ketentuan :
1) Kelas jalan:
- jalan lingkungan I - jalan lingkungan II 2) akses kesemua lingkungan permukiman 3) kecepatan rata-rata 5 sampai dengan 10 km/jam 4) Dapat diakses mobil pemadam kebakaran 5) konstruksi trotoar tidak berbahaya pejalan kaki dan penyandang cacat 6) jembatan harus memiliki pagar pengaman.
c) Jalan setapak Ketentuan:
1) akses kesemua persil rumah sesuai perencanaan 2) lebar 0,8 sampai 2m
2. Sanitasi Ketentuan sanitasi a) limbah cair yang berasal dari rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah b) Pengosongan lumpur tinja 2 tahun sekali c) apabila kemungkinan membuat tankseptik tidak ada, maka lingkungan perumahan yang baru harus dilengkapi dengan sistem pembuangan sanitasi lingkungan atau harus dapat disambung dengan sistem pembuangan sanitasi kota atau dengan cara pengolahan lain.
3. Drainase dan pengendalian banjir Ketentuan :
a) tinggi genangan rata-rata kurang dari 30 cm b) lama genangan kurang dari 1 jam c) setiap lingkungan perumahan harus dilengkapi dengan sistem drainase yang mempunyai kapasitas tampung yang cukup sehingga lingkungan perumahan bebas dari genangan air.
d) sistem drainase harus dihubungkan dengan badan penerima (saluran kota, sungai, danau, laut atau kolam yang mempunyai daya
tampung cukup) yang dapat menyalurkan atau menampung air buangan sedemikian rupa sehingga maksud pengeringan daerah dapat terpenuhi.
e) prasarana drainase tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
4. Persampahan Ketentuan :
a) 100 % produk sampah tertangani (berdasarkan jumlah timbunan sampah 0,02 m3/orang/hari) b) Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan.
c) Pengelolaan persampahan mandiri termasuk pembuatan composer komunal untuk kebutuhan kawasan perumahan.
5. Air minum Ketentuan :
a) 100% penduduk terlayani b) 60-220 lt/orang/hari untuk permukiman di kawasan perkotaan c) 30-50 lt/orang/hari untuk lingkungan perumahan d) Apabila disediakan melalui kran umum :
- 1 kran umum disediakan untuk jumlah pemakai 220 jiwa - Radius pelayanan maksimum 100 meter - Kapasitas minum 30/lt/hari e) Memenuhi standar air minum
6. Listrik Ketentuan :
a) setiap lingkungan perumahan harus mendapatkan daya listrik dari PLN atau dari sumber lain (dengan perhitungan setiap unit hunian mendapat daya listrik minimum 450 VA atau 900 VA) b) tersedia jaringan listrik lingkungan c) pengaturan tiang listrik dan gardu listrik harus menjamin keamanan penghuni d) tersedia penerangan jalan umum
d. Cara Perhitungan/Rumus
1. Rumus
2. Pembilang Jumlah lingkungan (kelurahan/desa) yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas (PSU), meliputi : jalan, Jumlah lingkungan yang didukung PSU pada kurun waktu tertentu Jumlah lingkungan perumahan pada kurun waktu tertentu X 100 % Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung PSU =
drainase, persampahan, sanitasi, air bersih, dan listrik memadai untuk satu lingkungan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
3. Penyebut Jumlah lingkungan perumahan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
4. Ukuran/Konstanta Persentase (%).
5. Contoh Perhitungan Pada suatu kabupaten/kota mempunyai jumlah lingkungan (kelurahan/desa) yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang memenuhi kriteria komponen PSU sebanyak 30 kelurahan/desa pada tahun 2007, dari total jumlah kelurahan/desa yang ada pada kabupaten/kota tersebut sebanyak 60, maka:
Persentase cakupan lingkungan (kelurahan/desa) yang sehat dan aman yang didukung PSU kabupaten/kota tersebut adalah:
e. Rujukan
1. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
3. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri;
5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun;
6. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan;
7. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10/PERMEN/M/2007 tentang Pedoman Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Peyediaan Air Minum;
30 kelurahan/desa didukung PSU
60 kelurahan/desa pada kabupaten/kota X 100 % = 50 %
9. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan Dan Permukiman.
f. Sumber Data
1. Dinas Perumahan atau yang menangani bidang perumahan kabupaten/kota
2. Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten/Kota
3. Kantor Kecamatan dan Kelurahan/desa
4. Perbankan penyalur KPR
5. Pengembang perumahan atau pemangku kepentingan bidang perumahan
g. Target Target pelaksanaan SPM bidang perumahan rakyat yang mengatur cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang harus dilakukan oleh Daerah Kabupaten/Kota dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 sebesar 100 % (seratus persen).Target 2025 : 100%
h. Langkah Kegiatan
1. Melakukan sosialisasi dan bantuan teknis kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan;
2. Melakukan pendataan dan pemutahiran data lingkungan perumahan secara berkala;
3. Melakukan pembentukan pusat informasi bidang perumahan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU)
4. Perizinan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);
5. Melakukan pengawasan, pengendalian, koordinasi serta singkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang perumahan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat kepada provinsi.
i. SDM
1. Sarjana Teknik Sipil/Arsitek/Teknik Lingkungan/Industri/Planologi atau sarjana lain untuk melakukan bimbingan teknis, pendampingan, dalam penyelenggaraan perumahan rakyat;
2. Sarjana Sosial/Ilmu Hukum/Ekonomi atau sarjana lain yang sesuai untuk melakukan penyiapan materi dan pelaksanaan sosialisasi,
pengawasan, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan perumahan;
3. Diploma 3 yang sesuai/ SMU atau yang sederajat untuk melakukan pendataan rumah layak huni.
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT,
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI