Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pa da tanggal 06 Oktober 2011 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
KOP SURAT Nomor : …………………… nama kota, tanggal,bulan, tahun Lampiran : …………………....
Perihal : Permohonan Bantuan Pembangunan Rumah Susun Sewa Kepada Yth.
Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik INDONESIA.
Jl Raden Patah I No.1, Kebayoran Baru Jakarta Selatan Dengan Hormat, Sehubungan dengan program Pemerintah melalui kantor Kementerian Negara Perumahan Rakyat tentang pembangunan Rumah Susun Sewa yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, mahasiswa, prajurit TNI/POLRI, pekerja, PNS, dan santri di seluruh INDONESIA, bersama ini kami mengajukan usulan permohonan bantuan pembangunan Rumah Susun Sewa.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak Menteri, berikut kami lampirkan berkas proposal beserta kelengkapannya.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Bapak kami ucapkan terima kasih.
* (Coret Yang Tidak Perlu) Tembusan kepada (*sesuai dengan keperluan):
1. Sekretaris Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Sesmenpera);
2. Deputi Bidang Perumahan Formal, Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
3. Dirjen Kuathan, Kementerian Pertahanan*;
4. Assarpras Mabes POLRI *;
5. Gubernur/Bupati/Walikota*;
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional;
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama*;
8. Direktur Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag*.
Hormat Kami (Ttd dan cap) --------------------------------- **) LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT Nomor : 21 Tahun 2011 Tanggal : 06 Oktober 2011
**) Dilengkapi tanda tangan dan cap oleh:
1. Menteri Pertahanan;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur/Bupati/Walikota;
4. Rektor/Ketua Yayasan;
5. Pimpinan Badan Usaha;
6. Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait.
KOP SURAT SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN No. ......................................
Kepada Yth.
Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat Republik INDONESIA.
Jl Raden Patah I No.1, Kebayoran Baru Jakarta Selatan Dengan Hormat, Saya yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama :
…….....……………………….…………………………………………........
Jabatan :
………….....………………….…………………………………………........
Bertindak atas nama Nama Lembaga :
* ) Kemhan/TNI..............................................................................................
* ) POLRI...........................................................................................................
* ) Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota...........................................
* ) Pendidikan Tinggi ………………………….....…………………...........
* ) Pendidikan Berasrama/Pondok Pesantren............................................
Alamat :
…………………….……………………………………………………….....
..................................................................................................................
Telepon :
…………........…………………………………………………………….....
Fax :
……………....…………………………………………………………….....
Dengan ini menyatakan akan melengkapi surat dukungan sebagaimana yang dipersyaratan yaitu:
1. dukungan dari Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten/kota) yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Gubernur/Walikota/Bupati;
2. dukungan dari Dinas Teknis kabupaten/kota yang membidangi perumahan; dan
3. dukungan dari Kementerian Pertahanan, Kepolisian RI, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani pejabat eselon I yang membidangi /terkait.
Demikian Surat Pernyataan Dukungan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, untuk memenuhi persyaratan usulan pembangunan Rumah Susun Sewa.
Nama kota, tanggal, bulan, tahun (Ttd dan cap) --------------------------------- **) LAMPIRAN 2 PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT Nomor : 21 Tahun 2011 Tanggal : 06 Oktober 2011
* (Coret Yang Tidak Perlu) Tembusan kepada (*sesuai dengan keperluan):
1. Sekretaris Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Sesmenpera);
2. Deputi Bidang Perumahan Formal, Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
3. DIrjen Kuathan, Kementerian Pertahanan*;
4. Assarpras Mabes POLRI *;
5. Gubernur/Bupati/Walikota*;
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional;
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama*;
8. Direktur Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag*.
**) Dilengkapi tanda tangan dan cap oleh:
1. Menteri Pertahanan;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur/Bupati/Walikota;
4. Rektor untuk Perguruan Tinggi Negeri;
5. Rektor dan Ketua Yayasan untuk Perguruan Tinggi Swasta;
6. Ketua Lembaga/Yayasan untuk Pendidikan Berasrama/Pimpinan Pondok Pesantren.
KOP SURAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN No. ......................................
Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama :
…….....……………………….…………………………………………........
Jabatan :
………….....………………….…………………………………………........
Bertindak atas nama Nama Lembaga :
*) Kemhan/TNI...............................................................................................
* ) POLRI...........................................................................................................
* ) Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota............................................
* ) Pendidikan Tinggi ………………………………………………...........
*) Pendidikan Berasrama/Pondok Pesantren.............................................
*) Istitusi/Badan Usaha...................................................................................
Alamat :
…………………….……………………………………………………….....
.............................................................................................................................
Telepon :
…………........…………………………………………………………….....
Fax :
……………....…………………………………………………………….....
Dengan ini menyatakan kesanggupan untuk memenuhi dan melengkapi Persyaratan Administrasi, yang telah ditentukan terdiri dari:
1. surat pernyataan kepemilikan dan penguasaan lahan;
2. surat pernyataan menyediakan dan menyerahkan lahan dalam kondisi siap bangun;
3. surat pernyataan bersedia memberikan jaminan tidak mengalih-fungsikan bangunan;
4. surat pernyataan bersedia menerima dan mengelola Rumah Susun Sewa (dilengkapi dengan usulan badan pengelola, struktur badan pengelola, dan rencana biaya pengelolaan);
5. surat pernyataan lokasi sesuai dengan master plan/RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota;
6. surat pernyataan tidak merubah lokasi dari yang telah ditetapkan;
7. surat pernyataan tidak merubah disain dari yang telah ditetapkan; dan Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, untuk dipergunakan sebaik-baiknya dan ditanda-tangani di atas materai yang cukup.
Nama kota, tanggal, bulan, tahun (Ttd, cap dan materai) --------------------------------- **) LAMPIRAN 3 PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT Nomor : 21 Tahun 2011 Tanggal : 06 Oktober 2011
* (Coret Yang Tidak Perlu) Tembusan kepada (*sesuai dengan keperluan):
1. Sekretaris Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Sesmenpera);
2. Deputi Bidang Perumahan Formal, Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
3. Dirjen Kuathan, Kementerian Pertahanan*;
4. Assarpras Mabes POLRI *;
5. Gubernur/Bupati/Walikota*;
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional *;
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama*;
8. Direktur Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag*.
**) Dilengkapi tanda tangan dan cap oleh:
1. Menteri Pertahanan;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur/Bupati/Walikota;
4. Rektor untuk Perguruan Tinggi Negeri;
5. Rektor dan Ketua Yayasan untuk Perguruan Tinggi Swasta;
6. Ketua Lembaga/Yayasan untuk Pendidikan Berasrama/Pimpinan Pondok Pesantren.
KOP SURAT SURAT KESANGGUPAN PENYERTAAN No. ......................................
Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama :
…….....……………………….…………………………………………........
Jabatan :
………….....………………….…………………………………………........
Bertindak atas nama Nama Lembaga :
*) Kemhan/TNI.........................................................................................
* ) POLRI....................................................................................................
* ) Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota.....................................
* ) Pendidikan Tinggi ………………………………………………......
*) Pendidikan Berasrama/Pondok Pesantren......................................
Alamat :
…………………….…......................................................................................
Telepon :
…………........………………………………………………………....….....
Fax :
……………....…………………………………………………………….....
Dengan ini menyanggupi :
1. Penyertaan dalam Bantuan Pembangunan Rumah Susun Sewa, terdiri dari:
a. bersedia untuk menyediakan lahan siap bangun;
b. bersedia untuk penyambungan listrik, air minum dan jaringan komunikasi beserta biaya penyambungannya;
c. bersedia menyiapkan /menyediakan meubeler; dan
d. bersedia menyediakan /menyiapkan dukungan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
2. Mengupayakan Kesanggupan Penyertaan dari Pemerintah Daerah dalam Bantuan Pembangunan Rumah Susun Sewa, terdiri dari:
a. kemudahan dalam proses perizinan/IMB;
b. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas; dan
c. kemudahan dan fasilitasi penyambungan jaringan listrik, jaringan air minum dan jaringan komunikasi.
Demikian Surat Kesanggupan Penyertaan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, untuk dipergunakan sebaik-baiknya dan ditanda-tangani di atas materai yang cukup.
Nama kota, tanggal, bulan, tahun (Ttd, cap dan materai) --------------------------------- **) LAMPIRAN 4 PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT Nomor : 21 Tahun 2011 Tanggal : 06 Oktober 2011
* (Coret Yang Tidak Perlu) Tembusan kepada (*sesuai dengan keperluan):
1. Sekretaris Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Sesmenpera);
2. Deputi Bidang Perumahan Formal, Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
3. Dirjen Kuathan, Kementerian Pertahanan*;
4. Assarpras Mabes POLRI *;
5. Gubernur/Bupati/Walikota*;
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional;
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama*;
8. Direktur Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag*.
**) Dilengkapi tanda tangan dan cap oleh:
1. Menteri Pertahanan;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur/Bupati/Walikota;
4. Rektor untuk Perguruan Tinggi Negeri;
5. Rektor dan Ketua Yayasan untuk Perguruan Tinggi Swasta;
6. Ketua Lembaga/Yayasan untuk Pendidikan Berasrama/Pimpinan Pondok Pesantren.