Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Indikator kinerja Standar Pelayanan Minimal bidang perumahan rakyat adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif di bidang perumahan rakyat yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal bidang perumahan rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kab/Kota berupa masukan, proses, hasil, dan/atau manfaat pelayanan.
2. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu yang dibutuhkan untuk mencapai target (nilai) indikator Standar Pelayanan Minimal secara bertahap yang ditentukan untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/kota.
3. Langkah kegiatan adalah tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan untuk memenuhi capaian indikator Standar Pelayanan Minimal sesuai situasi dan kondisi serta kemampuan keuangan pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/kota.
4. Kurun waktu adalah kurun/waktu dalam pelaksanaan kegiatan periode 1 (satu) tahun.
5. Satuan kerja/Lembaga penanggung jawab adalah lembaga di daerah yang bertanggung jawab dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal. Penentuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini harus mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi, kualifikasi dan kompetensi sumber daya SKPD yang bersangkutan.
6. Kemampuan dan potensi daerah adalah kondisi keuangan daerah seperti PAD, DAU, dan DAK serta sumber daya yang dimilki daerah untuk meyelenggarakan urusan wajib pemerintahan daerah dan dalam rangka pembelanjaan untuk membiayai penerapan Standar Pelayanan Minimal.
7. Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal adalah target pencapaian Standar Pelayanan Minimal yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah yang dijabarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKPD, Renstra-SKPD dan Renja-SKPD untuk digunakan sebagai dasar perhitungan kebutuhan biaya dalam penyelenggaraan pelayanan dasar.
8. Analisis kemampuan dan potensi daerah terkait data dan informasi menyangkut kapasitas dan sumber daya yang dimiliki daerah.
9. Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
10. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut.sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
11. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
12. Sarana adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial dan penunjang yang berfungsi untuk menyelenggarakan dan mengembangkan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
13. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan perumahan yang meliputi sarana air minum, listrik, telepon dan gas.
14. Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah yang selanjutnya disingkat MBM dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah keluarga/rumah tangga yang berpenghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang pengadaan perumahan dan permukiman dengan dukungan fasilitas subsidi perumahan melalui KPR/KPRS Subsidi.
15. Rumah Sederhana Sehat yang selanjutnya disebut Rsh adalah tempat kediaman yang layak dihuni dan harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah, berupa bangunan yang luas lantai dan luas kaplingnya memadai dengan jumlah penghuni serta memenuhi persyaratan kesehatan rumah tinggal.
16. Perumahan swadaya adalah rumah dan atau perumahan yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik sendiri atau berkelompok, yang meliputi perbaikan, pemugaran/perluasan atau pembangunan rumah baru beserta lingkungannya.
17. Lingkungan hunian yang berimbang adalah pola pembangunan perumahan dan permukiman yang meliputi rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah dengan perbandingan jumlah rumah sederhana, berbanding rumah menengah, berbanding rumah mewah, sebesar 6 (enam) atau lebih, berbanding 3 (tiga) atau lebih, berbanding 1 (satu) atau 6 : 3 : 1 sehingga dapat menampung secara serasi antara kelompok masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan status sosial.
18. Kelompok swadaya masyarakat yang selanjutnya disingkat KSM adalah kelompok yang terdiri dari MBR yang dapat mengajukan usulan untuk menerima pemberian stimulan untuk pembangunan lingkungan perumahan swadaya.
19. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
20. Kepala daerah adalah Gubernur (Kepala Daerah Provinsi), Bupati (Kepala Daerah Kabupaten), atau Walikota (Kepala Daerah Kota).
21. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.