Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 13/PERMEN/M/2008 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 56), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan huruf b diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: