Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR Sarusun Bersubsidi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, 2, 3, 4, dan 6 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 8 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: