PELAKSANAAN MITIGASI BENCANA ALAM
(1) Mitigasi bencana gempa bumi terhadap perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk mengurangi kerusakan yang terjadi pada struktur rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(2) Mitigasi bencana gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui :
a. perencanaan penempatan perumahan dan kawasan permukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan bencana;
b. pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan perkuatan struktur dan konstruksi bangunan tahan getaran/gempa;
c. pemanfaatan penerapan zonasi daerah rawan bencana dan pengaturan penggunaan lahan; dan
d. pemeliharaan perumahan dan kawasan permukiman dengan mengikutsertakan peran serta masyarakat dalam pelatihan program penyelamatan dan kewaspadaan terhadap gempa bumi.
(3) Mitigasi bencana gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mitigasi bencana gempa bumi bidang perumahan dan kawasan permukiman dilakukan melalui identifikasi dan memetakan lokasi perumahan dan kawasan permukiman yang rawan gempa bumi sesuai zonasi kerawanan gempa bumi.
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat yang berlokasi rawan gempa bumi melalui:
a. sosialisasi mengenai lokasi rawan gempa bumi, cara penyelamatan;
dan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi gempa bumi; dan
b. memberikan bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan; dan
c. meningkatkan kerjasama dengan masyarakat untuk mengetahui tanda-tanda gempa bumi.
(1) Mitigasi bencana tsunami bidang perumahan dan kawasan permukiman dilakukan terhadap rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(2) Mitigasi bencana tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui :
a. pembangunan tembok penahan tsunami pada garis pantai perumahan dan kawasan permukiman yang berisiko;
b. penanaman mangrove serta tanaman lainnya sepanjang garis pantai perumahan dan kawasan permukiman meredam gaya air tsunami;
c. pembangunan tempat evakuasi yang cukup tinggi dan mudah diakses, serta aman di sekitar daerah pemukiman; dan
d. pembangunan sistem peringatan dini tsunami.
(3) Mitigasi bencana tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah daerah melakukan identifikasi dan pemetaan zonasi risiko tsunami untuk menentukan lokasi perumahan dan kawasan permukiman yang terletak di dekat garis pantai.
(5) Zonasi risiko tsunami sebagaimana di maksud pada ayat (4) meliputi zonasi risiko tinggi, zonasi risiko sedang dan zonasi risiko rendah.
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat yang berlokasi rawan tsunami melalui:
2014, No.
11
a. sosialisasi mengenai karakteristik, tanda-tanda tsunami, cara penyelamatan; dan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapaan dalam menghadapi tsunami; dan
b. memberikan bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan; dan
c. meningkatkan kerjasama dengan masyarakat untuk implementasi sistem peringatan dini bencana tsunami.
(1) Bencana gunung meletus terhadap perumahan dan kawasan permukiman terdiri dari bahaya primer dan bahaya sekunder.
(2) Bahaya primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahaya letusan gunung yang sedang berlangsung.
(3) Bahaya sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahaya yang terjadi setelah letusan gunung.
Mitigasi bencana gunung meletus ditekankan pada perumahan dan kawasan permukiman untuk mengurangi dampak dari adanya gempa tektonik dan gempa vulkanik yang diikuti dengan terjadinya awan panas, aliran lava, material lontaran dan guguran batu (pijar), hujan abu lebat, hujan lumpur (panas) atau lahar dan gas beracun.
Mitigasi bencana gunung meletus terhadap perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan sekurang-kurangnya:
a. perencanaan perumahan dan kawasan permukiman menghindari kawasan rawan bencana gunung meletus terutama yang masih aktif serta lokasi yang cenderung dialiri lava;
b. desain rumah serta sarana dan utilitas umum yang tahan terhadap beban dan bahaya akibat letusan gunung; dan
c. menyediakan lokasi evakuasi dan pengungsian prasarana jalan yang memadai menuju lokasi pengungsian, serta alat transportasi.
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada masyarakat di lokasi gunung meletus sekurang- kurangnya melalui:
a. sosialisasi sebagai peringatan dini dan pengelolaan bencana gunung meletus;
b. bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan;
c. menginformasikan secara berkala tentang aktifitas gunung meletus;
dan
d. meningkatkan kerjasama antar aparat pemerintah daerah dan masyarakat dalam hal melihat tanda-tanda aktivitas gunung meletus.
Mitigasi bencana tanah longsor bidang perumahan dan kawasan permukiman dilakukan terhadap rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum, meliputi:
a. membangun struktur bangunan dengan pondasi yang kuat;
b. membangun sengkedan-sengkedan lahan pada wilayah yang memiliki kelerengan cukup tinggi untuk memperlandai lereng;
c. membangun prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai;
d. menempatkan konstruksi penahan tanah konvensional;
e. memberi beban penyeimbang; dan
f. pembuatan jangkar untuk perkuatan tanah.
(1) Pelaksanaan mitigasi bencana tanah longsor bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui :
a. identifikasi dan pemanfaatan peta mikrozonasi kerawanan bencana tanah longsor;
b. mengembangkan lokasi penyangga antara lokasi rawan longsor dengan lokasi yang akan dikembangkan sebagai perumahan dan kawasan permukiman;
c. rekonstruksi terhadap bangunan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai;
d. relokasi perumahan dan kawasan permukiman yang sudah tidak layak huni ke lokasi yang lebih aman.
(2) Pelaksanaan mitigasi bencana tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas, dengan memperhatikan:
a. perencanaan lokasi evakuasi dan penampungan;
2014, No.
13
b. perencanaan jaringan jalan yang digunakan untuk jalur akses menuju ke lokasi evakuasi;
c. menstabilkan tanah lereng yang rawan longsor;
d. penyediaan drainase bawah tanah; dan
e. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan.
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat di lokasi tanah longsor sekurang-kurangnya melalui:
a. sosialisasi terhadap kondisi tanah dan tindakan antisipasi terhadap bencana tanah longsor;
b. bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan; dan
c. meningkatkan kerjasama antar aparat pemerintah daerah dan masyarakat dalam hal melihat tanda-tanda tanah longsor.
(1) Pelaksanaan mitigasi bencana banjir bidang perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka mencegah dan mengurangi dampak terjadinya bencana banjir melalui identifikasi dan pemetaan zonasi kerawanan banjir.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penentuan alternatif pengurangan risiko kerusakan bencana banjir.
(3) Pemetaan zonasi kerawanan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kemiringan lokasi perumahan dan kawasan permukiman sehingga dapat mengurangi dampak bencana banjir.
Prinsip mitigasi bencana banjir untuk perumahan dan kawasan permukiman adalah :
a. menghindari kawasan rawan banjir;
b. menghindari limpahan air ;
c. mengalihkan aliran banjir; dan
d. pengendalian aliran air.
(1) Pelaksanaan mitigasi bencana banjir bidang perumahan dan kawasan permukiman, meliputi :
a. sesuai tata ruang wilayah serta tata bangunan dan lingkungan;
b. penentuan lokasi melalui identifikasi dan pemanfaatan peta mikrozonasi kerawanan bencana banjir;
c. pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman secara swadaya melalui pemeliharaan dan perawatan secara berkala.
(2) Pelaksanaan mitigasi bencana banjir bidang perumahan dan kawasan permukiman terhadap pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, memperhatikan:
a. lokasi evakuasi dan penampungan sementara jika terjadi bencana banjir;
b. jaringan jalan yang dapat digunakan untuk jalur akses menuju ke lokasi evakuasi;
c. drainase dengan ukuran yang memadai berdasarkan data jenis dan daya serap tanah;
d. pembuatan sumur resapan;
e. pembuatan tanggul bagi sungai yang melewati perumahan dan kawasan permukiman;
f. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan terkait dengan peringatan dini dan evakuasi; dan
g. pembuatan tempat pembuangan sampah sementara.
Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada masyarakat di lokasi banjir melalui:
a. sosialisasi terhadap bencana banjir dan tindakan evakuasi;
b. bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan; dan
c. meningkatkan kerjasama antar aparat pemerintah daerah dan masyarakat dalam hal melihat tanda-tanda banjir.