Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang selanjutnya disebut bantuan PSU adalah pemberian sebagian komponen PSU yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan PSU perumahan dan kawasan permukiman, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pelaku pembangunan yang membangun rumah baru untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
2. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
3. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
4. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
5. Jalan adalah prasarana transportasi darat di dalam perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
6. Saluran drainase adalah prasarana yang berfungsi mengalirkan air permukaan jalan ke badan air atau ke bangunan resapan buatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Masyarakat berpenghasilan rendah, yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
8. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
8a. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah 8b. Rumah susun umum sewa yang selanjutnya disebut Rusunawa adalah rumah susun umum yang pemanfaatannya dilakukan dengan cara sewa.
9. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman perkotaan ataupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
10. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
11. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
12. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
13. Dihapus.
14. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
14a.Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat SP3K adalah surat yang menunjukkan bahwa permohonan pengajuan kredit oleh orang atau badan hukum yang telah disetujui oleh bank pelaksana Kredit Pemilikan Rumah (KPR);
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Site plan yang selanjutnya disebut rencana tapakadalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.
16. Detailed engineering design yang selanjutnya disingkat DED adalah perencanaan pekerjaan secara rinci yang memuat ketentuan umum dan spesifikasi konstruksi termasuk gambar dan biaya.
17. Gambar hasil pelaksanaan (as built drawing) yang selanjutnya disebut gambar terbangun adalah gambar setelah pekerjaan pembangunan PSU dilaksanakan, menjelaskan adanya perubahan pelaksanaan yang awalnya tertuang dalam gambar kerja karena kebutuhan dan atau menyesuaikan kondisi lapangan atau dikarenakan adanya permasalahan di lapangan.
18. Verifikasi pra konstruksi bantuan PSU adalah kegiatan penilaian terhadap usulan bantuan PSU perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi pengecekan administrasi dan pengecekan teknis usulan lokasi.
19. Verifikasi paska konstruksi bantuan PSU adalah kegiatan penilaian terhadap hasil pelaksanaan pembangunan bantuan PSU oleh kelompok sasaran yang meliputi pengecekan administrasi dan pengecekan teknis.
20. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara INDONESIA yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
21. Penunjukan langsung adalah metode pemilihan penyedia jasa pembangunan PSU dengan cara menunjuk langsung pengembang yang melaksanakan pembangunan rumah bagi MBR untuk melaksanakan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas pada lokasi perumahan dan kawasan permukiman.
22. Pelaku pembangunan adalah pengembang/badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman atau pemerintah yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
23. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
24. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
25. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
26. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengembang dalam mengajukan bantuan PSU harus memenuhi persyaratan administrasi.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. surat usulan;
b. surat pernyataan kesanggupan membangun dari pengembang;
c. dokumen legalitas usaha;
d. dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan;
e. dokumen teknis proyek perumahan; dan
f. dokumen kuesioner bantuan PSU perumahan dan kawasan permukiman yang telah diisi.
(3) Surat Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mencakup penjualan rumah kepada MBR melalui KPR dan/atau sesuai proses Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K).
(4) Dokumen legalitas usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Akta perusahaan;
b. Laporan pajak 3 bulan terakhir atau surat keterangan fiskal;
c. Surat dukungan bank;
d. Daftar pengalaman perusahaan;
e. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
h. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili; dan
i. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Surat Keterangan Usaha.
j. Dihapus.
(5) Dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d, meliputi:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Induk atas nama badan hukum;
b. Izin Prinsip Mendirikan Bangunan (IPMB);
c. Bukti pembayaran pajak tahun terakhir atas tanah berupa Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan
d. Surat Izin Lokasi;
(6) Dokumen teknis proyek pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e, meliputi:
a. Data lokasi (ditambahkan koordinat lokasi);
b. Peta lokasi trase jalan dan saluran yang akan dibantu PSU;
c. DED dan RAB PSU yang telah disahkan oleh Dinas teknis terkait;
d. rencana tapak proyek perumahan yang telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota; dan
e. jadual rencana pelaksanaan pembangunan proyek perumahan.
(7) Pengembang bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan.
(8) Dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) merupakan copy dokumen yang sudah dilegalisir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(10) Dokumen Kuesioner Bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam lampiran VI Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf e, ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah sertapada ayat (2) disisipkan 1 (satu) huruf antara huruf b dan huruf c yakni huruf b1, disisipkan 1 (satu) huruf antara huruf e dan huruf f yakni huruf e1, serta ditambahkan 1 (satu) huruf setelah huruf g yakni huruf g1, pada ayat (5) huruf a dan b dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf setelah huruf b yakni huruf b1, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
(1) Calon lokasi penerima bantuan PSU diusulkan berdasarkan kriteria pemilihan lokasi serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pada verifikasi pra konstruksi.
(2) Kriteria pemilihan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi:
a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. lokasi sudah memiliki rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota;
b1. lokasi tidak berada di daerah sempadan sungai/pantai;
c. status tanah tidak dalam sengketa;
d. luas lokasi rumah tapak sesuai dengan rencana tapak sekurang-kurangnya 6 (enam) hektar atau memiliki daya tampung rumah sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) unit rumah;
e. bagi lokasi yang memiliki luas kurang dari 6 hektar atau daya tampung kurang dari 300 unit wajib melakukan kerjasama dengan pengembang lain dalam satu wilayah kabupaten/kota yang memiliki lokasi masing-masing sekurang-kurangnya 2 hektar sehingga mencapai 6 hektar yang disahkan dengan akta notaris;
e1. jumlah unit rumah yang diusulkan bantuan sekurang- kurangnya 50 (lima puluh) unit, dan sekurang-kurangnya sudah terbangun sejumlah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah unit rumah yang dimintakan bantuan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. kesanggupan membangun rumah dengan ukuran luas lantai bangunan dan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah;
g. kesanggupan pengembang untuk dilakukan audit oleh Auditor Pemerintah;
g1. kesanggupan pengembang untuk dilakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan rumah sesuai dengan jumlah rumah terbangun, Akad Kredit dan SP3K oleh badan usaha yang diberi tugas oleh pemerintah.
(3) Persyaratanpemberian Bantuan PSU kepada pengembang dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. pengembang yang belum mendapatkan bantuan PSU pada tahun sebelumnya namun sudah membangun sejumlah unit rumah KPR FLPP terhitung mulai tanggal 1 Januaritahun sebelumnya, dapat mengajukan bantuan PSU pada tahun berjalan sejumlah unit rumah yang telah terbangun atau telah KPR FLPP terhitung mulai tanggal 1 Januaritahun sebelumnya
s.d 15 Desembertahun berjalandan/atau sejumlah SP3K pada tanggal 15 Desember tahun berjalan;
b. pengembang yang akan mengajukan bantuan PSU pada tahun berjalan namun sudah pernah mendapatkan bantuan PSU pada tahun sebelumnya dan telah menyelesaikan kewajiban membangun rumah KPR FLPP s.d3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kontrak, maka pengembang tersebut dapat mengajukan bantuan PSU sesuai dengan jumlah unit rumah yang telahterbangun atau telah KPR FLPPterhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berjalan s.d 15 Desember tahun berjalan diluar unit rumah yang telah mendapatkan bantuan PSU tahun sebelumnya; dan
c. pengembang yang sudah mendapatkan bantuan PSU tahun sebelumnya namun s.d 3 (tiga) bulan setelah kontrak belum menyelesaikan kewajiban membangun unit rumah sejumlah yang diusulkan dalam bantuan PSU tahun sebelumnya, tidak diperkenankan untuk mengajukan kembali bantuan PSU pada tahun berjalan;
(4) Pengecekan administrasi pada verifikasi pra konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pengecekan administrasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5);
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pemeriksaanteknis pada verifikasi pra konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)sekurang-kurangnya melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap:
a. dihapus;
b. dihapus; dan b1. keterbangunan rumah sesuai rencana tapak.
(6) Penetapan lokasi bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
6. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) disisipkan 1 (satu) huruf antara huruf a dengan huruf b yakni huruf a1, ayat (5) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :