Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS adalah Organisasi yang mempunyai tugas pelaksana harian tugas-tugas Settap BAPERTARUM-PNS.
2. Pegawai adalah tenaga kerja baik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
3. Pejabat adalah pegawai yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
4. Remunerasi adalah hak keuangan sebagai imbalan kerja dengan sistem single salary yang diberikan Pelaksana Settap BAPERTARUM- PNS kepada Pejabat dan Pegawai.
5. Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS adalah Menteri Perumahan Rakyat.