PENYELENGGARAAN
Organisasi penyelenggaraan PNPM Mandiri Perkim di tingkat Pusat terdiri dari :
a. Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat;
b. Satker Pusat; dan
c. KMP.
(1) Struktur organisasi Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat terdiri dari : Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(2) Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat mempunyai tugas :
a. menyiapkan rumusan kebijakan operasional, koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian PNPM Mandiri Perkim;
b. mengarahkan lokasi PNPM Mandiri Perkim ke lokasi PNPM Mandiri melalui serangkaian konsolidasi data, informasi rencana dan kegiatan serta sasaran;
c. melakukan koordinasi dengan TKPK dalam rangka sinkronisasi hasil konsolidasi data rencana alokasi program PNPM Mandiri Perkim;
d. menyepakati rencana alokasi program PNPM Mandiri Perkim meliputi sasaran lokasi dan pembiayaan berdasarkan informasi dari Kementerian/Lembaga dan usulan dari Pemerintah Daerah sesuai kriteria;
e. menyampaikan rencana PNPM Mandiri Perkim sebagai bahan penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah dan rancangan pagu awal indikatif;
f. melakukan finalisasi kegiatan PNPM Mandiri Perkim di Kementerian/Lembaga, selanjutnya dilakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim;
g. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim;
h. menyiapkan panduan tentang dasar-dasar perencanaan, pemantauan, dan pengendalian PNPM Mandiri Perkim;
i. melakukan penilaian hasil dan manfaat dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim; dan
k. membuat laporan mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim kepada Tim Pengendali PNPM Mandiri.
Satker Pusat mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
KMP memiliki tugas:
a. melakukan koordinasi dengan Satker Pusat;
b. mengusulkan pola penanganan permasalahan dalam pelaksanaan penyaluran stimulan;
c. menyusun laporan perkembangan pelaksanaan penyaluran stimulan kepada Satker Pusat; dan
d. membantu menyusun laporan untuk Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat.
Penyelenggara PNPM Mandiri Perkim di tingkat Provinsi terdiri dari :
a. Pemerintah Provinsi;
b. TKPK Provinsi;
c. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi;
d. Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi; dan
e. KMW.
Pemerintah Provinsi mempunyai tugas :
a. mengusulkan Pokja Perkim Provinsi kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat;
b. melakukan koordinasi kegiatan yang dilakukan oleh Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
c. mengalokasikan dana APBD untuk kelengkapan dan pengembangan program.
TKPK Provinsi mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan secara keseluruhan kegiatan penanggulangan kemiskinan;
b. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat termasuk PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota;
b. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat termasuk PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota.
(1) Struktur organisasi Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi terdiri dari :
Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(2) Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi mempunyai tugas :
a. berkoordinasi dengan TKPK Provinsi dalam penyelenggaraan PNPM Mandiri Perkim di provinsi;
b. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota; dan
d. melaporkan perkembangan kegiatan PNPM Mandiri Perkim kepada Pokja Perkim Pusat dengan tembusan Gubernur, Bupati/Walikota, TKPK Provinsi, dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi.
KMW mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi dengan Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. membantu Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim;
c. melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi sasaran secara berkala;
dan
d. menyusun laporan berkala perkembangan kegiatan PNPM Mandiri Perkim kabupaten/kota kepada KMP dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi.
Penyelenggara PNPM Mandiri Perkim di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. TKPK Kabupaten/Kota;
c. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota;
d. Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota;
e. LKM/BKM/OMS; dan
f. KSM.
Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
a. menyusun strategi pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di tingkat Kabupaten/Kota;
b. mengusulkan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota melalui surat rekomendasi Bupati/Walikota kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat;
c. mengusulkan lokasi PNPM Mandiri Perkim di Kabupaten/Kota kepada Menteri/Pimpinan Lembaga melalui surat Bupati/Walikota;
d. mengusulkan LKM/BKM/OMS sebagai pengelola dana PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota kepada Menteri/Pimpinan Lembaga melalui surat rekomendasi Bupati/Walikota; dan
e. mengalokasikan dana APBD untuk kelengkapan dan pengembangan program.
TKPK Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan termasuk PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota;
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan termasuk PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota.
Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat termasuk PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota;
b. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat termasuk PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota.
(1) Struktur organisasi Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota terdiri dari : Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(2) Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
a. berkoordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota;
b. mengidentifikasi lokasi PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota untuk direkomendasikan oleh Bupati/Walikota dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk kegiatan tahun mendatang;
c. mengidentifikasi dan memverifikasi LKM/BKM/OMS untuk direkomendasikan oleh Bupati/Walikota dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk ditetapkan;
d. membuat laporan berkala mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota kepada Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dengan tembusan Bupati/Walikota, Tim Koordinasi PNPM Provinsi, Tim Koordinasi PNPM Kabupaten/Kota; dan
e. bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota.
KMK mempunyai tugas :
a. berkoordinasi dengan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota;
b. membantu Pokja PNPM Mandiri Perkim kabupaten/Kota dalam mengindentifikasi dan memverifikasi sasaran penerima kegiatan;
c. mendampingi LKM/BKM/OMS dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim kabupaten/Kota;
d. melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi sasaran secara berkala;
dan
e. membuat laporan bulanan perkembangan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota kepada KMW dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota;
LKM/BKM/OMS mempunyai tugas :
a. mengidentifikasi, memverifikasi, dan mengusulkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan masyarakat calon penerima manfaat PNPM Mandiri Perkim kepada Pokja Kabupaten/Kota;
b. mengkoordinir proses penyusunan proposal pekerjaan pembangunan baru/perbaikan rumah dan prasarana, sarana dan utilitas oleh masyarakat penerima manfaat PNPM Mandiri Perkim;
c. menyalurkan dana PNPM Mandiri Perkim kepada KSM yang sudah disetujui oleh Satuan Kerja penanggungjawab kegiatan; dan
d. menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim kepada Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/kota dengan tembusan Camat dan Lurah/Kepala Desa dan Satuan Kerja penanggungjawab kegiatan.
e. Menyampaikan laporan penyaluran dan pemanfaatan 100% (selesai) PNPM Mandiri Perkim pada akhir tahun anggaran berjalan kepada Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/kota dengan tembusan Camat dan Lurah/Kepala Desa dan Satuan Kerja penanggungjawab kegiatan.
(1) Persyaratan Fasilitator ialah :
a. lulusan perguruan tinggi (lulusan D3 berpengalaman 3 tahun) atau lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat dengan pengalaman setara;
b. diutamakan yang telah mengikuti kursus/pelatihan dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan instansi terkait;
c. memiliki pengalaman bekerja sebagai pendamping masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan;
d. memiliki kemampuan menggalang dan menciptakan kader-kader fasilitator lokal sebagai tenaga penggerak masyarakat pada masa paska proyek;
e. bermukim dekat dengan kelompok dampingannya selama pelaksanaan pekerjaan.
(2) Fasilitator memiliki tugas:
a. mendampingi masyarakat penerima manfaat dalam pembuatan usulan kegiatan;
b. melakukan fasilitasi, pengawasan, dan pembinaan pada LKM/BKM/OMS;
c. membantu LKM/BKM/OMS dalam mengidentifikasi dan memverifikasi calon penerima manfaat;
d. memfasilitasi terselenggaranya pertemuan masyarakat;
e. mengkoordinasikan program-program yang berbasis pemberdayaan masyarakat dalam pada wilayah satuan tugas dan tanggungjawabnya;
f. menyampaikan laporan perkembangan dan permasalahan yang muncul di lapangan secara berkala kepada KMW dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota.
(1) Struktur organisasi KSM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
(2) KSM memiliki tugas :
a. menyusun proposal pekerjaan pembangunan dan/atau perbaikan rumah serta PSU perumahan dan/atau permukiman yang dibantu oleh fasilitator;
b. memelihara PSU yang sudah dibangun dan/atau diperbaiki;
c. melaksanakan kegiatan PNPM Mandiri Perkim secara berkelanjutan.
d. menyusun dan menyampaikan laporan penyaluran dan pemanfaatan stimulan PNPM Mandiri Perkim sesuai tahapan sebagaimana ketentuan pasal 32 ayat (10).
Skema Struktur Organisasi PNPM Mandiri Perkim adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan Menteri ini.
(1) Seluruh tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (1) dilakukan mulai bulan Januari sampai Desember atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah tentang penggunaan anggaran belanja pada tahun berjalan.
(2) Penyusunan jadwal penyelenggaraan dibuat oleh Satker di Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah.
(3) Intervensi waktu penyelenggaraan kegiatan PNPM Mandiri Perkim di tiap lokasi minimal selama 2 (dua) tahun anggaran.
(1) Pemerintah Pusat melalui Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat dan Tim Pengendali PNPM Mandiri menerima laporan pemanfaatan stimulan dalam rangka pencapaian sasaran program dari Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan KMP. Selanjutnya laporan tersebut direkapitulasi oleh Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat untuk disampaikan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat dengan tembusan Tim Pengendali PNPM Mandiri dan Satker Pusat.
(2) Pemerintah Provinsi melalui Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi menerima laporan pemanfaatan stimulan ditingkat kecamatan dari Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota dan KMW. Selanjutnya laporan tersebut direkapitulasi oleh Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi untuk disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat, Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi, dan Satker Pusat.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/kota menerima laporan ketepatan penerima manfaat stimulan dan kualitas bangunan dari KMK dan LKM/BKM/OMS. Selanjutnya laporan tersebut termasuk laporan penyaluran dan pemanfaatan 100% (selesai) PNPM
Mandiri Perkim direkapitulasi oleh Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi, Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota, dan Satker Pusat.
(4) Kecamatan dan Kelurahan/Desa melalui Camat dan Lurah/Kepala Desa menerima tembusan laporan penyaluran stimulan dari LKM/BKM/OMS.
Mekanisme Pelaporan PNPM Mandiri Perkim adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 Peraturan Menteri ini.