Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2010 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran I Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 04/PERMEN/M/2010
Tanggal : 15 Februari 2010
KETENTUAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PELAKSANA KEGIATAN DEKONSENTRASI I.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB A. Tim Pelaksana Kegiatan Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan
1. Ketua (Provinsi) a) Melaksanakan sebagian tugas Kepala SKPD Provinsi untuk pelaksanaan kegiatan Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan;
b) Menyiapkan dan menyusun Laporan Pendataan dan Monitoring serta menyampaikan kepada SKPD Provinsi;
c) Bertanggungjawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan/rencana kerja dan Laporan Pendataan dan Monitoring;
d) Bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Sekretaris (Provinsi) a) Membantu pelaksanaan kegiatan Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan sesuai arahan Ketua Tim;
b) Membantu dalam penyiapan dan penyusunan Laporan Pendataan dan Monitoring;
c) Bertanggungjawab atas pengarsipan dokumen kegiatan;
d) Bertanggungjawab kepada Ketua Tim.
3. Anggota (Provinsi) a) Membantu pelaksanaan kegiatan Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan sesuai arahan Ketua Tim;
b) Membantu dalam penyiapan dan penyusunan Laporan Pendataan dan Monitoring;
c) Bertanggungjawab kepada Ketua Tim.
4. Anggota (Kabupaten/Kota) a) Melaksanakan kegiatan Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan di Kabupaten/Kota bersangkutan sesuai arahan Ketua Tim;
b) Menyiapkan dan menyusun Laporan Pendataan dan Monitoring untuk Kabupaten/Kota bersangkutan;
c) Bertanggungjawab kepada Ketua Tim.
B. Tim Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan
1. Ketua (Provinsi) a) Melaksanakan sebagian tugas Kepala SKPD Provinsi untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan;
b) Menyiapkan dan menyusun Laporan Sosialisasi serta menyampaikan kepada SKPD Provinsi;
c) Bertanggungjawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan/rencana kerja dan Laporan Sosialisasi;
d) Bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran.
Sekretaris Anggota - Provinsi Ketua Sekretaris Anggota - Provinsi - Kab/Kota Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan Tim Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan PA / [MENTERI] ATASAN / ATASAN LANGSUNG KA. SATKER / KA. SKPD PROV. / KPA/B [GUBERNUR] KA. SATKER / KA. SKPD PROV.
/ KA. KPA/B BENDAHARA PENGELUARAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PETUGAS UAKPA PETUGAS UAKPB PEJABAT PENGUJI & PENANDATANGAN SPM Pembantu Pembantu Pembantu Pembantu Pembantu PEJABAT ESELON I / SATMINKAL
2. Sekretaris (Provinsi) a) Membantu pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan sesuai arahan Ketua Tim;
b) Membantu dalam penyiapan dan penyusunan Laporan Sosialisasi;
c) Bertanggungjawab atas pengarsipan dokumen kegiatan;
d) Bertanggungjawab kepada Ketua Tim.
3. Anggota (Provinsi) a) Membantu pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan sesuai arahan Ketua Tim;
b) Membantu dalam penyusunan dan penyiapan Laporan Sosialisasi;
c) Bertanggungjawab kepada Ketua Tim.
II.
STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANA DEKONSENTRASI Struktur Organisasi Pelaksana Dekonsentrasi sebagaimana bagan berikut:
STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANA DEKONSENTRASI
MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Lampiran II Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 04/PERMEN/M/2010
Tanggal : 15 Februari 2010
PETUNJUK PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 I.
UMUM A. Pelaksanaan Dekonsentrasi berpedoman pada kebijakan, standar, pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
B. Pelaksanaan Dekonsentrasi melalui koordinasi yang baik antara Kementerian dengan Pemerintah Provinsi khususnya dengan SKPD Provinsi.
C. Untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Provinsi diharapkan agar lebih awal menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kegiatan antara lain penetapan perangkat pengelola keuangan, sehingga DIPA Dekonsentrasi dapat segera dilaksanakan.
D. SKPD Provinsi agar memperhatikan/mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
E. SKPD Provinsi harus mempunyai rencana kerja yang rinci, komprehensif, dan akuntabel guna mewujudkan keberhasilan Satuan Kerjanya. Rencana kerja dimaksud minimal mencakup jadwal kegiatan utama, personil yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, prosedur pelaksanaan kegiatan, dan hal-hal lain yang diperlukan.
F. SKPD Provinsi menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan waktu pelaksanaan dan tenaga yang tersedia.
G. SKPD Provinsi melaksanakan pengarsipan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
H. Pengelolaan Dana Dekonsentrasi oleh perangkat pengelola keuangan dilaksanakan dengan menganut prinsip efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
I.
Sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan di Tingkat Pusat, maka SKPD Provinsi wajib menyusun dan/atau menyampaikan laporan secara berkala dengan tepat waktu, lengkap dan faktual yang berkaitan dengan manajerial, akuntabilitas, dan teknis, dengan mengacu pada semua format/standar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun format/standar yang dikeluarkan oleh Kementerian.
J. Pengawasan dan/atau pemeriksaan terhadap SKPD Provinsi dilakukan melalui pengawasan melekat, pemeriksaan oleh Inspektorat Kementerian dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK RI).
K. Untuk keperluan pengawasan dan pemeriksaan tersebut pada butir J), Kepala SKPD Provinsi harus membantu, memfasilitasi, dan menyiapkan data maupun informasi yang dibutuhkan.
L. Menteri melalui Sekretaris Kementerian bersama dengan Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah melaksanakan pemantauan dan pengendalian secara maksimal agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan mutu, biaya dan waktu yang
ditentukan serta tercapainya tertib administrasi sehingga hasil kegiatan sesuai dengan yang diharapkan.
M. Dalam pelaksanaan kegiatan, Pemerintah Provinsi agar melakukan koordinasi dengan Unit Eselon I Pembina Dekonsentrasi yaitu Sekretaris Kementerian, dengan alamat sebagai berikut:
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Gedung Kementerian Perumahan Rakyat Lantai 2 Wing 4 Jln. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 No. Telp./Fax: (021) 72800145, 7397727 E-mail: dekonperumahan2010@gmail.com II.
KEBIJAKAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 Penyelenggaraan desentralisasi, sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. Selain urusan pemerintahan yang sepenuhnya atau tetap menjadi kewenangan Pemerintah, terdapat bagian urusan Pemerintahan yang bersifat kongkuren (concurrent) atau urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan dan dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan. Dengan demikian di dalam setiap urusan yang bersifat kongkuren senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, ada bagian urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sejalan dengan pembagian urusan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Perumahan Rakyat melimpahkan sebagian urusan yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur melalui Dekonsentrasi khusus untuk kegiatan pendataan dan monitoring pembangunan perumahan serta sosialisasi kebijakan bidang perumahan.
Ketersediaan data perumahan sangat diperlukan khususnya dalam perencanaan dan penyiapan kebijakan. Selama ini data yang tersedia belum sepenuhnya dapat menunjang perencanaan program dan kegiatan karena data yang tersedia sangat terbatas. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman pada Pasal 11 ayat (1) mengamanatkan bahwa Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
Selain itu, dalam rangkaian proses pelaksanaan pembangunan perumahan, kegiatan monitoring merupakan salah satu tahap yang harus dilaksanakan agar pelaksanaan pembangunan perumahan dapat terlaksana sesuai dengan kriteria dan sasaran yang telah ditetapkan. Monitoring ini fokus pada pelaksanaan kegiatan Kementerian Perumahan Rakyat pada Tahun 2010.
Permasalahan lain yang sering timbul yaitu adanya persepsi yang berbeda diantara para pemangku kepentingan di dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan. Untuk mengatasi hal tersebut, selama ini Kementerian Perumahan Rakyat melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
Namun sejalan dengan tuntutan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan di bidang perumahan dapat berjalan lebih efektif maka Kementerian Perumahan Rakyat melimpahkan sebagian kegiatan sosialisasi kebijakan yang selama ini dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat kepada Gubernur selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.
Dengan demikian pelaksanaan sosialisasi dapat dijalankan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak lagi pemangku kepentingan. Disamping itu, keterbatasan jumlah sumber daya
manusia di Kementerian Perumahan Rakyat juga menjadi salah satu pertimbangan tersendiri.
III.
TUJUAN DAN SASARAN Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan, dengan sasarannya adalah sebagai berikut: (1) terlaksananya pendataan dan monitoring pembangunan perumahan; dan (2) terlaksananya sosialisasi kebijakan di bidang perumahan.
Sedangkan tujuan dan sasaran masing-masing kegiatan adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan pendataan bertujuan untuk melakukan pendataan kondisi eksisting perumahan dalam rangka penyiapan kebijakan pembangunan perumahan secara nasional.
Sedangkan kegiatan monitoring bertujuan untuk memonitor pelaksanaan kegiatan Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 di daerah sehingga pembangunan dapat berjalan dengan efektif. Sasaran kegiatan pendataan adalah tersedianya data yang akurat dan terbaru tentang kondisi eksisting perumahan, sedangkan sasaran kegiatan monitoring adalah terlaksananya pembangunan perumahan secara efektif.
2. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan dan menyamakan pemahaman aparat Pemerintah Daerah tentang kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan. Sedangkan sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman aparat Pemerintah Daerah tentang kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan.
IV.
LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
1. Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan;
2. Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan.
V.
INDIKATOR KELUARAN Output (keluaran) yang diharapkan dari kegiatan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 ini adalah sebagai berikut:
1. Laporan pelaksanaan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun
2010. 2. Laporan kegiatan Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan.
3. Laporan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan.
VI.
WAKTU PELAKSANAAN Secara keseluruhan pelaksanaan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 adalah 9 (sembilan) bulan kalender. Sedangkan waktu pelaksanaan masing- masing kegiatan, sebagai berikut:
1. Kegiatan Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan selama 7 (tujuh) bulan kalender.
2. Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan selama 3 (tiga) bulan kalender.
VII. MEKANISME PELAKSANAAN Pelaksana Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 adalah SKPD Provinsi dan dibantu oleh 2 (dua) Tim Pelaksana. Alur pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana bagan berikut:
Secara rinci mekanisme pelaksanaan tugas SKPD Provinsi dan masing-masing Tim Pelaksana adalah sebagai berikut:
SKPD PROVINSI TIM PELAKSANA PENDATAAN DAN MONITORING BIMBINGAN TEKNIS LAPORAN TRIWULAN I Lap. Manajerial Lap. Akuntabilitas LAPORAN TRIWULAN II Lap. Manajerial Lap. Akuntabilitas LAPORAN TRIWULAN III Lap. Maajerial Lap. Akuntabilitas LAPORAN TRIWULAN IV DAN LAPORAN AKHIR TAHUN Lap. Manajerial Lap. Akuntabilitas TIM PELAKSANA SOSIALISASI KEGIATAN SOSIALISASI KEBIJAKAN KEGIATAN PENDATAAN DAN MONITORING KONSINYASI PENDATAAN DAN MONITORING KEGIATAN SUPERVISI LAPORAN PELAKSANAAN LAPORAN PENDATAAN DAN MONITORING LAPORAN SOSIALISASI ALUR PELAKSANAAN
3. SKPD Provinsi
Alur pelaksanaan tugas SKPD Provinsi sebagaimana bagan berikut:
Penjelasan a) Bimbingan Teknis (i) Pelaksana
:
SKPD Provinsi (ii) Peserta
:
Tim Pelaksana (iii) Nara Sumber
:
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau pihak lainnya yang dianggap perlu (iv) Waktu Pelaksanaan :
2 (dua) hari di Ibukota Provinsi (v) Laporan
:
Hasil pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dibuat dalam bentuk Proceeding b) Supervisi (i) Dilaksanakan oleh SKPD Provinsi (ii) SKPD Provinsi melakukan kunjungan ke Kabupaten/Kota dalam rangka supervisi pelaksanaan kegiatan (iii) Hasil supervisi dimuat ke dalam Laporan Pelaksanaan SKPD PROVINSI - Menjelaskan rencana kerja kepada Tim Pelaksana - Menyiapkan Laporan Triwulan I RAPAT KOORDINASI RAPAT KERJA BIMBINGAN TEKNIS Persiapan pelaksanaan Bimbingan Teknis RAPAT KERJA - Evaluasi pelaksanaan Bimbingan Teknis - Menyiapkan Proceeding - Persiapan pelaksanaan Supervisi - Menyiapkan Laporan Triwulan II SUPERVISI RAPAT KERJA - Evaluasi pelaksanaan Supervisi - Menyiapkan Laporan Pelaksanaan - Menyiapkan Laporan Triwulan III RAPAT KERJA - Memeriksa Laporan Pendataan dan Monitoring, serta Laporan Sosialisasi - Menyiapkan Laporan Pelaksanaan - Menyiapkan Laporan Triwulan IV - Menyiapkan Laporan Akhir Tahun Selama 2 (dua) hari di Ibukota Provinsi 9 (sembilan) bulan
4. Tim Pelaksana Kegiatan Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan Alur pelaksanaan tugas Tim Pelaksana sebagaimana bagan berikut:
Penjelasan a) Kegiatan Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan (i) Pelaksana :
Tim Pelaksana Kegiatan Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan (ii) Pendataan :
Sumber data dapat berasal dari instansi/lembaga terkait, data dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, data yang diperoleh berdasarkan pengamatan selama ini, dan sumber data lainnya (iii) Monitoring :
Monitoring terhadap kegiatan Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2010 di daerah (iv) Waktu Pelaksanaan :
7 (tujuh) bulan kalender (v) Format :
Mengikuti format pada Lampiran II.A, dan jika dirasa perlu dapat menyampaikan data lainnya di luar format pendataan dan monitoring yang telah ditetapkan b) Konsinyasi Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan (i) Pelaksana :
Tim Pelaksana dari unsur Pemerintah Provinsi (ii) Peserta :
Semua anggota Tim Pelaksana dari Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya yang dianggap perlu (iii) Nara Sumber :
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi (iv) Tujuan :
Mengklarifikasi terhadap hasil pendataan dan monitoring TIM PELAKSANA Persiapan pelaksanaan Pendataan dan Monitoring RAPAT KOORDINASI RAPAT KERJA KONSINYASI PENDATAAN Persiapan pelaksanaan Konsinyasi Pendataan dan Monitoring RAPAT KERJA - Menyiapkan Proceeding - Menyiapkan Laporan Pendataan dan Monitoring - Selama 2 (dua) hari di Ibukota Provinsi - Mengklarifikasi hasil pendataan dan monitoring dari masing-masing Kabupaten/Kota PENDATAAN DAN MONITORING Selama 7 (tujuh) bulan 7 (tujuh) bulan
Sasaran :
- Hasil pendataan yang akurat dan terbaru
- Review terhadap hasil monitoring (v) Waktu Pelaksanaan :
2 (dua) hari di Ibukota Provinsi
5. Tim Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan Alur pelaksanaan tugas Tim Pelaksana sebagaimana bagan berikut:
Penjelasan a) Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan (i) Pelaksana :
Tim Pelaksana (ii) Peserta :
- Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang dari unsur Bappeda, Dinas yang menangani bidang perumahan, dan Dinas Pekerjaan Umum
- Pemerintah Provinsi sebanyak 5 (lima) orang dari unsur Bappeda, Dinas yang menangani bidang perumahan maupun Dinas Pekerjaan Umum yang bukan merupakan SKPD Provinsi (iii) Nara Sumber
:
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya yang dianggap perlu (iv) Materi
:
Sesuai dengan Lampiran II.B.
(v) Waktu Pelaksanaan :
2 (dua) hari di Ibukota Provinsi (vi) Laporan
:
Hasil pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dibuat dalam bentuk Proceeding (vii) Teknis Pelaksanaan :
Agar kegiatan berjalan kondusif, maka jumlah maksimum peserta dalam 1 (satu) kali kegiatan sosialisasi adalah 70 orang. Jika jumlah peserta TIM PELAKSANA RAPAT KOORDINASI RAPAT KERJA SOSIALISASI KEBIJAKAN Persiapan pelaksanaan Sosialisasi RAPAT KERJA - Evaluasi pelaksanaan Sosialiasi - Menyiapkan Proceeding dan Laporan Sosialisasi Selama 2 (dua) hari di Ibukota Provinsi Persiapan pelaksanaan kegiatan 3 (tiga) bulan
lebih dari 70 orang maka kegiatan sosialisasi dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali.
VIII. PELAPORAN Pelaporan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Format Laporan a) Laporan Pelaksanaan Laporan Pelaksanaan ini sekurang-kurangnya memuat pendahuluan, rangkaian kegiatan (rapat kerja, rapat koordinasi, asistensi/konsultasi, pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi), evaluasi pelaksanaan kegiatan pendataan dan monitoring serta sosialisasi, dan rekomendasi yang dianggap perlu. Laporan Pelaksanaan ini dilengkapi dengan Lampiran berupa Proceeding Bimbingan Teknis Kegiatan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 yang sekurang- kurangnya memuat pendahuluan, ringkasan materi bimbingan teknis, hasil diskusi dan tanya jawab, kesimpulan dan saran. Proceeding tersebut juga dilengkapi dengan bahan tayangan, jadwal acara, daftar dan absensi peserta, daftar penyaji/narasumber/ moderator, dan dokumentasi.
a) Laporan Pendataan dan Monitoring Laporan Pendataan dan Monitoring ini sekurang-kurangnya memuat pendahuluan, rangkaian kegiatan (rapat kerja, rapat koordinasi, pengumpulan data dan monitoring, konsinyasi), hasil analisis pendataan dan monitoring, serta rekomendasi yang dianggap perlu. Laporan Pendataan dan Monitoring ini dilengkapi dengan Lampiran berupa Hasil Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan per Kabupaten/Kota sesuai Lampiran II.A.1.
b) Laporan Sosialisasi Laporan Sosialisasi ini sekurang-kurangnya memuat pendahuluan, rangkaian kegiatan (rapat kerja, rapat koordinasi, dan pelaksanaan sosialisasi), evaluasi pelaksanaan sosialisasi, serta rekomendasi yang dianggap perlu. Laporan Sosialisasi ini dilengkapi dengan Lampiran berupa Proceeding Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan yang sekurang-kurangnya memuat pendahuluan, ringkasan materi sosialisasi, hasil diskusi dan tanya jawab, kesimpulan dan saran. Proceeding tersebut juga dilengkapi dengan bahan tayangan, jadwal acara, daftar dan absensi peserta, daftar penyaji/ narasumber/moderator, dan dokumentasi.
6. Jumlah Laporan Laporan Pelaksanaan, Laporan Pendataan dan Monitoring, dan Laporan Sosialisasi beserta lampiran pendukung digandakan masing-masing sebanyak 15 (lima belas) eksemplar, dengan rincian sebagai berikut:
- 10 eksemplar disampaikan kepada Menteri Perumahan Rakyat u.p. Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat;
- 1 eksemplar disampaikan kepada Gubernur;
- 1 eksemplar disampaikan kepada Sekretarias Daerah Provinsi;
- 1 eksemplar disampaikan kepada Bappeda Provinsi;
- 1 eksemplar disampaikan kepada Dinas Provinsi yang menangani bidang perumahan;
- 1 eksemplar untuk SKPD Provinsi Disamping itu, masing-masing laporan tersebut dilengkapi dengan soft copy dalam bentuk Compact Disk (CD).
5. Waktu Penyampaian Laporan a) Laporan Pendataan dan Monitoring, dan Laporan Sosialisasi disampaikan oleh Tim Pelaksana kepada SKPD Provinsi setelah masing-masing kegiatan berakhir atau selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Desember 2010.
b) Laporan Pelaksanaan, Laporan Pendataan dan Monitoring, dan Laporan Sosialisasi disampaikan oleh SKPD Provinsi kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dengan tembusan kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah selambat-lambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2010.
IX.
PENUTUP Kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan tertib dan disiplin apabila ada kerja sama yang baik antara Pemerintah Pusat sebagai penentu kebijakan dengan Pemerintah Daerah sebagai pelaksana kegiatan.
Demikian Petunjuk Pelaksanaan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 ini disusun untuk dapat menjadi acuan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Lampiran II.A Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 04/PERMEN/M/2010
Tanggal : 15 Februari 2010
PENDATAAN DAN MONITORING PEMBANGUNAN PERUMAHAN TAHUN 2010 Kegiatan pendataan pembangunan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi perumahan. Sedangkan kegiatan monitoring pembangunan perumahan dilakukan khusus untuk memonitor pelaksanaan kegiatan Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 yang dilaksanakan di daerah.
Pendataan dan monitoring pembangunan perumahan lingkup Kabupaten/Kota memuat hal-hal sebagai berikut:
K.1. KONDISI UMUM DI KABUPATEN/KOTA K.1.1. Data Administratif K.1.2. Mata Pencaharian dan Tingkat Penghasilan Penduduk K.1.3. Kelembagaan Perumahan K.1.4. Stakeholders Pembangunan Perumahan K.2. PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI KABUPATEN/KOTA K.2.1. Kebijakan Pembangunan Perumahan K.2.2. Penyiapan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D) K.2.3. Penerapan Konsep Kebijakan Lingkungan Hunian Berimbang K.2.4. Pendanaan Pembangunan Perumahan K.2.5. Kerja Sama Pembangunan Perumahan K.2.6. Perijinan Terkait Perumahan K.3. DATA PERUMAHAN DI KABUPATEN/KOTA K.3.1. Kondisi Eksisting Perumahan K.3.2. Kondisi Kawasan Perumahan K.4. DATA BENCANA DI KABUPATEN/KOTA K.5. MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENPERA TAHUN 2010 DI KABUPATEN/KOTA K.5.1. Kegiatan Deputi Bidang Pembiayaan K.5.2. Kegiatan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan K.5.3. Kegiatan Deputi Bidang Perumahan Swadaya K.5.4. Kegiatan Deputi Bidang Perumahan Formal Pendataan pembangunan perumahan lingkup Provinsi memuat hal-hal sebagai berikut:
P.1. KELEMBAGAAN PERUMAHAN DI PROVINSI P.2. PENDANAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI PROVINSI
P.3. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI PROVINSI Pendataan dan Monitoring Pembangunan Perumahan tersebut dibuat dalam bentuk Daftar Isian sesuai Lampiran II.A.1. (lingkup Kabupaten/Kota) dan Lampiran II.A.2. (lingkup Provinsi).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Lampiran II.A.1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 04/PERMEN/M/2010 Tanggal : 15 Februari 2010
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
DAFTAR ISIAN PENDATAAN DAN MONITORING PEMBANGUNAN PERUMAHAN TAHUN 2010 (LINGKUP KABUPATEN/KOTA)
.......................2010
Kepala SKPD Provinsi,
NIP.________________
PETUNJUK PENGISIAN
1. Umum
a. Format isian yang berbentuk tabel, diisi sesuai dengan judul masing-masing kolom.
b. Kolom isian yang menggunakan satuan, diisi sesuai dengan jenis satuan yang tercantum pada judul maupun sub judul kolom.
c. Pertanyaan dijawab sesuai dengan ruang isian yang telah disediakan.
d. Isian yang membutuhkan nomor Surat Ketetapan/Keputusan atau lainnya harap ditulis pada ruang isian yang telah disediakan.
e. Salinan dokumen ataupun dokumentasi yang dibutuhkan sesuai Daftar Isian harap dilampirkan.
2. Khusus
a. Isian tanpa keterangan checklist diisi dengan membubuhkan tanda (√ ) pada salah satu pilihan jawaban.
contoh:
1. Lingkungan perumahan memiliki pembuangan air limbah terpusat?
a. Ya
b. Tidak
b. Isian dengan keterangan checklist diisi dengan membubuhkan tanda (√ ), bisa lebih dari satu pilihan jawaban.
contoh:
1. Utilitas lingkungan permukiman kumuh yang tersedia (checklist) :
a. Air minum
d. Sistem perpipaan gas
b. Listrik
e. Sistem pemadam kebakaran
c. Telepon
√ √ √
K.1.
KONDISI UMUM K.1.1. Data Administratif No.
Keterangan
1. Nama Kabupaten/Kota :
2. Luas Wilayah :
…………………… Ha
3. Luas Wilayah Permukiman :
…………………… Ha
4. Persentase Luas Wilayah Permukiman terhadap Luas Wilayah :
…………………… %
5. Jumlah Penduduk :
…………………… Jiwa
6. Jumlah Rumah Tangga :
…………………… RT
7. Besaran PDRB Daerah Tahun 2009 :
Rp. ……………..
8. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah Tahun 2009 :
…………………… K.1.2. Mata Pencaharian dan Tingkat Penghasilan Penduduk No.
Keterangan
1. Mata pencaharian utama penduduk (Misal:
nelayan, petani, buruh, swasta, dan lain-lain):
a) …………………………………………… = …………………… % b) …………………………………………… = …………………… % c) dst = …………………… % Jumlah = 100 %
2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) :
Rp. ……………..
3. Rata-rata penghasilan Rumah Tangga :
Rp. ……………..
4. Jumlah Rumah Tangga berdasarkan tingkat penghasilan sebagai berikut:
a) Kurang dari Rp. 1.000.000,- = …………………… RT b) Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 1.700.000,- = …………………… RT c) Rp. 1.700.001,- s/d Rp. 2.500.000,- = …………………… RT d) Rp. 2.500.001,- s/d Rp. 3.500.000,- = …………………… RT e) Rp. 3.500.000,- s/d Rp. 4.500.000,- = …………………… RT f) Lebih dari Rp. 4.500.000,- = …………………… RT Jumlah = …………………… RT K.1.3. Kelembagaan Perumahan dan Permukiman Instansi yang menangani perumahan dan permukiman di Kabupaten/Kota, dilengkapi dengan bagan struktur organisasi.
No.
Keterangan
1. Nama Instansi/Dinas :
……………………………………………………
2. Nama Sub/Bagian/Divisi :
……………………………………………………
3. Alamat Kantor :
……………………………………………………
4. Alamat E-mail :
……………………………………………………
5. Alamat website/situs :
……………………………………………………
6. No. Telepon :
……………………………………………………
7. No. Fax :
……………………………………………………
K.1.4. Stakeholder Pembangunan Perumahan dan Permukiman
a. Pengembang/Developer Terdaftar No.
Pengembang Jumlah Jumlah Anggota (bila berbentuk asosiasi/organisasi)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. Perum Perumnas
2. REI
3. APERSI
dst …
b. Kelompok Masyarakat Yang Memiliki Program/Kegiatan Bidang Perumahan No.
Kelompok Masyarakat Jumlah Anggota Nama Program/Kegiatan Bidang Perumahan Tahun Pelaksanaan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1. Paguyuban …
2. dst …
c. Lembaga Keuangan Bank/Non Bank/Mikro No.
Nama Lembaga Kategori Lembaga Gunakan (√) Alamat Lengkap No.
Telp.
/Fax.
Email Jenis Usaha Tahun Berdiri Status Kepemilik an Nilai Aset Jumlah Nasabah/ Anggota Bank Non Bank Mikro Rp
(1)
(2) (3a) (3b) (3c)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
1. 2.
dst …
*) Pilih salah satu: Lokal/Nasional/Internasional … Tahun CSR Jumlah Alokasi CSR Jumlah Rumah yang Difasilitasi Rp unit
(10)
(11)
(12)
(13) K.2.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KABUPATEN/KOTA K.2.1. Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Permukiman
1. Apakah Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai RUTR (Rencana Umum Tata Ruang)/ RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah)?
a. Ada
d. Tidak ada
b. Dalam penyusunan
e. Lainnya (tuliskan) : …
c. Tidak tahu
2. Jika mempunyai RUTR/ RTRW, apakah pelaksanaannya didukung oleh adanya Properda (Program Peraturan Daerah)/ Poldas (Pola Dasar)?
a. Benar
c. Tidak tahu
b. Properda dan Poldas sedang dalam
d. Tidak ada penyusunan
e. Lainnya (tuliskan) : …
3. Apakah Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2010-2014 pembangunan perumahan dan permukiman? (Jika ada, maka RPJMD 2010-2014 dilampirkan dalam bentuk hardcopy/softcopy khusus bagian yang terkait perumahan saja)
a. Ada
d. Tidak ada
b. Dalam penyusunan
e. Lainnya (tuliskan) : …
c. Tidak tahu
4. Jika mempunyai RPJMD 2010-2014 pembangunan perumahan dan permukiman, apakah sudah didukung dengan adanya RP4D (Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Daerah)?
a. Sudah
d. Tidak ada
b. Sedang dalam penyusunan
e. Lainnya (tuliskan) : …
c. Tidak tahu
5. Jika sudah didukung dengan RP4D, apakah RP4D tersebut telah mengakomodasi berbagai kepentingan baik pemerintah, swasta,dan masyarakat (stakeholders) pada sektor permukiman?
a. Sudah
c. Tidak tahu
b. Belum
d. Lainnya (tuliskan) : …
6. Pada penyediaan perumahan dan permukiman di Kabupaten/Kota, apakah ada permasalahan yang timbul?
a. Ada
c. Tidak tahu
b. Tidak ada
d. Lainnya (tuliskan) : …
7. Jika ada, apa permasalahan tersebut?
a. Sulitnya penyediaan lahan bagi kawasan perumahan dan permukiman
b. Kurangnya kordinasi antara kelembagaan yang terkait
c. Belum adanya perangkat hukum yang mengatur pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, bagi para stakeholders
d. Semua jawaban benar
e. Lainnya (tuliskan) : …
8. Dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman, apakah Kabupaten/Kota sudah pernah mendapatkan pendalaman/ sosialisasi dari Deputi Bidang Pengembangan Kawasan?
a. Sudah
c. Tidak tahu
b. Belum
d. Lainnya (tuliskan) : …
9. Pada saat ini apakah kondisi eksisting perumahan dan permukiman di Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan zona permukiman/ perumahan yang telah ada pada RTRW Kabupaten/Kota?
a. Sudah
c. Tidak tahu
b. Belum
d. Lainnya (tuliskan) : …
10. Jika belum sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota, apa yang menyebabkan hal tersebut terjadi?
a. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai zona perumahan dan permukiman yang tertuang pada RTRW
b. Adanya perubahan fungsi kawasan perumahan dan permukiman
c. Kebutuhan akan perumahan semakin tidak terkendali, dikarenakan adanya urbanisasi yang semakin meningkat
d. Semua jawaban benar
e. Lainnya (tuliskan) : …
11. Bagaimana perkiraan pada tahun-tahun mendatang mengenai penyediaan perumahan dan permukiman di Kabupaten/Kota?
a. Akan mencukupi kebutuhan masyarakat mengenai perumahan
b. Tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat akan perumahan, karena terjadi backlog
c. Semua jawaban benar
d. Lainnya (tuliskan) : …
12. Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Pemerintah Kabupaten/Kota memanfaatkan sumber dana yang berasal dari:
a. APBD
c. Swadaya
b. Loan (pinjaman) dari badan/bank
d. Swasta luar negeri
e. Lainnya (tuliskan) : …
13. Untuk mendukung penyediaan perumahan dan permukiman di Kabupaten/Kota, apakah telah dilakukan survai kependudukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengetahui kebutuhan akan perumahan?
a. Sudah
d. Tidak tahu
b. Sedang dilakukan survai
e. Lainnya (tuliskan) : …
c. Belum
14. Apakah Kabupaten/Kota sudah mempunyai lokasi KASIBA (Kawasan Siap Bangun)/ LISIBA (Lingkungan Siap Bangun)/ Kawasan Khusus (Pesisir, Perbatasan, dan pulau-pulau terluar) serta lokasi kawasan permukiman kumuh dan kawasan bencana?
a. Ada
c. Tidak tahu
b. Tidak ada
d. Lainnya (tuliskan) : …
15. Jika memiliki lokasi KASIBA, Kawasan Khusus, lokasi kawasan permukiman kumuh dan kawasan bencana, berapa jumlah lokasi kawasan tersebut? Jumlah lokasi yang telah ditetapkan oleh pemda sebanyak........lokasi Jumlah lokasi yang belum ditetapkan oleh pemda sebanyak......lokasi
16. Jika tidak mempunyai KASIBA/ LISIBA/ Kawasan Khusus (Pesisir, Perbatasan, dan pulau-pulau terluar) serta lokasi kawasan permukiman kumuh dan kawasan bencana bagi perumahan dan permukiman, upaya apa yang dilakukan dalam rangka pengembangan kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten/Kota?
a. Melakukan perubahan fungsi lahan
d. Semua jawaban benar
b. Melakukan pembelian lahan
e. Lainnya (tuliskan) : …
c. Melakukan ruislag (tukar guling) lahan
17. Bagaimana kondisi penyediaan infrastruktur jaringan sarana dan prasarana umum (air bersih, listrik, akses jalan) pada kawasan perumahan dan permukiman?
a. Baik
d. Tidak tahu
b. Cukup
e. Lainnya (tuliskan) : …
c. Sangat kurang
18. Bentuk kendala apa saja yang terjadi pada penyediaan jaringan sarana dan prasarana umum (air bersih, listrik, akses jalan) pada kawasan perumahan dan permukiman?
a. Kurangnya koordinasi antara lembaga yang terkait iman
b. Kurangnya dukungan dalam penyediaan dana bagi pembangunan infrastruktur
c. Kawasan perumahan dan permukiman terlalu jauh dari akses induk utama jaringan PSU
d. Semua jawaban benar
e. Lainnya (tuliskan) : …
19. Dalam pembangunan perumahan dan permukiman di Kabupaten/Kota, bentuk ketidak- terpaduan pembangunan sarana dan prasarana seperti apa yang muncul sehingga memberikan dampak negatif?
a. Akses jalan yang arus kendaraannya mengakibatkan kemacetan dengan lokasi perumahan lain
b. Drainase/ saluran pembuangan air rumah tangga dan badan jalan yang mengakibatkan banjir pada lokasi perumahan lain
c. Lokasi pembuangan sampah yang mengganggu lokasi perumahan lain
d. Semua jawaban benar
e. Lainnya (tuliskan) : …
20. Solusi apa saja yang telah/saat ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala yang terjadi dalam penyediaan jaringan sarana/prasarana umum pada kawasan perumahan dan permukiman?
a. Meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait agar terjalin hubungan yang harmonis guna memperlancar program penyediaan sarana/ prasarana umum
b. Menjalin hubungan yang lebih erat dengan lembaga keuangan ataupun lembaga lainnya yang mampu mendukung Program Pengembangan Perumahan dan Permukiman dalam hal penyediaan dana
c. Membuat perencanaan kawasan perumahan dan permukiman yang letaknya tidak jauh dari akses induk prasarana dan sarana umum
d. Semua jawaban benar
e. Lainnya (tuliskan) : …
21. Dalam pelaksanaan pembangunan perumahan di Kabupaten/Kota, apakah komposisi jumlahnya sudah sesuai dengan SK Menpera Nomor:
04/KTPS/BK4N/1995 Tgl 23 Juni 1995, tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Permukiman dengan Lingkungan Hunian yang Berimbang, yaitu dengan komposisi 1 rumah mewah : 3 rumah menengah : 6 rumah sederhana?
a. Sudah
c. Tidak tahu
b. Belum
d. Lainnya (tuliskan) : …
22. Jika sudah, apakah ada kendala yang timbul berkaitan dengan pengaturan mengenai komposisi jumlah rumah tersebut?
a. Ada
c. Tidak tahu
b. Tidak ada
d. Lainnya (tuliskan) : …
23. Jika ada, apa kendala tersebut?
a. Koordinasi yang kurang harmonis antar lembaga terkait (stakeholders)
b. Pengembang perumahan kurang berminat untuk membangun rumah sederhana
c. Kurangnya sosialisasi mengenai pelaksanaan pembangunan perumahan berdasarkan komposisi
d. Semua jawaban benar
e. Lainnya (tuliskan) : … K.2.2. Penyiapan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D)
1. Sudah adakah dokumen yang mengatur perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman yang berbasis kawasan di Kabupaten/Kota?
a. Ya (lanjutkan ke pertanyaan nomor 2)
b. Tidak (lanjutkan ke pertanyaan nomor 9)
2. Apakah nama dokumen yang dimaksud tersebut?
a. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RP4D)
b. Dokumen Rencana Lainnya, sebutkan: ...
Mohon untuk dapat melampirkan softcopy dokumen yang dimaksud.
3. Apakah dokumen tersebut sudah berkekuatan hukum/sudah disahkan?
a. Belum
b. Sudah dalam bentuk:
b.1. Perda, Nomor: ......................................................................
b.2. SK Bupati, Nomor: ................................................................
b.3. SK Walikota, Nomor: .............................................................
b.4. Lainnya : ………………………… Nomor: ......................................
4. Masa berlaku Dokumen tersebut:
a. < 5 tahun
b. 5 - 10 tahun
c. > 10 tahun
5. Instansi yang memiliki peran utama dalam penyusunan dokumen tersebut adalah:
a. Bappeda/Bappeko
d. Dinas Tata Kota
b. Dinas Kimpraswil
e. Instansi/Dinas lainnya (tuliskan) : …
c. Dinas PU
6. Adakah keterlibatan stakeholder lain saat proses penyusunan dokumen perumahan dan permukiman tersebut?
a. Ada, yaitu: asosiasi dunia usaha/ akademisi/ LSM/ tokoh masyarakat *(coret yang tidak perlu) Lainnya (tuliskan) : .................................................................................
b. Tidak ada
7. Apakah dalam dokumen tersebut sudah mengindikasikan lokasi pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman berbasis kawasan?
a. Ya
b. Tidak
8. Apakah pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman di Kabupaten/Kota saat ini sudah sesuai dengan rencana pengembangan kawasan yang tertuang dalam dokumen tersebut? Lanjutkan ke pertanyaan no. 12
9. Apakah Kabupaten/Kota sedang merencanakan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D)?
a. Ya (lanjutkan ke pertanyaan nomor 10)
b. Tidak (lanjutkan ke pertanyaan nomor 11)
10. Sudah sejauh mana pencapaian kemajuan penyusunan RP4D di Kabupaten/Kota?
a. Sudah mengikuti sosialisasi mengenai RP4D
b. Sudah membentuk Kelompok Kerja Teknis (Pokjanis) penyusunan RP4D
c. Sudah melakukan pendataan untuk penyusunan RP4D
d. Sudah menyusun naskah akademis rancangan RP4D
e. Sudah dalam usulan untuk ditetapkan sebagai produk hukum
11. Pendekatan/instrumen apa yang digunakan saat ini dalam penetapan kawasan untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman berskala kawasan?
a. Berdasarkan lokasi yang sudah lebih dahulu ditetapkan Bupati/Walikota
b. Berdasarkan lokasi yang diusulkan atas prakarsa pengembang
c. Tidak ada (terjadi sendiri atas prakarsa masyarakat sendiri)
d. Lainnya (tuliskan) : ...
Lanjutkan ke pertanyaan no. 12
12. Apakah di Kabupaten/Kota sudah pernah atau sedang melaksanakan program pengembangan kawasan perumahan dan permukiman?
a. Ya (sudah pernah/sedang
c. Belum sama sekali melaksanakan)
b. Masih dalam tahap perencanaan
d. Lainnya (tuliskan) : …
13. Apakah di Kabupaten/Kota sudah terdapat kawasan perumahan dan permukiman yang telah terbangun atau sedang dibangun?
a. Ya
b. Tidak
14. Bagaimana pola penanganan yang dilaksanakan guna mengendalikan aspek keserasian kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten/Kota?
a. Dengan menerapkan pola pembangunan perumahan menurut skema 1-3-6 (1 rumah mewah, 3 rumah menengah, 6 rumah sederhana) pada sebagian kawasan perumahan
b. Dengan menerapkan pola pembangunan perumahan menurut skema 1-3-6 (1 rumah mewah, 3 rumah menengah, 6 rumah sederhana) pada keseluruhan kawasan perumahan di daerah
c. Dengan menerapkan pola lain, yaitu : ...
d. Sampai dengan saat ini belum ada perencanaan ke arah tersebut
15. Bagaimana pola penanganan yang dilaksanakan guna mengendalikan aspek keterpaduan prasarana kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten/Kota?
a. Memadukan pembangunan perumahan dengan RTRW dan RTRWK
b. Memberikan bantuan pembangunan prasarana primer pada kawasan perumahan
c. Melakukan penegakan aturan yang ketat untuk menjamin ketersediaan layanan prasarana pada kawasan perumahan
c. Dengan menerapkan pola lain, yaitu : ...
d. Sampai dengan saat ini belum ada perencanaan ke arah tersebut K.2.3. Penerapan Konsep Kebijakan Lingkungan Hunian Berimbang
1. Apakah aparat Pemerintah Kabupaten/Kota sudah memahami Pedoman Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dengan Lingkungan Hunian Yang Berimbang?
a. Sudah
b. Belum
2. Apakah Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menerapkan ketentuan pelaksanaan lingkungan hunian berimbang?
a. Sudah
b. Belum
3. Apakah ada rencana Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerapkan konsep kebijakan Lingkungan Hunian Berimbang?
a. Ada
b. Tidak
4. Dimana Pemerintah Kabupaten/Kota akan mencantumkan ketentuan tentang kebijakan Lingkungan Hunian Berimbang?
a. Rencana Tata Ruang
d. Peraturan Daerah
b. RP4D
e. Lainnya (tuliskan) : …
c. SK Bupati/Walikota/SK Kepala
f. Belum Daerah
5. Bagaimana pelaksanaan Kebijakan Lingkungan Hunian Berimbang di Kabupaten/Kota?
a. Sudah menentukan zona-zona perumahan mewah, menengah, dan sederhana
b. Belum
6. Apakah Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menyusun program perumahan dan permukiman untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui mekanisme subsidi silang (bantuan dari kelompok mampu kepada yang kurang mampu)?
a. Sudah
b. Belum
7. Apakah Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menerapkan Ketentuan Keserasian Kawasan, antara lain: menyediakan kebutuhan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau?
a. Sudah
b. Belum
8. Jika sudah, apakah Ruang Terbuka Hijau di dalam kapling < 10% ?
a. Ya
b. Tidak
9. Berada persentase Ruang Terbuka Hijau publik dalam kawasan?
a. Kurang dari 20%
b. Lebih dari 20%
10. Apakah Pemerintah Kabupaten/Kota perlu penjelasan atau Peraturan Menteri tentang Ruang Terbuka Hijau perumahan dan permukiman agar lebih jelas dalam pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman?
a. Ya
b. Tidak K.2.4. Pendanaan Pembangunan Perumahan dan Permukiman
a. Alokasi APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2005 – 2010 Uraian Tahun Anggaran 2005 2006 2007 2008 2009 2010
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) Total APBD
Alokasi Pembangunan Perkim *)
% Alokasi Pemb. Perkim terhadap Total APBD
*) Alokasi yang terkait dengan pembangunan rumah (tidak bersusun maupun bersusun) dan perumahan dengan PSU ► Prasarana: jalan, drainase, sanitasi, air bersih, dan persampahan ► Sarana:
§ Perdagangan: pasar, pertokoan, swalayan, dll § Pendidikan: TK, SD, SLTP, SLTA § Peribadatan: Mushala, Masjid, Gereja, Vihara, Pura, dll § Kesehatan: Puskesmas, Posyandu, Apotik, Dokter, Rumah Sakit, dll § Umum Pemerintahan: Pos Jaga, Ruang Serba Guna, Pemadam Kebakaran, Parkir, RTH, Rekreasi, Olah Raga ► Utilitas: listrik, telekomunikasi, gas
b. Jenis Kegiatan dan Alokasi APBD Kab/Kota per Jenis Kegiatan Pembangunan Perkim No.
Jenis Kegiatan T.A. 2005 T.A. 2006 T.A. 2007 T.A. 2008 T.A. 2009 T.A. 2010 Volume Biaya Volume Biaya Volume Biaya Volume Biaya Volume Biaya Volume Biaya Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
(1)
(2) (3a) (3b) (4a) (4b) (5a) (5b) (6a) (6b) (7a) (7b) (8a) (8b)
1. ……
2. ……
dst.
……
Jumlah
K.2.5. Kerja Sama Pembangunan Perumahan dan Permukiman Kerja sama pembangunan perumahan dan permukiman dengan status telah selesai/sedang berlangsung/dalam perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Instansi/Lembaga lainnya.
No.
Nama Instansi/Lembaga Judul Kerjasama Status Kerjasama (Gunakan tanda √) No.
Perjanjian Kerjasama Hasil Akhir telah selesai Sedang berlangsung dalam perencanaan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1. 2.
dst.
K.2.6. Perijinan Terkait Pembangunan Perumahan dan Permukiman Jenis, biaya, dan waktu pengurusan perijinan pembangunan perumahan, misalnya: Biaya Ijin Lokasi, Biaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Biaya Sertifikasi Tanah, Biaya Hak Guna Bangunan (HGB), dan lain sebagainya.
No.
Jenis Perijinan Nama Instansi Pengurusan Biaya Rata-rata Waktu Pengurusan Rp.
hari
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1. 2.
dst.
K.3.
DATA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KABUPATEN/KOTA K.3.1. Kondisi Eksisting Perumahan
a. Bangunan Rumah Susun dan Tidak Bersusun (i) Fungsi Rumah No Fungsi Rumah Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Rumah Tinggal
2. Rumah Campuran
Total
Sumber:… (ii) Tipe Rumah No Tipe Rumah Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Rumah Sederhana
2. Rumah Menengah
3. Rumah Mewah
Total
Sumber: … (iii) Jenis Bangunan Rumah No Jenis Bangunan Rumah Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Rumah Permanen
2. Rumah Semi Permanen
3. Rumah Tidak Permanen
Total
Sumber: …
(iv) Jenis Fisik Bangunan Rumah No Jenis Fisik Bangunan Rumah Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Rumah Tidak Bersusun
a) Rumah Tidak Panggung
b) Rumah Panggung
c) Rumah Terapung
2. Rumah Susun/Apartemen
Total
Sumber: … (v) Kelengkapan Rumah No Kelengkapan Rumah Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Rumah Lengkap
2. Rumah Tidak Lengkap
Total
Sumber: … (vi) Jumlah Lantai Bangunan Rumah No Jumlah Lantai Bangunan Rumah Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Rumah memiliki satu lantai
2. Rumah memiliki dua lantai
3. Rumah memiliki lebih dari dua lantai
Total
Sumber: … (vii) Jumlah Kepala Keluarga per Bangunan Rumah No Jumlah Kepala Keluarga dalam Rumah Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Rumah dengan 1 (satu) KK
2. Rumah dengan lebih dari 1 (satu) KK
Total
Sumber: … (viii) Kondisi Fisik Bangunan Rumah No Kondisi Fisik Bangunan Rumah Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Baik
2. Sedang
3. Rusak
4. Rusak Berat
Total
Sumber: …
b. Prasarana Pendukung (i) Sumber Air Bersih No Sumber Air Bersih Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Perpipaan-PAM
2. Perpipaan-Non-PAM
3. Non-Perpipaan-Alam
4. Non-Perpipaan-Lainnya
Total
Sumber: … (ii) Ketersediaan Sanitasi No Ketersediaan Sanitasi Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Rumah dengan Sanitasi Milik Sendiri
2. Rumah dengan Sanitasi Milik Bersama
3. Rumah dengan Sanitasi Komunal/Umum
4. Rumah dengan Sanitasi Lainnya
Total
Sumber: …
c. Cara Perolehan, Kepemilikan, dan Kepenghunian Rumah (i) Cara Perolehan Rumah No Cara Pembayaran dalam Perolehan Rumah Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Tunai
2. Angsuran KPR/KPA
3. Angsuran Bukan KPR/KPA
4. Lainnya
Total
Sumber:… (ii) Cara Pembayaran dalam Perolehan Rumah No Cara Pembayaran dalam Perolehan Rumah Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Tunai
2. Angsuran KPR/KPA
3. Angsuran Bukan KPR/KPA
4. Lainnya
Total
Sumber: …
(iii) Status Kepemilikan Bangunan Rumah No Status Kepemilikan Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Rumah Milik Sendiri
2. Rumah Bebas Sewa
3. Rumah Kontrak/Sewa
4. Rumah Dinas
5. Rumah Lainnya
Total
Sumber: … (iv) Jenis Bangunan Rumah dan Status Kepenghunian No Status Kepenghunian Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Rumah Permanen
a) Dihuni
b) Kosong
Jumlah
2. Rumah Semi Permanen
a) Dihuni
b) Kosong
Jumlah
3. Rumah Tidak Permanen/Darurat
a) Dihuni
b) Kosong
Jumlah
Total
Sumber: … (v) Status Kepemilikan Bangunan Rumah yang Dihuni No Status Kepemilikan Rumah yang Dihuni Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
1. Rumah Permanen
a) Milik Sendiri
b) Bukan Milik Sendiri
• Bebas Sewa
• Sewa/Kontrak
• Dinas
• Lainnya
Jumlah Sub 1.b)
2. Rumah Semi Permanen
a) Milik Sendiri
b) Bukan Milik Sendiri
• Bebas Sewa
• Sewa/Kontrak
No Status Kepemilikan Rumah yang Dihuni Jumlah unit
(1)
(2)
(3) • Dinas
• Lainnya
Jumlah Sub 2.b)
3. Rumah Tidak Permanen
a) Milik Sendiri
b) Bukan Milik Sendiri
• Bebas Sewa
• Sewa/Kontrak
• Dinas
• Lainnya
Jumlah Sub 3.b)
Total
Sumber: …
d. Aspek Legalitas Tanah untuk MBR No Aspek Legalitas Tanah untuk MBR Jumlah KK
(1)
(2)
(3)
1. Jumlah MBR yang menghuni rumah dan tanahnya telah bersertifikat
2. Jumlah MBR yang menghuni rumah dan tanahnya belum bersertifikat tetapi secara hukum syah (legal)
3. Jumlah MBR yang menghuni rumah tetapi tanahnya secara hukum tidak syah (illegal)
Sumber: …
e. Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) No.
Nama Rusunawa
Peruntuk- kan Instansi Pemba- ngun Tahun Pemba- ngunan Pemilik Lahan Luas Lahan Instansi Pengelola Jumlah Jumlah Unit/Tipe
… Ha Blok Lantai Tipe Unit
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8) (9a) (9b) (10a) (10b)
(11)
1. 2.
dst.
…
Tarif Sewa/ Bulan Tingkat Penghunian (%) Ketersediaan PSU Operasional dan Pemeliharaan
Catatan Tambahan Air Bersih Listrik Jalan Akses Sanitasi Drainase Kondisi Bangunan Kondisi PSU (10b)
(11)
(12) (13a) (13b) (13c) (13d) (13e)
(14)
(15)
(16)
Sumber: …
f. Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) / Apartemen No.
Nama Rusunami/ Apartemen Kategori Bangunan Develo- per Tahun Pemba- ngunan Pemilik Lahan Luas Lahan Jumlah Jumlah Unit/Tipe
… Ha Tower Lantai Tipe Unit
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) (8a) (8b) (9a) (9b)
(10)
1. 2.
dst.
… Proporsi Jumlah Unit Bersubsidi (%) Tingkat Pemilikan (%) Catatan Tambahan
(9)
(10)
(11)
(12)
Sumber: …
g. Rumah Khusus No.
Nama/Jenis Rumah Khusus Instansi Pembangun Instansi Pengusul Pemilik Lahan Sumber Dana Jumlah unit
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1. 2.
dst.
Sumber: … K.3.2. Kondisi Kawasan Perumahan dan Permukiman Data jumlah dan jenis kawasan perumahan dan permukiman yang ada disertai dengan penjelasan detail dari masing-masing kawasan perumahan dan permukiman (termasuk rumah khusus, keterpaduan PSU, keserasian kawasan).
a. Kawasan Skala Besar No.
Kawasan Skala Besar Jumlah Kawasan yang telah dikembangkan sedang dalam proses pengembangan masih direncanakan pengembangannya kawasan kawasan kawasan
(1)
(2) (3a) (3b) (3c)
1. Kasiba
2. Lisiba
3. Lisiba BS
Jumlah Data per kawasan (bagian ini diperbanyak sesuai dengan jumlah Kasiba/Lisiba BS)
a.1. Nama Kawasan Skala Besar : ......................................................................
i. Lokasi : a. Provinsi......................................................................
b. Kabupaten/Kota.........................................................
c. Kecamatan................................................................
d. Kelurahan..................................................................
e. Luas ………… Ha ii. Hunian : a. Jumlah Penduduk = …………….. jiwa
b. Jumlah Rumah Tangga = …………….. RT
c. Jumlah Kepala Keluarga = ……………… KK
d. Jumlah Bangunan Rumah = ……………… unit iii. Penetapan : a. Diresmikan pada Tahun ............................................
b. Nomor Ketetapan......................................................
iv. Sumber Dana Pembangunan Kawasan Skala Besar :.....................................
v. Tahapan Pembangunan
v.1. Penetapan Lokasi Kawasan Skala Besar Kelayakan Ekonomi
1. Kajian pertumbuhan penduduk baik yang alamiah maupun migrasi mengacu pada data BPS :
a. Sudah dilakukan
b. Belum dilakukan
2. Analisis tingkat kebutuhan akan rumah :
a. Sudah dilakukan
b. Belum dilakukan
3. Sosialisasi mengenai pembangunan Kawasan Skala Besar kepada kelompok sasaran :
a. Sudah dilakukan
b. Belum dilakukan Kelayakan Teknis
4. Topografi kawasan :
a. Datar
b. Berkontur
5. Kondisi drainase alam :
a. Baik
b. Kurang Baik
6. Jarak tempuh lokasi menuju pusat kegiatan dan pelayanan :
a. Kurang dari 30 menit
b. Lebih dari 30 menit
7. Ketersediaan jalan penghubung dengan kawasan sekitarnya :
a. Tersedia
b. Tidak tersedia
8. Akses terhadap air minum, sambungan listrik dan sambungan telepon :
a. Baik
b. Kurang Baik
9. Jarak ke fasilitas pendidikan tinggi, kesehatan dan pusat perbelanjaan :
a. Dekat
b. Jauh
Kelayakan Pendanaan
10. Analisis estimasi biaya pengembangan Kawasan Skala Besar :
a. Sudah dilakukan
b. Belum dilakukan
11. Perhitungan neraca pembiayaan penetapan Kawasan Skala Besar (cashflow):
Perencanaan Teknis
12. Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Skala Besar :
a. Ada
b. Tidak ada
13. Rencana perolehan lahan :
a. Sudah dilakukan
b. Belum disusun
14. DED prasarana primer/sekunder lokal :
a. Ada
b. Tidak ada
v.2. Perolehan Tanah
1. Status tanah lokasi Kawasan Skala Besar :
a. Tanah negara bebas
e. Tanah instansi pemerintah
b. Tanah negara okupasi
f. Tanah hak menurut UUPA
c. Tanah negara bekas hak
g. Tanah bekas milik adat
d. Tanah hak
h. Tanah ulayat
2. Perolehan tanah untuk lokasi Kawasan Skala Besar melalui :
a. Konsolidasi
c. Jual beli
b. Tukar menukar
d. Lainnya (tuliskan) : …
3. Kemudahan dalam perolehan ijin status hak atas tanah :
a. Ada (tuliskan)
b. Tidak ada
Bentuk kemudahan :
……………………………
v.3. Badan Pengelola
1. Keberadaan Badan Pengelola Kasiba/Lisiba/Lisiba BS :
a. Ada
b. Belum ada (Langsung ke no.5)
2. Bentuk badan usaha pengelola Kasiba/Lisiba/Lisiba BS :
a. BUMN
c. Konsorsium dengan Badan Usaha Swasta
b. BUMD
d. Lainnya (tuliskan) : …
3. Sertifikasi tenaga ahli yang dimiliki oleh Badan Pengelola Kasiba/Lisiba/Lisiba BS (checklist) :
a. Bidang manajemen real estat
c. Bidang pembiayaan real estat
b. Bidang penyelenggaraan
d. Bidang lainnya (tuliskan) : … pembangunan PSU lingkungan
4. Substansi rencana teknis pengembangan Kasiba/Lisiba/Lisiba BS yang dimiliki oleh Badan Pengelola (checklist) :
a. Macam/tipe dan jumlah rumah yang dapat dibangun
b. Prakiraan harga jual tanah untuk masing-masing tipe rumah
c. Sistem jaringan jalan
d. Rencana struktur pemanfaatan ruang
e. Jadwal waktu penyelenggaraan pengelolaan kawasan
f. Sistem drainase dan pembuangan limbah cair
g. Macam dan jumlah sarana lingkungan yang akan disediakan tanahnya
h. Jaringan utilitas umum
i. Sistem pembuangan limbah padat (sampah)
5. Penyebab belum terbentuknya Badan Pengelola Kasiba/Lisiba/Lisiba BS (checklist) :
a. Belum ada badan usaha yang dapat memenuhi kriteria Badan Pengelola Kasiba yang ditetapkan
b. Kurangnya fasilitasi pembentukan Badan Pengelola dari Pemerintah Pusat
c. Kurangnya sosialisasi/promosi Kasiba di daerah
d. Lainnya (tuliskan) : …
v.4. Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kawasan Skala Besar:
1. Keberadaan RRTR Kawasan Skala Besar :
a. Ada
b. Tidak ada
2. Pemenuhan kriteria RRTR Kawasan Skala Besar (checklist) :
a. Mengacu kepada RTRW
c. Mengacu kepada RP4D Kab/Kota Kab/Kota
b. Memperhatikan kegiatan
d. Memperhatikan keterpaduan
ekonomi, sosial, budaya yang dimungkinkan berkembang di Kawasan Skala Besar
prasarana kawasan dan prasarana wilayah
3. Sumber dana penyusunan RRTR Kawasan Skala Besar (checklist) :
a. APBN
c. Badan Pengelola
b. APBD
d. Lainnya (tuliskan) : …
v.5. Penerapan Hunian Berimbang
1. Rencana dan realisasi pembangunan rumah pada Kawasan Skala Besar :
Rencana Pembangunan Realisasi RSH R.Mngh R. Mwh RSH R.Mngh R. Mwh unit unit unit unit unit unit
2. Permasalahan dan usulan terkait penerapan Hunian Berimbang :
………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………
vi. Lain-lain vi.1. Pembinaan
1. Serah terima Kasiba/Lisiba/Lisiba BS kepada Pemerintah Daerah :
a. Sudah dilakukan
b. Belum dilakukan
Alasan (tuliskan) : …
2. Bentuk-bentuk pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Pengelola (checklist) :
a. Pengaturan
d. Penelitian dan pengembangan
b. Bimbingan atau pendampingan
e. Perencanaan dan pelaksanaan
c. Pemberian bantuan dan
f. Pengawasan dan pengendalian kemudahan
3. Bentuk-bentuk pengendalian Kasiba/Lisiba/Lisiba BS yang dilakukan oleh Pemda (checklist) :
a. Pengawasan perolehan tanah dan pembangunan fisik
b. Penertiban terhadap perolehan tanah dan pembangunan fisik
c. Lainnya (tuliskan) : … vi.2. Pelaporan
1. Pelaporan oleh Badan Pengelola terkait pengelolaan Kasiba/Lisiba/Lisiba BS:
a. Dilakukan
b. Tidak dilakukan, alasan (tuliskan) : …
2. Frekuensi pelaporan (apabila ada) :
a. Sekali dalam sebulan
d. Sekali dalam setahun
b. Sekali dalam tiga bulan
e. Lainnya (tuliskan) : …
c. Sekali dalam enam bulan
4. Pelaporan disampaikan kepada (bisa lebih dari satu) :
a. Pemerintah Pusat
c. Pemerintah Kabupaten/Kota
b. Pemerintah Provinsi
d. Lainnya (tuliskan) : … vi.3. Penghunian
1. Tingkat hunian rumah di Kasiba/Lisiba/Lisiba BS :
a. < 25 % dari rumah yg
c. 50 - 75% dari rumah yg terbangun terbangun
b. 25 - 50% dari rumah yg
d. > 75% dari rumah yg terbangun terbangun vi.4. Promosi Investasi Pengembangan Kasiba/Lisiba/Lisiba BS
1. Promosi Kasiba/Lisiba/Lisiba BS kepada para investor dan pengembang :
a. Sudah dilakukan
b. Belum dilakukan
2. Kegiatan promosi yang sudah dilakukan :
a. < 3 kali
c. 6 – 8 kali
b. 3 – 5 kali
d. > 8 kali vi.5. Pemasaran (khusus apabila ada pengembangan oleh Developer)
1. Tingkat penjualan unit rumah di Kasiba/Lisiba/Lisiba BS :
a. < 25 % dari target rencana
c. 50 - 75% dari target rencana
b. 25 - 50% dari target rencana
d. > 75% dari target rencana
2. Tingkat hunian rumah di Kasiba/Lisiba/Lisiba BS :
a. < 25 % dari rumah yg terjual
c. 50 - 75% dari rumah yg terjual
b. 25 - 50% dari rumah yg terjual
d. > 75% dari rumah yg terjual
3. Fasilitas KPR :
a. Ada, dari (tuliskan) : …
b. Tidak ada, alasan (tuliskan) : … vii. Keterpaduan PSU Kawasan (format dapat dilihat pada bagian e)
a.2. Nama Kawasan Skala Besar : .................................................................
dst.
b. Kawasan Khusus No.
Kawasan Khusus Jumlah Kawasan yang telah dikembangkan sedang dalam proses pengembangan masih direncanakan pengembangannya kawasan kawasan kawasan
(1)
(2) (3a) (3b) (3c) I. Kepentingan Ekonomi
1. Industri
2. Pariwisata
3. Prasarana Komunikasi
4. Telekomunikasi
5. Pelabuhan
6. Perdagangan Bebas
7. Eksploitasi dan Konservasi Bahan Galian Strategis (Pengolah Sumber Daya Alam)
8. Pengembangan Teknologi Tinggi
II. Kepentingan Non Ekonomi
1. Cagar Budaya
2. Taman Nasional
3. Pangkalan Militer
4. Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Nasional
5. Laboratorium Sosial
6. Lembaga Pemasyarakatan Spesifik
7. Pulau-pulau Kecil/Pesisir
No.
Kawasan Khusus Jumlah Kawasan yang telah dikembangkan sedang dalam proses pengembangan masih direncanakan pengembangannya kawasan kawasan kawasan
(1)
(2) (3a) (3b) (3c)
8. Perbatasan/Terluar
9. Tertinggal/Terpencil
10. Dampak/Pasca Bencana
Jumlah
Data per Kawasan (bagian ini diperbanyak sesuai dengan jumlah Kawasan Khusus)
b.1.Nama Kawasan Khusus : .............................................................................
i. Lokasi : a. Provinsi ..................................................................
b. Kabupaten/Kota.......................................................
c. Kecamatan.............................................................
d. Kelurahan ..............................................................
e. Luas ………… Ha ii. Hunian : a. Jumlah Penduduk = ………… jiwa
b. Jumlah Rumah Tangga = ………… RT
c. Jumlah Kepala Keluarga = ……… KK
d. Jumlah Bangunan Rumah = ……… unit iii. Penetapan : a. Diresmikan pada Tahu...........................................
b. Nomor Ketetapan .................................................
iv. Sumber Dana Pembangunan Kawasan Khusus :................................
v. Tahap Persiapan
v.1. Tahap Penetapan Lokasi
1. Pemenuhan persyaratan lokasi perumahan (checklist) :
a. Sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota
b. Sesuai dengan RP4D
c. Tidak terletak pada lahan beririgasi teknis
d. Serasi dan terpadu dengan kawasan di sekitarnya
e. Terkait dengan fungsi khusus kawasan
f. Aman dari bencana alam
g. Dapat diakses dengan mudah
2. Pemenuhan kriteria lokasi perumahan (checklist) :
a. Jumlah unit rumah yang dapat ditampung minimal 100 unit (horizontal/vertikal)
b. Diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja/terkait dengan sektor
tertentu di kawasan khusus
c. Dilengkapi sarana dan prasarana pendukung sesuai standar
d. Memperhatikan daya dukung lahan (kekuatan tanah, air tanah, daya serap tanah)
e. Tidak mencemari air, tanah, dan udara
f. Tidak ada keberatan dari masyarakat sekitar kawasan perumahan
g. Kejelasan status tanah dan kepemilikannya
3. Status tanah lokasi perumahan kawasan khusus :
a. Tanah negara bebas
c. Tanah ulayat
b. Tanah negara bekas tanah hak
d. Tanah negara yang dikuasai Pemda
4. Perolehan tanah untuk lokasi perumahan kawasan khusus :
a. Konsolidasi tanah
d. Pelepasan hak
b. Tukar menukar
e. Hibah
c. Jual beli
v.2. Pembentukan Badan Penyelenggara dan Pengelola
1. Badan penyelenggara dan pengelola perumahan khusus :
a. Ada
b. Tidak ada
2. Bentuk badan penyelenggara dan pengelola perumahan kawasan khusus :
a. Salah satu unit kerja pada Dinas Daerah
c. Kelompok masyarakat yang berbadan hukum
b. Badan Usaha
vi. Tahap Perencanaan vi.1. Pra studi terhadap kelayakan investasi dan pendanaan
1. Kajian supply demand perumahan :
a. Sudah dilakukan
b. Belum dilakukan
2. Identifikasi sumber-sumber pendanaan :
a. Sudah dilakukan
b. Belum dilakukan
3. Kajian kelayakan lokasi (teknis, lingkungan, sosial budaya, administratif) :
a. Sudah dilakukan
b. Belum dilakukan vi.2. Pemetaan partisipatif
1. Sosialisasi terhadap masyarakat yang akan tinggal di perumahan kawasan khusus:
a. Sudah dilakukan
b. Belum dilakukan
2. Bentuk sosialisasi yang telah dilakukan kepada masyarakat (checklist) :
a. Penyuluhan
b. Penyebarluasan dan pemasyarakatan secara terpadu
c. Penggalangan dan pengorganisasian masyarakat vi.3. Penyusunan rencana penyelenggaraan
1. Perencanaan fisik ruang kawasan yang sudah disusun oleh penyelenggara kawasan meliputi (checklist) :
a. RDTR Kawasan
d. Prioritas pembangunan satuan
perumahan
b. RTR Kawasan
e. Rencana dan tahapan pembangunan
fisik
c. AMDAL
f. Perencanaan fisik ruang kawasan belum ada
2. Perencanaan penyediaan tanah yang sudah disusun oleh penyelenggara kawasan meliputi (checklist) :
a. Rencana konsolidasi
c. Rencana pembebasan tanah
tanah
b. Rencana hibah
d. Perencanaan penyediaan tanah belum ada
3. Perencanaan penyediaan PSU kawasan yang sudah disusun oleh penyelenggara kawasan meliputi (checklist) :
a. Gambar kerja prasarana
d. Gambar kerja pematangan tanah
b. Gambar kerja sarana
e. Gambar kerja prototype rumah
c. Gambar kerja utilitas
f. Laporan penelitian tanah dan air dari umum
4. Perencanaan penyediaan PSU kawasan yang sudah disusun oleh penyelenggara perumahan kawasan khusus meliputi (checklist) :
a. Gambar kerja prasarana
d. Gambar kerja pematangan tanah
b. Gambar kerja sarana
e. Gambar kerja prototype rumah
c. Gambar kerja utilitas
f. Laporan penelitian tanah dan air dari umum vi.4. Penyusunan rencana pengelolaan
1. Perencanaan skema pembiayaan yang sudah disusun oleh pengelola perumahan kawasan khusus meliputi (checklist) :
a. Penyusunan rincian biaya dan rencana jumlah kredit yang diajukan
b. Penyusunan rencana anggaran biaya konstruksi dan operasional dan pemeliharaan PSU
c. Penyusunan cash flow pembiayaan konstruksi dan operasi & pemeliharaan PSU
d. Penyusunan skenario subsidi silang
2. Perencanaan penghunian yang sudah disusun oleh pengelola perumahan kawasan khusus meliputi (checklist) :
a. Penyiapan calon penghuni
c. Perumusan persyaratan
penghuni
b. Penyusunan kriteria penghunian
3. Perencanaan pemanfaatan kawasan yang sudah disusun oleh pengelola perumahan kawasan khusus meliputi (checklist) :
a. Penyusunan konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pengelolaan termasuk SOP Pengelolaan
b. Penyusunan rencana operasionalisasi penggunaan prasarana, sarana, dan utilitas
4. Perencanaan pemeliharaan kawasan yang sudah disusun oleh pengelola perumahan kawasan khusus meliputi (checklist) :
a. Perencanaan kebersihan
c. Perencanaan keamanan l
lingkungan
lingkungan
b. Perencanaan penghijauan
5. Perencanaan pengendalian kawasan yang sudah disusun oleh pengelola perumahan kawasan khusus meliputi (checklist) :
a. Penyusunan jadwal
c. Penerbitan izin penggunaan
pengawasan dan penertiban
bangunan
b. Perumusan insentif dan
d. Perumusan sanksi disinsentif vii. Tahap Pemeliharaan dan Pengendalian
1. Pemeliharaan perumahan kawasan khusus :
a. Dilakukan
b. Tidak dilakukan, alasan (tuliskan) : …
2. Pengawasan dan penertiban terhadap pembangunan perumahan kawasan khusus:
a. Dilakukan
b. Tidak dilakukan, alasan (tuliskan) : …
3. Bentuk pengawasan dan penertiban yang dilakukan terhadap pembangunan perumahan kawasan khusus (checklist) :
a. Pelaporan
c. Evaluasi
b. Pemantauan
d. Lainnya (tuliskan) : … viii. Keterpaduan PSU Kawasan (format dapat dilihat pada bagian e)
b.2. Nama Kawasan Khusus : ..............................................................................
dst.
c. Kawasan Non Skala Besar Adalah kawasan perumahan dan permukiman yang tidak termasuk kategori Kawasan Skala Besar dan Kawasan Khusus.
No.
Nama Kawasan Jumlah Kawasan yang telah dikembangkan sedang dalam proses pengembangan masih direncanakan pengembangannya kawasan kawasan kawasan
(1)
(2) (3a) (3b) (3c)
1. Komplek Perumahan …
2. dst.
Jumlah
Data per Kawasan (bagian ini diperbanyak sesuai dengan jumlah Kawasan Non Skala Besar)
c.1. Nama Kawasan Non Skala Besar : ............................................................
i. Lokasi : a. Provinsi .......................................................................
b. Kabupaten/Kota..........................................................
c. Kecamatan..................................................................
d. Kelurahan ...................................................................
e. Luas ………… Ha ii. Hunian : a. Jumlah Penduduk =………….
jiwa
b. Jumlah Rumah Tangga = ………… RT
c. Jumlah Kepala Keluarga = ………… KK
d. Jumlah Bangunan Rumah = ………… unit iii. Penetapan : a. Diresmikan pada Tahun ............................................
b. Nomor Ketetapan .......................................................
iv. Sumber Dana Pembangunan Kawasan Non Skala Besar : .............................
v. Tahapan Pembangunan
v.1. Penetapan Lokasi Kawasan Non Skala Besar Kelayakan Ekonomi
1. Kajian pertumbuhan penduduk baik yang alamiah maupun migrasi mengacu pada data BPS :
a. Sudah dilakukan
b. Belum dilakukan
2. Analisis tingkat kebutuhan akan rumah :
a. Sudah dilakukan
b. Belum dilakukan
3. Sosialisasi mengenai pembangunan Kawasan Non Skala Besar kepada kelompok sasaran :
a. Datar
b. Berkontur Kelayakan Teknis
4. Topografi kawasan :
a. Datar
b. Berkontur
5. Kondisi drainase alam :
a. Baik
b. Kurang Baik
6. Jarak tempuh lokasi menuju pusat kegiatan dan pelayanan :
a. Kurang dari 30 menit
b. Lebih dari 30 menit
7. Ketersediaan jalan penghubung dengan kawasan sekitarnya :
a. Tersedia
b. Tidak tersedia
8. Akses terhadap air minum, sambungan listrik dan sambungan telepon :
a. Baik
b. Kurang Baik
9. Jarak ke fasilitas pendidikan tinggi, kesehatan dan pusat perbelanjaan :
a. Dekat
b. Jauh Kelayakan Pendanaan
10. Analisis estimasi biaya pengembangan Kawasan Non Skala Besar :
a. Sudah dilakukan
b. Belum dilakukan
11. Perhitungan neraca pembiayaan penetapan Kawasan Non Skala Besar (cashflow) :
a. Sudah dilakukan
b. Belum disusun Perencanaan Teknis
12. Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Non Skala Besar :
a. Ada
b. Tidak ada
13. Rencana perolehan lahan :
a. Sudah dilakukan
b. Belum disusun
14. DED prasarana primer/sekunder lokal :
a. Ada
b. Tidak ada
v.2. Perolehan Tanah
1. Status tanah lokasi Kawasan Non Skala Besar :
a. Tanah negara bebas
e. Tanah instansi pemerintah
b. Tanah negara okupasi
f. Tanah hak menurut UUPA
c. Tanah negara bekas hak
g. Tanah bekas milik adat
d. Tanah hak
h. Tanah ulayat
2. Perolehan tanah untuk lokasi Kawasan Non Skala Besar melalui :
a. Konsolidasi
c. Jual beli
b. Tukar menukar
d. Lainnya (tuliskan) : …
3. Kemudahan dalam perolehan ijin status hak atas tanah :
a. Ada (tuliskan)
b. Tidak ada Bentuk kemudahan : …
v.3. Rencana Rinci Tbata Ruang (RRTR) Kawasan Non Skala Besar:
1. Keberadaan RRTR Kawasan Non Skala Besar :
a. Ada
b. Tidak ada
2. Pemenuhan kriteria RRTR Kawasan Non Skala Besar (checklist) :
a. Mengacu kepada RTRW
c. Mengacu kepada RP4D
Kab/Kota
Kab/Kota
b. Memperhatikan kegiatan
d. Memperhatikan keterpaduan
ekonomi, sosial, budaya yang dimungkinkan berkembang di Kawasan Skala Besar
prasarana kawasan dan prasarana wilayah
3. Sumber dana penyusunan RRTR Kawasan Non Skala Besar (checklist) :
a. APBN
c. Badan Pengelola
b. APBD
d. Lainnya (tuliskan) : …
v.4. Penerapan Hunian Berimbang
1. Rencana dan realisasi pembangunan rumah pada Kawasan Non Skala Besar:
Rencana Pembangunan Realisasi RSH R.Mngh R. Mwh RSH R.Mngh R. Mwh unit unit unit unit unit unit
2. Permasalahan dan usulan terkait penerapan Hunian Berimbang :
………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… vi. Lain-lain vi.1. Pembinaan
1. Bentuk-bentuk pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Pengelola (checklist) :
a. Pengaturan
d. Penelitian dan
pengembangan
b. Bimbingan atau pendampingan
e. Perencanaan dan
pelaksanaan
c. Pemberian bantuan dan
f. Pengawasan dan kemudahan pengendalian
2. Bentuk-bentuk pengendalian Kawasan Non Skala Besar yang dilakukan oleh Pemda (checklist) :
a. Pengawasan perolehan tanah dan pembangunan fisik
b. Penertiban terhadap perolehan tanah dan pembangunan fisik
c. Lainnya (tuliskan) : … vi.2. Penghunian
1. Tingkat hunian rumah di Kawasan Non Skala Besar :
a. < 25 % dari rumah yg
c. 50 - 75% dari rumah yg
terbangun
terbangun
b. 25 - 50% dari rumah yg
d. > 75% dari rumah yg terbangun terbangun vi.3. Pemasaran (khusus apabila ada pengembangan oleh Developer)
1. Tingkat penjualan unit rumah di Kawasan Non Skala Besar :
a. < 25 % dari target rencana
c. 50 - 75% dari target rencana
b. 25 - 50% dari target rencana
d. > 75% dari target rencana
2. Tingkat hunian rumah di Kawasan Non Skala Besar :
a. < 25 % dari rumah yg terjual
c. 50 - 75% dari rumah yg terjual
b. 25 - 50% dari rumah yg terjual
d. > 75% dari rumah yg terjual
3. Fasilitas KPR :
a. Ada, dari (tuliskan) : …
b. Tidak ada, alasan (tuliskan) : … vii. Keterpaduan PSU Kawasan (format dapat dilihat pada bagian e)
c.2. Nama Kawasan Non Skala Besar : .................................................................
dst.
d. Kawasan Kumuh Data per Kawasan (bagian ini diperbanyak sesuai dengan jumlah Kawasan Kumuh) No.
Nama Kawasan Tingkat Kekumuhan (Gunakan √) Kumuh Berat Kumuh Sedang Kumuh Ringan
(1)
(2) (3a) (3b) (3c)
1. Komplek Perumahan …
2. dst.
d.1. Nama Kawasan Kumuh : ..........................................................................
i. Lokasi : a. Provinsi.............................................................
b. Kabupaten/Kota................................................
c. Kecamatan.................................................
d. Kelurahan .................................................
e. Luas ………… Ha ii. Hunian : a. Jumlah Penduduk = ……...
jiwa
b. Jumlah Rumah Tangga = ……… RT
c. Jumlah Kepala Keluarga = ……… KK
d. Jumlah Bangunan Rumah = ……… unit iii. SK Penetapan : a. Tahun ........................................................................
b. Nomor Ketetapan .......................................................
iv. Dokumentasi (dilampirkan foto-foto lapangan)
v. Kondisi Fisik Dasar Lokasi
1. Bentuk lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh :
a. Mengelompok (cluster)
b. Terpencar (scaterred)
2. Peruntukan dalam RTRW Kab/Kota :
a. Hunian
b. Lainnya (tuliskan): …
3. Status tanah lingkungan perumahan dan permukiman kumuh :
a. Tanah negara bebas
e. Tanah instansi pemerintah
b. Tanah negara okupasi
f. Tanah hak menurut UUPA
c. Tanah negara bekas hak
g. Tanah bekas milik adat
d. Tanah hak
h. Tanah ulayat
4. Topografi kawasan :
a. Datar
b. Berkontur
5. Kondisi drainase alam :
a. Baik
b. Kurang Baik vi. Jangkauan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Utilitas
1. Jarak tempuh lokasi menuju pusat kegiatan dan pelayanan :
a. Kurang dari 30 menit
b. Lebih dari 30 menit
2. Ketersediaan jalan penghubung dengan kawasan sekitarnya :
a. Tersedia
b. Tidak tersedia
3. Akses terhadap air minum, sambungan listrik dan sambungan telepon :
a. Baik
b. Kurang Baik
4. Jarak ke fasilitas pendidikan tinggi, kesehatan dan pusat perbelanjaan :
a. Dekat
b. Jauh vii. Tingkat Kekumuhan Kependudukan
1. Tingkat kepadatan penduduk :
a. > 700 jiwa/hektar
e. 301 – 400 jiwa/hektar
i. 76 – 100 jiwa/hektar
b. 601 – 700 jiwa/hektar
f. 201 – 400 jiwa/hektar
j. 51 – 75 jiwa/hektar
c. 501 – 600 jiwa/hektar
g. 151 – 200 jiwa/hektar
k. 26 – 50 jiwa/hektar
d. 401 – 500 jiwa/hektar
h. 101 – 150 jiwa/hektar
l. < 26 jiwa/hektar
2. Jumlah rata-rata KK/rumah :
a. > 4 KK/rumah
c. 3 KK/rumah
e. 1 KK/rumah
b. 4 KK/rumah
d. 2 KK/rumah
3. Tingkat pertumbuhan penduduk/tahun :
a. > 2,5 %
c. 1,6 – 2,0 %
e. < 1,1 %
b. 2,1 – 2,5 %
d. 1,1 – 1,5 %
Kondisi Bangunan
4. Tingkat kualitas struktur bangunan (persentase jumlah rumah semi dan tidak permanen terhadap total rumah) :
a. > 70 %
c. 31 – 50 %
e. < 11 %
b. 51 – 70 %
d. 11 – 30 %
5. Tingkat kepadatan bangunan :
a. > 200 unit/hektar
c. 101 – 150
e. < 51 unit/hektar
unit/hektar
b. 151 – 200
d. 51 – 100
unit/hektar unit/hektar
1. Tingkat kerusakan rumah (persentase jumlah rumah rusak terhadap total rumah) :
a. > 70 %
c. 31 – 50 %
e. < 11 %
b. 51 – 70 %
d. 11 – 30 %
Kondisi Prasarana, Sarana & Utilitas
7. Tingkat pelayanan air bersih (persentase jumlah KK yang tidak terlayani air bersih terhadap total KK) :
a. > 70 %
c. 31 – 50 %
e. < 11 %
b. 51 – 70 %
d. 11 – 30 %
8. Kondisi sanitasi lingkungan (persentase jumlah KK yang tidak menggunakan jamban terhadap total KK) :
a. > 70 %
c. 31 – 50 %
e. < 11 %
b. 51 – 70 %
d. 11 – 30 %
9. Kondisi pelayanan persampahan (persentase jumlah KK yang sampahnya belum terlayani terhadap total KK) :
a. > 70 %
c. 31 – 50 %
e. < 11 %
b. 51 – 70 %
d. 11 – 30 %
10. Kondisi saluran air hujan/drainase : (jika memiliki drainase, maka persentase panjang drainase yang tidak lancar/tersumbat terhadap total panjang drainase, dan jika tidak memiliki drainase, maka persentase luasan air limpasan (run off) terhadap badan jalan)
a. > 70 %
c. 31 – 50 %
e. < 11 %
b. 51 – 70 %
d. 11 – 30 %
11. Kondisi jalan rusak berat (persentase panjang jalan rusak berat terhadap panjang jalan total) :
a. > 70 %
c. 31 – 50 %
e. < 11 %
b. 51 – 70 %
d. 11 – 30 %
12. Kondisi jalan rusak sedang (persentase panjang jalan rusak sedang terhadap panjang jalan total) :
a. > 70 %
c. 31 – 50 %
e. < 11 %
b. 51 – 70 %
d. 11 – 30 %
13. Kondisi jalan rusak ringan (persentase panjang jalan rusak ringan terhadap panjang jalan total) :
a. > 70 %
c. 31 – 50 %
e. < 11 %
b. 51 – 70 %
d. 11 – 30 %
14. Ruang terbuka (persentase luas ruang terbuka terhadap luas seluruh kawasan perumahan dan permukiman) :
a. < 2,5 %
c. 5,1 – 7,5 %
e. > 10 %
b. 2,5 – 5,0 %
d. 7,6 – 10 %
Permasalahan Sosial Kemasyarakatan
15. Tingkat pendapatan (persentase jumlah penduduk berpenghasilan di bawah upah minimum terhadap total penduduk kawasan perumahan dan permukiman) :
a. > 35 %
c. 16 – 25 %
e. < 6 %
b. 26 – 35 %
d. 6 – 15 %
16. Tingkat pendidikan (persentase jumlah penduduk yang tidak tamat wajib belajar 9 tahun terhadap jumlah penduduk)
a. > 15 %
c. 6 – 10 %
e. < 1 %
b. 11 – 15 %
d. 1 – 5 %
17. Tingkat kerawanan kriminal (jumlah tindakan kriminal dalam satu tahun) :
a. > 6 kali/tahun
c. 3 – 4 kali/tahun
e. tidak ada
b. 5 – 6 kali/tahun
d. 1 – 2 kali/tahun
18. Status gizi balita (persentase jumlah balita yang kurang gizi terhadap jumlah keseluruhan balita) :
a. > 70 %
c. 31 – 50 %
e. < 11 %
b. 51 – 70 %
d. 11 – 30 %
19. Angka kesakitan demam berdarah (persentase jumlah penderita demam berdarah dalam setahun terhadap jumlah penduduk) :
a. > 20 %
c. 11 – 15 %
e. < 6 %
b. 16 – 20 %
d. 6 – 10 %
20. Angka kesakitan diare (persentase jumlah penderita diare dalam setahun terhadap jumlah penduduk) :
a. > 70 %
c. 31 – 50 %
e. < 11 %
b. 51 – 70 %
d. 11 – 30 %
21. Angka kesakitan ISPA (infeksi saluran pernapasan atas) (persentase jumlah penderita ISPA dalam setahun terhadap jumlah penduduk) :
a. > 70 %
c. 31 – 50 %
e. < 11 %
b. 51 – 70 %
d. 11 – 30 %
22. Frekuensi kebakaran per tahun:
a. > 6 kali/tahun
c. 3 – 4 kali/tahun
e. tidak ada
b. 5 – 6 kali/tahun
d. 1 – 2 kali/tahun
23. Frekuensi banjir per tahun :
a. > 6 kali/tahun
c. 3 – 4 kali/tahun
e. tidak ada
b. 5 – 6 kali/tahun
d. 1 – 2 kali/tahun
24. Frekuensi tanah longsor per 3 tahun :
a. > 6 kali/3 tahun
c. 3 – 4 kali/3 tahun
e. tidak ada
b. 5 – 6 kali/3 tahun
d. 1 – 2 kali/3 tahun
viii.Rencana Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh
1. Rekomendasi penanganan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh :
a. Perbaikan dan
c. Pengelolaan & pemeliharaan
pemugaran
berkelanjutan
b. Peremajaan
d. Lainnya (tuliskan) : …
2. Program Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh :
a. Sudah ditangani
b. Belum ditangani
Sebutkan :
1. ……
2. ……
3. Pelaksana Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh :
a. Pemerintah Pusat
c. Pemerintah Kab/Kota
b. Pemerintah Provinsi
d. Lainnya (tuliskan) : …
4. Rencana Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh (RTBL/Rencana rinci tata ruang lainnya) yang telah/sedang disusun :
a. Ada
b. Tidak ada
5. DED prasarana primer/sekunder lokal :
a. Ada
b. Tidak ada ix. Lain-lain
1. Efektifitas pelaksanaan program penanganan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh yang telah dilaksanakan :
a. Mengurangi permasalahan
b. Kurang efektif, alasan (tuliskan) : …
2. Bentuk-bentuk pembinaan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan perumahan dan permukiman kumuh (checklist):
a. Bimbingan atau pendampingan
c. Perencanaan dan pelaksanaan
b. Pemberian bantuan dan kemudahan
d. Pengawasan dan pengendalian
3. Bentuk-bentuk pengendalian untuk mencegah bertambahnya lingkungan perumahan dan permukiman kumuh yang dilakukan oleh Pemda (checklist) :
a. Pengawasan pembangunan fisik
c. Lainnya, (tuliskan) : …
b. Penertiban terhadap
pembangunan fisik
x. Keterpaduan PSU Kawasan (format dapat dilihat pada bagian e)
d.2. Nama Kawasan Kumuh : ………………………………………………………… dst.
e. Keterpaduan PSU Kawasan (Bagian ini diperbanyak sesuai dengan jumlah dan jenis Kawasan yang ada)
PENDATAAN √ KETERANGAN A Luas Kawasan
1 Luas Kawasan ................... Ha 2 Luas area yang masih kosong ................... Ha
B Perencanaan Kawasan Perumahan
1 Rencana Tata Ruang Rinci Kawasan
Ada
Tidak ada
2 Rencana Induk Sistem Keterpaduan PSU
Ada
Tidak ada
3 Studi kelayakan untuk mendukung rencana induk sistem yang ada
Ada
Tidak ada
C Pengelolaan Kawasan Perumahan
1
Serah terima PSU
Sudah
Belum
2
Pemeliharaan (bisa lebih dari satu)
Pemkab/Pemkot
Badan Pengelola/Pengembang
Koperasi
Swadaya
Lainnya, (sebutkan) …
D Prasarana
1
Rencana Induk Keterpaduan Prasarana Jalan dalam Kawasan
Ada
Tidak ada
a. Jalan penghubung dengan wilayah sekitar
Ada
Tidak ada
b. Status jalan penghubung
Jalan Kabupaten/Kota
Jalan Provinsi
Jalan Nasional
c. Jalan lokal sekunder
… meter 2
Rencana Induk Keterpaduan Prasarana Drainase dalam Kawasan
Ada
Tidak ada
a. Saluran drainase primer
Ada
Tidak ada
b. Saluran drainase sekunder
Ada
Tidak ada
c. Sumur Resapan
Ada
Tidak ada
d. Kolam Retensi
Ada
Tidak ada
e. Polder
Ada
Tidak ada
f. Pompa
Ada
Tidak ada
3 Rencana Induk Keterpaduan Prasarana Air Minum dalam Kawasan
Ada
Tidak ada
a. PDAM
Ada
Tidak ada
b. Sumur Pompa
Ada
Tidak ada
c. Pompa Tangan
Ada
Tidak ada
d. Sumur Gali/Pantek
Ada
PENDATAAN √ KETERANGAN
Tidak ada
4 Rencana Induk Keterpaduan Prasarana Air Limbah dalam Kawasan
Ada
Tidak ada
a. Sistem Pengolahan Setempat (on-site)
Ada
Tidak ada
b. Sistem Pengolahan Terpusat (off-site)
Ada
Tidak ada
5 Rencana Induk Keterpaduan Prasarana Pengelolaan Sampah dalam Kawasan
Ada
Tidak ada
a. Pewadahan Individual
Ada
Tidak ada
b. Pewadahan Komunal
Ada
Tidak ada
c. Tempat pengolahan sampah sementara
Ada
Tidak ada
d. Tempat pengolahan sampah akhir
Ada
Tidak ada
E Sarana
1 Pendidikan
TK … unit
SD … unit
SMP … unit
SMA … unit
Perguruan Tinggi … unit 2 Kesehatan
Rumah Sakit … unit
Puskesmas … unit
Puskesmas Pembantu … unit
Klinik … unit
Posyandu … unit 3 Perdagangan
Pasar Tradisional … unit
Tempat Pelelangan Ikan … unit
Pertokoan … unit
Minimarket … unit
Warung … unit 4 Peribadatan
Masjid … unit
Mushola … unit
Gereja … unit
Wihara … unit
Pura … unit 5
Ruang Terbuka dan Olahraga
RTH Skala Lingkungan
RTH Skala Kawasan
Lapangan olahraga
Gedung olahraga
6 Pemerintahan
Balai Desa
Kantor Kepala Desa/ Lurah
Kantor Camat
Pos Keamanan
7 Pemakaman
Umum (dikelola pemerintah)
Khusus (dikelola selain pemerintah) 8 Pendukung Transportasi
Terminal
PENDATAAN √ KETERANGAN
Halte
Dermaga
Stasiun
F Utilitas
1 Jaringan listrik
Ada
Tidak ada
2 Jaringan telepon
Ada
Tidak ada
3 Jaringan gas
Ada
Tidak ada
4 Pemadam Kebakaran
Ada
Tidak ada
5 Jalur transportasi umum
Ada
Tidak ada
6 Transportasi umum internal kawasan
Becak /Bentor
Ojeg
Lainnya, (sebutkan) …
7 Transportasi umum eksternal kawasan
Angkutan Perkotaan … trayek
Angkutan AKDP … trayek
Angkutan AKAP … trayek K.4.
DATA BENCANA DI KABUPATEN/KOTA No.
Jenis Bencana Lokasi (Kecamatan/Desa) Rata-rata Frekuensi Bencana dalam 1 tahun dalam 5 tahun
(1)
(2)
(3) (4a) (4b)
1. 2.
dst
Lampiran II.A.2 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 04/PERMEN/M/2010 Tanggal : 15 Februari 2010
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
DAFTAR ISIAN PENDATAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN TAHUN 2010 (LINGKUP PROVINSI)
.......................2010
Kepala SKPD Provinsi,
NIP.________________
PETUNJUK PENGISIAN
1. Format isian yang berbentuk tabel, diisi sesuai dengan judul masing-masing kolom.
2. Kolom isian yang menggunakan satuan, diisi sesuai dengan jenis satuan yang tercantum pada judul maupun sub judul kolom.
3. Pertanyaan dijawab sesuai dengan ruang isian yang telah disediakan.
4. Isian yang membutuhkan nomor Surat Ketetapan/Keputusan atau lainnya harap ditulis pada ruang isian yang telah disediakan.
5. Salinan dokumen ataupun dokumentasi yang dibutuhkan sesuai Daftar Isian harap dilampirkan.
P.1. KELEMBAGAAN PERUMAHAN DI PROVINSI Instansi yang menangani perumahan dan permukiman di Provinsi, dilengkapi dengan bagan struktur organisasi.
No.
Keterangan
1. Nama Instansi/Dinas :
………………………………………
2. Nama Sub/Bagian/Divisi :
………………………………………
3. Alamat Kantor :
………………………………………
4. Alamat E-mail :
………………………………………
5. Alamat website/situs :
………………………………………
6. No. Telepon :
………………………………………
7. No. Fax :
……………………………………… P.2. PENDANAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI PROVINSI
1. Alokasi APBD Provinsi Tahun Anggaran 2005 - 2010 Uraian Tahun Anggaran 2005 2006 2007 2008 2009 2010 Total APBD
Alokasi Pembangunan Perkim*)
% Alokasi Pemb. Perkim terhadap Total APBD
*) Alokasi yang terkait dengan pembangunan rumah (tidak bersusun maupun bersusun) dan perumahan dengan PSU ü Prasarana: jalan, drainase, sanitasi, air bersih, dan persampahan ü Sarana:
§ Sarana Perdagangan: pasar, pertokoan, swalayan, dll § Sarana Pendidikan: TK, SD, SLTP, SLTA § Sarana Peribadatan: Mushala, Masjid, Gereja, Vihara, Pura, dll § Sarana Kesehatan: Puskesmas, Posyandu, Apotik, Dokter, Rumah Sakit, dll § Sarana Umum Pemerintahan: Pos Jaga, Ruang Serba Guna, Pemadam Kebakaran, Parkir, RTH, Rekreasi, Olah Raga ü Utilitas: listrik, telekomunikasi, gas
2. Jenis Kegiatan dan Alokasi APBD Provinsi per Jenis Kegiatan Pembangunan Perkim No.
Jenis Kegiatan T.A. 2005 T.A. 2006 T.A. 2007 T.A. 2008 T.A. 2009 T.A. 2010 Volume Biaya Volume Biaya Volume Biaya Volume Biaya Volume Biaya Volume Biaya Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
(1)
(2) (3a) (3b) (4a) (4b) (5a) (5b) (6a) (6b) (7a) (7b) (8a) (8b)
3. ……
4. ……
dst.
……
Jumlah
P.3. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI PROVINSI
1. Apakah Pemerintah Provinsi mempunyai RUTR (Rencana Umum Tata Ruang)/ RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah)?
a. Ada
d. Tidak ada
b. Dalam penyusunan
e. Lainnya (tuliskan) : …
c. Tidak tahu
2. Jika mempunyai RUTR/RTRW, apakah pelaksanaannya didukung oleh adanya Properda (Program Peraturan Daerah)/ Poldas (Pola Dasar)?
a. Benar
c. Tidak tahu
b. Properda dan Poldas sedang
d. Tidak ada
dalam penyusunan
e. Lainnya (tuliskan) : …
3. Apakah Pemerintah Provinsi mempunyai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2010-2014 pembangunan perumahan dan permukiman? (Jika ada, maka RPJMD 2010-2014 dilampirkan dalam bentuk hardcopy/softcopy khusus bagian yang terkait perumahan saja)
a. Ada
d. Tidak ada
b. Dalam penyusunan
e. Lainnya (tuliskan) : …
c. Tidak tahu
4. Jika mempunyai RPJMD 2010-2014 pembangunan perumahan dan permukiman, apakah sudah didukung dengan adanya RP4D (Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Daerah)?
a. Sudah
d. Tidak ada
b. Sedang dalam penyusunan
e. Lainnya (tuliskan) : …
c. Tidak tahu
5. Jika sudah didukung dengan RP4D, apakah RP4D tersebut telah mengakomodasi berbagai kepentingan baik pemerintah, swasta, dan masyarakat (stakeholders) pada sektor permukiman?
a. Sudah
c. Tidak tahu
b. Belum
d. Lainnya (tuliskan) : …
6. Pada penyediaan perumahan dan permukiman di Provinsi, apakah ada permasalahan yang timbul?
a. Ada
c. Tidak tahu
b. Tidak ada
d. Lainnya (tuliskan) : …
7. Jika ada, apa permasalahan tersebut?
a. Sulitnya penyediaan lahan bagi kawasan perumahan
b. Kurangnya kordinasi antara kelembagaan yang terkait
c. Belum adanya perangkat hukum yang mengatur pelaksanaan pembangunan perumahan bagi para stakeholders
d. Semua jawaban benar
e. Lainnya (tuliskan) : …
8. Dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman apakah Provinsi sudah pernah mendapatkan pendalaman/ sosialisasi dari Deputi Bidang Pengembangan Kawasan?
a. Sudah
c. Tidak tahu
b. Belum
d. Lainnya (tuliskan) : …
9. Pada saat ini apakah kondisi eksisting perumahan dan permukiman di Provinsi sudah sesuai dengan zona perumahan/permukiman yang telah ada pada RTRW Provinsi?
a. Sudah
c. Tidak tahu
b. Belum
d. Lainnya (tuliskan) : …
10. Jika belum sesuai dengan RTRW Provinsi, apa yang menyebabkan hal tersebut terjadi?
a. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai zona perumahan dan permukiman yang tertuang pada RTRW
b. Adanya perubahan fungsi kawasan perumahan dan permukiman
c. Kebutuhan akan perumahan semakin tidak terkendali, dikarenakan adanya urbanisasi yang semakin meningkat
d. Semua jawaban benar
e. Lainnya (tuliskan) : …
11. Bagaimana perkiraan pada tahun-tahun mendatang mengenai penyediaan perumahan dan permukiman di Provinsi?
a. Akan mencukupi kebutuhan masyarakat mengenai perumahan
b. Tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat akan perumahan, karena terjadi backlog
c. Semua jawaban benar
d. Lainnya (tuliskan) : …
12. Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Pemerintah Provinsi memanfaatkan sumber dana dari:
a. APBD
c. Swadaya
b. Loan (pinjaman) dari
d. Swasta
badan/bank luar negeri
e. Lainnya (tuliskan) : …
13. Untuk mendukung penyediaan perumahan dan permukiman di Provinsi, apakah telah dilakukan survai kependudukan oleh Pemerintah Provinsi untuk mengetahui kebutuhan akan perumahan?
a. Sudah
d. Tidak tahu
b. Sedang dilakukan survai
e. Lainnya (tuliskan) : …
c. Belum
14. Apakah Provinsi memiliki lokasi KASIBA (Kawasan Siap Bangun)/ LISIBA (Lingkungan Siap Bangun)/ Kawasan Khusus (Pesisir, Perbatasan, dan pulau-pulau terluar) serta lokasi kawasan permukiman kumuh dan kawasan bencana?
a. Ada
c. Tidak tahu
b. Tidak ada
d. Lainnya (tuliskan) : …
15. Jika memiliki lokasi KASIBA, Kawasan Khusus, lokasi kawasan kumuh dan kawasan bencana, berapa jumlah lokasi kawasan tersebut? Jumlah lokasi yang telah ditetapkan oleh pemda sebanyak........lokasi Jumlah lokasi yang belum ditetapkan oleh pemda sebanyak......lokasi
16. Jika tidak mempunyai KASIBA/ LISIBA/ Kawasan Khusus (Pesisir, Perbatasan, dan pulau-pulau terluar) serta lokasi kawasan permukiman kumuh dan kawasan bencana
bagi perumahan dan permukiman, upaya apa yang dilakukan dalam rangka pengembangan kawasan perumahan dan permukiman di Provinsi?
a. Melakukan perubahan fungsi lahan
d. Semua jawaban benar
b. Melakukan pembelian lahan
e. Lainnya (tuliskan) : …
c. Melakukan ruislag (tukar guling) lahan
17. Bagaimana kondisi penyediaan infrastruktur jaringan sarana dan prasarana umum (air bersih, listrik, akses jalan) pada kawasan perumahan dan permukiman?
a. Baik
d. Tidak tahu
b. Cukup
e. Lainnya (tuliskan) : …
c. Sangat kurang
18. Bentuk kendala apa saja yang terjadi pada penyediaan jaringan sarana dan prasarana umum (air bersih, listrik, akses jalan) pada kawasan perumahan dan permukiman?
a. Kurangnya koordinasi antara lembaga yang terkait iman
b. Kurangnya dukungan dalam penyediaan dana bagi pembangunan infrastruktur
c. Kawasan perumahan terlalu jauh dari akses induk utama jaringan PSU
d. Semua jawaban benar
e. Lainnya (tuliskan) : …
19. Dalam pembangunan perumahan dan permukiman di Provinsi, bentuk ketidak- terpaduan pembangunan sarana dan prasarana seperti apa yang muncul sehingga memberikan dampak negatif?
a. Akses jalan yang arus kendaraannya mengakibatkan kemacetan dengan lokasi perumahan lain
b. Drainase/ saluran pembuangan air rumah tangga dan badan jalan yang mengakibatkan banjir
pada lokasi perumahan lain
c. Lokasi pembuangan sampah yang mengganggu lokasi perumahan lain
d. Semua jawaban benar
e. Lainnya (tuliskan) : …
20. Solusi apa saja yang telah/saat ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala yang terjadi dalam penyediaan jaringan sarana/prasarana umum pada kawasan perumahan dan permukiman?
a. Meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait agar terjalin hubungan yang harmonis guna memperlancar program penyediaan sarana/ prasarana umum
b. Menjalin hubungan yang lebih erat dengan lembaga keuangan ataupun lembaga lainnya yang mampu mendukung Program Pengembangan Perumahan dan Permukiman dalam hal penyediaan dana
c. Membuat perencanaan kawasan perumahan dan permukiman yang letaknya tidak jauh dari akses induk prasarana dan sarana umum
d. Semua jawaban benar
e. Lainnya (tuliskan) : …
21. Dalam pelaksanaan pembangunan perumahan di Provinsi, apakah komposisi jumlahnya sudah sesuai dengan SK Menpera Nomor: 04/KTPS/BK4N/1995 Tgl 23 Juni
1995, tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Permukiman dengan Lingkungan Hunian yang Berimbang, yaitu dengan komposisi 1 rumah mewah : 3 rumah menengah : 6 rumah sederhana?
a. Sudah
c. Tidak tahu
b. Belum
d. Lainnya (tuliskan) : …
22. Jika sudah, apakah ada kendala yang timbul berkaitan dengan pengaturan mengenai komposisi jumlah rumah tersebut?
a. Ada
c. Tidak tahu
b. Tidak ada
d. Lainnya (tuliskan) : …
23. Jika ada, apa kendala tersebut?
a. Koordinasi yang kurang harmonis antar lembaga terkait (stakeholders)
b. Pengembang perumahan kurang berminat untuk membangun rumah sederhana
c. Kurangnya sosialisasi mengenai pelaksanaan pembangunan perumahan berdasarkan komposisi
d. Semua jawaban benar
e. Lainnya (tuliskan) : …
Lampiran II.B Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 04/PERMEN/M/2010
Tanggal : 15 Februari 2010
MATERI SOSIALISASI KEBIJAKAN BIDANG PERUMAHAN TAHUN 2010
Materi kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan berupa produk Kebijakan, NSPK, dan NSPM sebagai berikut:
1. Panduan Umum Indeks Keterjangkauan Masyarakat Dalam Kepemilikan Rumah;
2. Penyusunan Analisis Kelayakan Finansial dan Ekonomi untuk Pra Studi Kelayakan Investasi Pembangunan Perumahan Berbasis Kawasan;
3. Draft Rencana Strategis 2010-2014 Deputi Bidang Pengembangan Kawasan;
4. RP4D sebagai Skenario Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Daerah;
5. Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan;
6. Sosialisasi Kebijakan dan Program Pengembangan Kawasan Skala Besar;
7. Sosialisasi Produk NSPK Pengembangan Kawasan Khusus;
8. Keterpaduan Prasarana Kawasan Perumahan dan Permukiman;
9. Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman;
10. Pedoman Peningkatan Kualitas Perumahan (PKP);
11. Pedoman Pembangunan Perumahan Swadaya;
12. PNPM Mandiri Perumahan dan Permukiman;
13. Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Untuk Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non Bank;
14. Panduan Perencanaan dan Pelaksanaan Rumah Sederhana Sehat (Rsh) Tahan Gempa;
15. Pedoman Bantuan Stimulan PSU Umum Perumahan dan Permukiman;
16. Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Stimulan PSU Umum Perumahan dan Permukiman;
17. Pedoman Bantuan Pembangunan Rusunawa pada Lembaga Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Berasrama;
18. Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Tarif Sewa Rusuna yang Dibiayai APBN dan APBD;
19. Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
20. Program Pembangunan Rusunami di Kawasan Perkotaan;
21. Tata Laksana Penghunian dan Pengalihan Satuan Rumah Susun Sederhana Milik;
22. Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.