Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 02/PRT/M/2016 TENTANG PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH I.
ILUSTRASI KRITERIA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Beberapa contoh kondisi yang menggambarkan kondisi kekumuhan yang ditinjau dari aspek:
1. Bangunan Gedung kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, meliputi:
a. ketidakteraturan bangunan Gambar 1. Kondisi Ketidakteraturan Bangunan Sumber: Profil Kawasan Permukiman Kumuh, 2014
b. tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang Gambar 2. Kondisi Kepadatan Bangunan yang Tinggi Sumber: Profil Kawasan Permukiman Kumuh, 2014
c. kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat Gambar 3. Kondisi Bangunan yang Tidak Sehat Sumber: Profil Kawasan Permukiman Kumuh, 2014
2. Kriteria kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan mencakup:
a. Jaringan Jalan Lingkungan Tidak Melayani Seluruh Lingkungan Gambar 4. Kondisi Perumahan yang Tidak Terlayani Jalan Lingkungan
b. Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan Buruk Gambar 5. Kondisi Permukaan Jalan Lingkungan yang Rusak Sumber: Profil Kawasan Permukiman Kumuh, 2014
3. Kriteria Kekumuhan Ditinjau dari Drainase Lingkungan
a. Drainase Lingkungan Tidak Mampu Mengalirkan Limpasan Air Gambar 6. Kondisi Genangan di Samping Jalan Lingkungan Sumber: Profil Kawasan Permukiman Kumuh, 2014
b. Ketidaktersediaan Drainase Gambar 7. Kondisi Jalan yang Tidak Dilengkapi Saluran Drainase Sumber: Profil Kawasan Permukiman Kumuh, 2014
c. Tidak Terhubung dengan Sistem Drainase Perkotaan Gambar 8. Kondisi Saluran Drainase yang Tidak Terhubung dengan Sistem Drainase Perkotaan Sehingga Menimbulkan Genangan Sumber: Profil Kawasan Permukiman Kumuh, 2014
d. Tidak Dipelihara Sehingga Terjadi Akumulasi Limbah Padat dan Cair di Dalamnya Gambar 9. Kondisi Saluran Drainase yang Tidak Terpelihara Sumber: Profil Kawasan Permukiman Kumuh, 2014
e. Kualitas Konstruksi Drainase Lingkungan Buruk Gambar 10. Kondisi Saluran Pasangan Batu yang Rusak Sumber: Profil Kawasan Permukiman Kumuh, 2014
4. Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan air limbah mencakup:
c. Sistem Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai dengan Standar Teknis Yang Berlaku Gambar 11.
Sistem Pengolahan Air Limbah Setempat yang Tidak Sesuai Standar Sumber: Profil Kawasan Permukiman Kumuh, 2014
d. Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Gambar 12.
Kondisi Sanitasi dimana Tidak Tersedia Prasarana Tangki Septik Sumber: Profil Kawasan Permukiman Kumuh, 2014
5. Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan persampahan mencakup:
d. Prasarana dan Sarana Persampahan Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis Gambar 13.
Kondisi Tidak Tersedianya Tempat Sampah Sehingga Sampah Dibuang Sembarang Sumber: Profil Kawasan Permukiman Kumuh, 2014
e. Sistem Pengelolaan Persampahan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Gambar 14.
Sistem Pengangkutan Sampah yang Tidak Berjalan Baik Sehingga Terjadi Penumpukan Sampah di TPS Sumber: Profil Kawasan Permukiman Kumuh, 2014
f. Tidak Terpeliharanya Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Sehingga Terjadi Pencemaran Lingkungan Sekitar oleh Sampah, Baik Sumber Air Bersih, Tanah Maupun Jaringan Drainase Gambar 15.
Bak Sampah yang Tidak Terpelihara (Rusak Konstruksinya) Sumber: Profil Kawasan Permukiman Kumuh, 2014 II.
ILUSTRASI TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan pengelompokan perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan letak lokasi secara geografis. Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuhterdiri dari perumahan kumuh dan permukiman kumuh:
a. di atas air;
b. di tepi air;
c. di dataran rendah;
d. di perbukitan; dan
e. di daerah rawan bencana.
Secara umum, pembagian tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dijelaskan sebagai berikut.
Tabel 1. Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh NO TIPOLOGI LOKASI
1. perumahan kumuh dan permukiman kumuh di atas air perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang berada di atas air, baik daerah pasang surut, rawa, sungai ataupun laut.
2. perumahan kumuh dan permukiman kumuh di tepi air perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang berada tepi badan air (sungai, pantai, danau, waduk dan sebagainya), namun berada di luar Garis Sempadan Badan Air.
3. perumahan kumuh dan permukiman kumuh di dataran rendah perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang berada di daerah dataran rendah dengan kemiringan lereng < 10%.
4. perumahan kumuh dan permukiman kumuh di perbukitan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang berada di daerah dataran tinggi dengan kemiringan lereng > 10 % dan < 40%
5. perumahan kumuh dan permukiman kumuh di daerah rawan bencana perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang terletak di daerah rawan bencana alam, khususnya bencana
NO TIPOLOGI LOKASI alam tanah longsor, gempa bumi dan banjir.
Sumber: Tim Penyusun, 2015
Perumahan / Permukiman Kumuh di Tepi Air Perumahan/Permukiman Kumuh di Dataran Rendah Perumahan/Permukiman Kumuh di Perbukitan Perumahan / Permukiman Kumuh di Atas Air Perumahan/Permukiman Kumuh di Daerah Rawan Longsor Gambar 16.
Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Sumber: Profil Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, M. BASUKI HADIMULJONO
IDENTIFIKASI LOKASI Identifikasi Kondisi Kekumuhan menentukan tingkat kekumuhan pada suatu perumahan dan permukiman dengan menemukenali permasalahan bangunan gedung, sarana dan prasarana pendukungnya.
Identifikasi Satuan Perumahan dan Permukiman Menentukan batasan atau lingkup entitas perumahan atau permukiman dari setiap lokasi Identifikasi Legalitas Tanah menentukan status legalitas tanah pada setiap lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai dasar yang menentukan bentuk penanganan.
Identifikasi Pertimbangan Lain identifikasi terhadap beberapa hal lain yang bersifat non fisik untuk menentukan skala prioritas penanganan perumahan & permukiman kumuh.
PROSEDUR PENDATAAN dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat PENILAIAN LOKASI Kondisi Kekumuhan Legalitas Tanah Pertimbangan Lain LEGALISASI DAFTAR LOKASI Dalam bentuk Keputusan Bup/Wal (gubernur untk DKI) Dilengkapi Tabel Daftar Lokasi & Peta Sebaran LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 02/PRT/M/2016 TENTANG PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH PENETAPAN LOKASI I.
Bagan Alir Penetepan Lokasi Proses penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilihat dalam bagan alir sebagai berikut.
Gambar 1. Skema Penetapan Lokasi II.
PROSEDUR PENDATAAN Prosedur pendataan dilakukan dengan melibatkan instansi kecamatan/distrik, kelurahan/desa, hingga rukun wilayah (RW), dan masyarakat pada lokasi yang terindikasi sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Partisipasi masyarakat dalam pendataan dilakukan dengan melakukan pengisian format isian identifikasi lokasi yang disebarkan dan
dikumpulkan oleh ketua RW. Setelah dilakukan pengisian, format isian identifikasi lokasi dikumpulkan dan dilakukan rekapitulasi pada tingkat RW, dilanjutkan dengan rekapitulasi pada tingkat kelurahan/desa, rekapitulasi pada tingkat kecamatan/distrik, hingga rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota. Dengan prosedur pendataan seperti ini diharapkan hasil pendataan akan memiliki validitas dan akurasi yang tepat.
Secara skematis, prosedur pendataan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana telah dijelaskan di atas dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Gambar 2. Prosedur Pendataan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Untuk mendukung prosedur pendataan, pemerintah daerah menyiapkan prosedur pendataan dan format isian identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Prosedur pendataan dan format isian identifikasi lokasi dapat dilihat sebagai berikut:
1. Indikasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Berdasarkan Desk Study
2. Pendataan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
3. Rekapitulasi Hasil Pendataan Masyarakat Pada L k i RW Kelurahan/ Desa Kecamatan/ Di t ik Kabupaten/ Kota Rekapitulasi Tingkat RW Rekapitulasi Tingkat K l h / D Rekapitulasi Tingkat K t / Di t ik Rekapitulasi Tingkat K b t / K t Penjelasan Format P d t Penjelasan Format P d Penjelasan Format P d Penjelasan & Penyebaran Form I i M k t
Tabel 1. Format Isian Pendataan Identifikasi Lokasi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh I.1. FORMAT ISIAN A. DATA SURVEYOR Nama Surveyor :
……………………………………………………………… …… Jabatan :
……………………………………………………………… …… Alamat :
……………………………………………………………… …… No. Telp.
:
……………………………………………………………… …… Hari/Tanggal Survei :
……………………………………………………………… …… B. DATA RESPONDEN Nama Responden :
……………………………………………………………… …… Jabatan :
……………………………………………………………… …… Alamat :
……………………………………………………………… …… No. Telp.
:
……………………………………………………………… …… Hari/Tanggal Pengisian :
……………………………………………………………… …… C. DATA UMUM LOKASI Nama Lokasi :
……………………………………………………………… …… Luas Area :
……………………………………………………………… ……
Koordinat :
……………………………………………………………… …… Demografis:
Jumlah Jiwa :
……………………………………………………………… …… Jumlah Laki-Laki :
……………………………………………………………… …… Jumlah Perempuan :
……………………………………………………………… …… Jumlah Keluarga :
……………………………………………………………… …… Administratif:
RW :
……………………………………………………………… …… Kelurahan :
……………………………………………………………… …… Kecamatan :
……………………………………………………………… …… Kabupaten :
……………………………………………………………… …… Provinsi :
……………………………………………………………… …… Permasalahan :
……………………………………………………………… …… Potensi :
……………………………………………………………… …… Tipologi :
……………………………………………………………… …… Peta Lokasi :
D. KONDISI BANGUNAN
1.Ketidakteraturan Bangunan Kesesuaian bentuk, besaran, perletakan dan tampilan bangunan dengan arahan RDTR/RTBL 76% - 100% bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan 51% - 75% bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan 25% - 50% bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan Kesesuaian tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dengan arahan RTBL 76% - 100% bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan 51% - 75% bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan 25% - 50% bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan ketidak- teraturan bangunan pada lokasi.
………………….…………………………………………………….…………………… Mohon dapat dilampirkan Dokumen RDTR/RTBL yang menjadi rujukan penataan bangunan ……………………………………………………………………..………………………
2.Tingkat Kepadatan Bangunan Nilai KDB rata- rata bangunan :
……………………………… Nilai KLB rata-rata bangunan :
……………………………… Kesesuaian tingkat kepadatan bangunan (KDB, KLB dan kepadatan bangunan) dengan arahan RDTR dan RTBL 76% - 100% kepadatan bangunan pada lokasi tidak sesuai ketentuan 51% - 75% kepadatan bangunan pada lokasi tidak sesuai ketentuan 25% - 50% kepadatan bangunan pada lokasi tidak sesuai ketentuan
Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan tingkat kepadatan bangunan pada lokasi.
……………………………………………………………………..………………………
3.Kualitas Bangunan Yang Tidak Memenuhi Syarat Persyaratan bangunan gedung yang telah diatur pengendalian dampak lingkungan pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum keselamatan bangunan gedung kesehatan bangunan gedung kenyamanan bangunan gedung kemudahan bangunan gedung Kondisi bangunan gedung pada perumahan dan permukiman 76% - 100% bangunan pada lokasi tidak memenuhi persyaratan teknis 51% - 75% bangunan pada lokasi tidak memenuhi persyaratan teknis 25% - 50% bangunan pada lokasi tidak memenuhi persyaratan teknis Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat pada lokasi.
………………………………………………………...………………………..………… Mohon dapat dilampirkan Dokumen yang menjadi rujukan persyaratan teknis bangunan ………………………………………………………………………...………..………… E. KONDISI JALAN LINGKUNGAN
1.Cakupan Jaringan Pelayanan Lingkungan Perumahan dan Permukiman yang dilayani oleh Jaringan Jalan Lingkungan 76% - 100% area tidak terlayani oleh jaringan jalan lingkungan 51% - 75% area tidak terlayani oleh jaringan jalan lingkungan 25% - 50% area tidak terlayani oleh jaringan jalan lingkungan Mohon dapat dilampirkan 1 gambar / peta yang memperlihatkan jaringan jalan lingkungan pada lokasi.
…………………………………………………………………………..…………………
2.Kualitas Permukaan Jalan Jenis permukaan jalan jalan perkerasan lentur jalan perkerasan kaku jalan perkerasan kombinasi jalan tanpa perkerasan Kualitas permukaan jalan 76% - 100% area memiliki kualitas permukaan jalan yang buruk 51% - 75% area memiliki kualitas
permukaan jalan yang buruk 25% - 50% area memiliki kualitas permukaan jalan yang buruk Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan kualitas permukaan jalan lingkungan yang buruk (rusak).
………………………………………………………………………..…………………… F. KONDISI PENYEDIAAN AIR MINUM
1.Ketidaktersediaan Akses Aman Air Minum Akses aman terhadap air minum (memiliki kualitas tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa) 76% - 100% populasi tidak dapat mengakses air minum yang aman 51% - 75% populasi tidak dapat mengakses air minum yang aman 25% - 50% populasi tidak dapat mengakses air minum yang aman Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan kualitas air minum yang dapat diakses masyarakat.
……………………………………………………………………………………..………
2.Tidak Terpenuhinya Kebutuhan Air Minum Kapasitas pemenuhan kebutuhan (60 L/hari) 76% - 100% populasi tidak terpenuhi kebutuhan air minum minimalnya 51% - 75% populasi tidak terpenuhi kebutuhan air minum minimalnya 25% - 50% populasi tidak terpenuhi kebutuhan air minum minimalnya Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan kurang terpenuhinya kebutuhan air minum pada lokasi.
……………………………………………………………………………………..……… G. KONDISI DRAINASE LINGKUNGAN
1.Ketidakmampuan Mengalirkan Limpasan Air Genangan yang terjadi lebih dari (tinggi 30 cm, selama 2 jam dan terjadi 2 x setahun) kurang dari (tinggi 30 cm, selama 2 jam dan terjadi 2 x setahun) Luas Genangan 76% - 100% area terjadi genangan>30cm, > 2 jam dan > 2 x setahun 51% - 75% area terjadi genangan>30cm, > 2 jam dan > 2 x setahun 25% - 50% area terjadi genangan>30cm, > 2 jam dan > 2 x setahun Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan genangan pada lokasi tersebut (bila ada).
………………………………………………………………………………..……………
2.Ketidaktersediaan Drainase saluran tersier dan/atau saluran 76% - 100% area tidak tersedia drainase lingkungan
lokal pada lokasi 51% - 75% area tidak tersedia drainase lingkungan 25% - 50% area tidak tersedia drainase lingkungan Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan saluran tersier dan/atau saluran lokal pada lokasi.
……………………………………………………………………………..………………
3.Tidak Terpeliharanya Drainase Jenis pemeliharaan saluran drainase yang dilakukan Pemeliharaan rutin Pemeliharaan berkala Pemeliharaan drainase dilakukan pada 76% - 100% area memiliki drainase lingkungan yang kotor dan berbau 51% - 75% area memiliki drainase lingkungan yang kotor dan berbau 25% - 50% area memiliki drainase lingkungan yang kotor dan berbau Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan kegiatan pemeliharaan drainase pada lokasi.
………………………………………………….…….……………………………………
4.Ketidakterhubungan dengan Sistem Drainase Perkotaan Komponen sistem drainase yang ada pada lokasi Saluran primer Saluran sekunder Saluran tersier Saluran Lokal Ketidakterhubung an saluran lokal dengan saluran pada hirarki di atasnya 76% - 100% drainase lingkungan tidak terhubung dengan hirarki di atasnya 51% - 75% drainase lingkungan tidak terhubung dengan hirarki di atasnya 25% - 50% drainase lingkungan tidak terhubung dengan hirarki di atasnya Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan ketidakterhubungan saluran lokal dengan saluran pada hirarki di atasnya pada lokasi.
…………………………………………………………………………………..…………
5.Kualitas Konstruksi Drainase Jenis konstruksi drainase Saluran tanah Saluran pasang batu Saluran beton Kualitas Konstruksi 76% - 100% area memiliki kualitas kontrsuksi drainase lingkungan buruk 51% - 75% area memiliki kualitas kontrsuksi drainase lingkungan buruk 25% - 50% area memiliki kualitas kontrsuksi drainase lingkungan buruk Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan kualitas konstruksi drainase yang buruk pada lokasi.
…………………………………………………………………………..…………………
H. KONDISI PENGELOLAAN AIR LIMBAH
1.Sistem Pengelolaan Air Limbah yang Tidak Sesuai Standar Teknis Sistem pengolahan air limbah tidak memadai (kakus/kloset yang tidak terhubung dengan tangki septik / IPAL) 76% - 100% area memiliki sistem pengelolaan air limbah yang tidak sesuai standar teknis 51% - 75% area memiliki sistem pengelolaan air limbah yang tidak sesuai standar teknis 25% - 50% area memiliki sistem pengelolaan air limbah yang tidak sesuai standar teknis Mohon dapat dilampirkan 1 dokumen memperlihatkan / menjelaskan sistem pengelolaan air limbah pada lokasi.
………………………………………………………………………………..……………
2.Prasarana dan Sarana Air Limbah Tidak Sesuai Persyaratan Teknis Prasarana dan Sarana Pengolahan Air Limbah yang Ada Pada Lokasi Kloset Leher Angsa Yang Terhubung Dengan Tangki Septik Tidak Tersedianya Sistem Pengolahan Limbah Setempat atau Terpusat Ketidaksesuaian Prasarana dan Sarana Pengolahan Air Limbah dengan persyaratan teknis 76% - 100% area memiliki prasarana dan sarana pengelolaan air limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis 51% - 75% area memiliki prasarana dan sarana pengelolaan air limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis 25% - 50% area memiliki prasarana dan sarana pengelolaan air limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan kondisi prasarana dan sarana pengolahan air limbah pada lokasi yang tidak memenuhi persyaratan tenis.
……………………………………………..……………………………………………… I. KONDISI PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
1.Prasarana dan Sarana Persampahan Tidak Sesuai Persyaratan Teknis Prasarana dan Sarana Persampahan yang Ada Pada Lokasi Tempat Sampah tempat pengumpulan sampah (TPS) atau TPS 3R gerobak sampah dan/atau truk sampah tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pada skala lingkungan Ketidaksesusian Prasarana dan Sarana Persampahan dengan Persyaratan Teknis 76% - 100% area memiliki prasarana dan sarana pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis 51% - 75% area memiliki prasarana dan sarana pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis 25% - 50% area memiliki prasarana dan sarana pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis
Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan masing-masing prasarana dan sarana persampahan pada lokasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
………………………………………………..……………………………………………
2.Sistem Pengelolaan Persampahan Tidak Sesuai Standar Teknis Sistem persampahan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan) 76% - 100% area memiliki sistem pengelolaan persampahan yang tidak sesuai standar teknis 51% - 75% area memiliki sistem pengelolaan persampahan yang tidak sesuai standar teknis 25% - 50% area memiliki sistem pengelolaan persampahan yang tidak sesuai standar teknis Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan prasarana dan sarana persampahan pada lokasi.
………………………………………………..……………………………………………
3.Tidak Terpeliharanya Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Jenis pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan yang dilakukan Pemeliharaan rutin Pemeliharaan berkala Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan dilakukan pada 76% - 100% area memiliki sarpras persampahan yang tidak terpelihara 51% - 75% area memiliki sarpras persampahan yang tidak terpelihara 25% - 50% area memiliki sarpras persampahan yang tidak terpelihara Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan kegiatan pemeliharaan drainase pada lokasi.
…………………………………………..………………………………………………… J. KONDISI PROTEKSI KEBAKARAN
1.Ketidaktersediaan Sistem Proteksi Secara Aktif dan Pasif Prasarana Proteksi Kebakaran Lingkungan yang ada Pasokan air untuk pemadam kebakaran jalan lingkungan yang memadai untuk sirkulasi kendaraan pemadam kebakaran sarana komunikasi data tentang sistem proteksi kebakaran bangunan pos kebakaran Ketidaktersediaan Prasarana Proteksi Kebakaran 76% - 100% area tidak memiliki prasarana proteksi kebakaran 51% - 75% area tidak memiliki prasarana proteksi kebakaran 25% - 50% area tidak memiliki prasarana proteksi kebakaran
Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang memperlihatkan masing-masing sistem Proteksi kebakaran pada lokasi.
………………………………………………………………..……………………………
2.Ketidaktersediaan Sarana Proteksi Kebakaran Sarana Proteksi Kebakaran Lingkungan yang ada Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
mobil pompa mobil tangga peralatan pendukung lainnya Ketidaktersediaan Sarana Proteksi Kebakaran 76% - 100% area tidak memiliki sarana proteksi kebakaran 51% - 75% area tidak memiliki sarana proteksi kebakaran 25% - 50% area tidak memiliki sarana proteksi kebakaran Mohon dapat dilampirkan 1 foto yang sumber pasokan air untuk pemadaman di lokasi.
……………………………………………………………..………………………………
III.
IDENTIFIKASI LOKASI Proses identifikasi lokasi diawali dengan mengidentifikasi lingkup perumahan dan permukiman dengan menentukan Satuan Perumahan dan Permukiman. Penentuan satuan perumahan dan permukiman formal dan penentuan satuan perumahan dan permukiman swadaya dapat dilihat pada gambar sebagai berikut:
Gambar 3. Ilustrasi Perumahan dan Permukiman Formal serta Perumahan dan Permukiman Swadaya Formulasi penilaian lokasi dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Perumahan Formal Perumahan Swadaya Permukiman Formal Permukiman Swadaya
Tabel 2. Formulasi Penilaian Lokasi ASPEK KRITERIA INDIKATOR PARAMETER NILAI SUMBER DATA A. IDENTIFIKASI KONDISI KEKUMUHAN
1. KONDISI BANGUNAN GEDUNG
a. Ketidakteraturan Bangunan Tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam RDTR, meliputi pengaturan bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona;
dan/atau Tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dalam RTBL, meliputi pengaturan blok lingkungan, kapling, bangunan, ketinggian dan elevasi lantai, konsep identitas lingkungan, konsep orientasi lingkungan, dan wajah jalan.
76% - 100% bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan 5 Dokumen RDTR & RTBL, Format Isian, Observasi 51% - 75% bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan 3 25% - 50% bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan 1
b. Tingkat Kepadatan Bangunan KDB melebihi ketentuan RDTR, dan/atau RTBL;
KLB melebihi ketentuan dalam RDTR, dan/atau RTBL; dan/atau Kepadatan bangunan yang tinggi pada lokasi, yaitu:
untuk kota metropolitan dan kota besar>250 unit/Ha untuk kota sedang dan kota kecil >200 unit/Ha 76% - 100% bangunan memiliki lepadatan tidak sesuai ketentuan 5 Dokumen RDTR & RTBL, Dokumen IMB, Format Isian, Peta Lokasi 51% - 75% bangunan memiliki lepadatan tidak sesuai ketentuan 3 25% - 50% bangunan memiliki lepadatan tidak sesuai ketentuan 1
c. Kualitas Bangunan Yang Tidak Memenuhi Syarat Kualitas bangunan yang tidak memenuhi persyaratan:
pengendalian dampak lingkungan pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum 76% - 100% bangunan pada lokasi tidak memenuhi persyaratan teknis 5 Wawancara, Format Isian, Dokumen IMB, Observasi 51% - 75% bangunan pada lokasi tidak memenuhi persyaratan teknis 3
ASPEK KRITERIA INDIKATOR PARAMETER NILAI SUMBER DATA keselamatan bangunan gedung kesehatan bangunan gedung kenyamanan bangunan gedung kemudahan bangunan gedung 25% - 50% bangunan pada lokasi tidak memenuhi persyaratan teknis 1
2. KONDISI JALAN LINGKUNGAN
a. Cakupan Pelayanan Jalan Lingkungan Sebagian lokasi perumahan atau permukiman tidak terlayani dengan jalan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan teknis 76% - 100% area tidak terlayani oleh jaringan jalan lingkungan 5 Wawancara, Format Isian, Peta Lokasi, Observasi 51% - 75% area tidak terlayani oleh jaringan jalan lingkungan 3 25% - 50% area tidak terlayani oleh jaringan jalan lingkungan 1
b. Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan Sebagian atau seluruh jalan lingkungan terjadi kerusakan permukaan jalan pada lokasi perumahan atau permukiman 76% - 100% area memiliki kualitas permukaan jalan yang buruk 5 Wawancara, Format Isian, Peta Lokasi, Observasi 51% - 75% area memiliki kualitas permukaan jalan yang buruk 3 25% - 50% area memiliki kualitas permukaan jalan yang buruk 1
3. KONDISI PENYEDIAAN AIR MINUM
a. Ketidaktersediaan Akses Aman Air Minum Masyarakat pada lokasi perumahan dan permukiman tidak dapat mengakses air minum yang memiliki kualitas tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa 76% - 100% populasi tidak dapat mengakses air minum yang aman 5 Wawancara, Format Isian, Observasi 51% - 75% populasi tidak dapat mengakses air minum yang aman 3 25% - 50% populasi tidak dapat mengakses air minum yang aman 1
b. Tidak Terpenuhinya Kebutuhan Air Kebutuhan air minum masyarakat padalokasi perumahan atau permukiman 76% - 100% populasi tidak terpenuhi kebutuhan air minum minimalnya 5 Wawancara, Format Isian,
ASPEK KRITERIA INDIKATOR PARAMETER NILAI SUMBER DATA Minum tidak mencapai minimal sebanyak 60 liter/orang/hari 51% - 75% populasi tidak terpenuhi kebutuhan air minum minimalnya 3 Observasi 25% - 50% populasi tidak terpenuhi kebutuhan air minum minimalnya 1
4. KONDISI DRAINASE LINGKUNGAN
a. Ketidakmampuan Mengalirkan Limpasan Air Jaringan drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air sehingga menimbulkan genangan dengan tinggi lebih dari 30 cm selama lebih dari 2 jam dan terjadi lebih dari 2 kali setahun 76% - 100% area terjadi genangan>30cm, > 2 jam dan > 2 x setahun 5 Wawancara, Format Isian, Peta Lokasi, Observasi 51% - 75% area terjadi genangan>30cm, > 2 jam dan > 2 x setahun 3 25% - 50% area terjadi genangan>30cm, > 2 jam dan > 2 x setahun 1
b. Ketidaktersediaan Drainase Tidak tersedianya saluran drainase lingkungan pada lingkungan perumahan atau permukiman, yaitu saluran tersier dan/atau saluran lokal 76% - 100% area tidak tersedia drainase lingkungan 5 Wawancara, Format Isian, Peta RIS, Observasi 51% - 75% area tidak tersedia drainase lingkungan 3 25% - 50% area tidak tersedia drainase lingkungan 1
c. Ketidakterhubungan dengan Sistem Drainase Perkotaan Saluran drainase lingkungan tidak terhubung dengan saluran pada hirarki di atasnya sehingga menyebabkan air tidak dapat mengalir dan menimbulkan genangan 76% - 100% drainase lingkungan tidak terhubung dengan hirarki di atasnya 5 Wawancara, Format Isian, Peta RIS, Observasi 51% - 75% drainase lingkungan tidak terhubung dengan hirarki di atasnya 3 25% - 50% drainase lingkungan tidak terhubung dengan hirarki di atasnya 1
d. Tidak Tidak dilaksanakannyapemeliharaan 76% - 100% area memiliki drainase lingkungan yang 5 Wawancara,
ASPEK KRITERIA INDIKATOR PARAMETER NILAI SUMBER DATA Terpeliharanya Drainase saluran drainase lingkungan pada lokasi perumahan atau permukiman,baik:
1. pemeliharaan rutin; dan/atau
2. pemeliharaan berkala kotor dan berbau Format Isian, Peta RIS, Observasi 51% - 75% area memiliki drainase lingkungan yang kotor dan berbau 3 25% - 50% area memiliki drainase lingkungan yang kotor dan berbau 1
e. Kualitas Konstruksi Drainase Kualitas konstruksi drainase buruk, karena berupa galian tanah tanpa material pelapis atau penutup maupun karena telah terjadi kerusakan 76% - 100% area memiliki kualitas kontrsuksi drainase lingkungan buruk 5 Wawancara, Format Isian, Peta RIS, Observasi 51% - 75% area memiliki kualitas kontrsuksi drainase lingkungan buruk 3 25% - 50% area memiliki kualitas kontrsuksi drainase lingkungan buruk 1
5. KONDISI PENGELOLAAN AIR LIMBAH
a. Sistem Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai Standar Teknis Pengelolaan air limbah pada lokasi perumahan atau permukiman tidak memiliki sistem yang memadai, yaitukakus/kloset yang tidak terhubung dengan tangki septik baik secara individual/domestik, komunal maupun terpusat.
76% - 100% area memiliki sistem air limbah yang tidak sesuai standar teknis 5 Wawancara, Format Isian, Peta RIS, Observasi 51% - 75% area memiliki sistem air limbah yang tidak sesuai standar teknis 3 25% - 50% area memiliki sistem air limbah yang tidak sesuai standar teknis 1
b. Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis Kondisi prasarana dan sarana pengelolaan air limbah pada lokasi perumahan atau permukiman dimana:
1. kloset leher angsa tidak terhubung dengan tangki septik;
76% - 100% area memiliki sarpras air limbah tidak sesuai persyaratan teknis 5 Wawancara, Format Isian, Peta RIS, Observasi 51% - 75% area memiliki sarpras air limbah tidak sesuai persyaratan teknis 3
ASPEK KRITERIA INDIKATOR PARAMETER NILAI SUMBER DATA
2. tidak tersedianya sistem pengolahan limbah setempat atau terpusat 25% - 50% area memiliki sarpras air limbah tidak sesuai persyaratan teknis 1
6. KONDISI PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
a. Prasarana dan Sarana Persampahan Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis Prasarana dan sarana persampahan pada lokasi perumahan atau permukiman tidak sesuai dengan persyaratan teknis, yaitu:
1. tempat sampah dengan pemilahan sampah pada skala domestik atau rumah tangga;
2. tempat pengumpulan sampah (TPS) atau TPS 3R (reduce, reuse, recycle) pada skala lingkungan;
3. gerobak sampah dan/atau truk sampah pada skala lingkungan; dan
4. tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pada skala lingkungan.
76% - 100% area memiliki sarpras pengelolaan persampahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis 5 Wawancara, Format Isian, Peta RIS, Observasi 51% - 75% area memiliki sarpras pengelolaan persampahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis 3 25% - 50% area memiliki sarpras pengelolaan persampahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis 1
b. Sistem Pengelolaan Persampahan yang Tidak Sesuai Standar Teknis Pengelolaan persampahan pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. pewadahan dan pemilahan domestik;
2. pengumpulan lingkungan;
3. pengangkutan lingkungan;
4. pengolahan lingkungan 76% - 100% area memiliki sistem persampahan tidak sesuai standar 5 Wawancara, Format Isian, Peta RIS, Observasi 51% - 75% area memiliki sistem persampahan tidak sesuai standar 3 25% - 50% area memiliki sistem persampahan tidak sesuai standar 1
c. Tidakterpeliharanya Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Tidak dilakukannya pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan pada lokasi perumahan atau permukiman, baik:
1. pemeliharaan rutin; dan/atau 76% - 100% area memiliki sarpras persampahan yang tidak terpelihara 5 Wawancara, Format Isian, Peta RIS, Observasi 51% - 75% area memiliki sarpras persampahan yang tidak terpelihara 3
ASPEK KRITERIA INDIKATOR PARAMETER NILAI SUMBER DATA
2. pemeliharaan berkala 25% - 50% area memiliki sarpras persampahan yang tidak terpelihara 1
7. KONDISI PROTEKSI KEBAKARAN
a. Ketidaktersediaan Prasarana Proteksi Kebakaran Tidak tersedianya prasarana proteksi kebakaran pada lokasi, yaitu:
1. pasokan air;
2. jalan lingkungan;
3. sarana komunikasi;
4. data sistem proteksi kebakaran lingkungan; dan
5. bangunan pos kebakaran 76% - 100% area tidak memiliki prasarana proteksi kebakaran 5 Wawancara, Format Isian, Peta RIS, Observasi 51% - 75% area tidak memiliki prasarana proteksi kebakaran 3 25% - 50% area tidak memiliki prasarana proteksi kebakaran 1
b. Ketidaktersediaan Sarana Proteksi Kebakaran Tidak tersedianya sarana proteksi kebakaran pada lokasi, yaitu:
1. Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
2. mobil pompa;
3. mobil tangga sesuai kebutuhan; dan
4. peralatan pendukung lainnya 76% - 100% area tidak memiliki sarana proteksi kebakaran 5 Wawancara, Format Isian, Peta RIS, Observasi 51% - 75% area tidak memiliki sarana proteksi kebakaran 3 25% - 50% area tidak memiliki sarana proteksi kebakaran 1 B. IDENTIFIKASI LEGALITAS TANAH
1. LEGALITAS TANAH
a. Kejelasan Status Penguasaan tanah Kejelasan terhadap status penguasaan tanah berupa:
1. kepemilikan sendiri, dengan bukti dokumen sertifikat hak atas tanah atau bentuk dokumen keterangan status tanah lainnya yang sah; atau
2. kepemilikan pihak lain (termasuk milik adat/ulayat), dengan bukti izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara Keseluruhan lokasi memiliki kejelasan status penguasaan tanah, baik milik sendiri atau milik pihak lain (+) Wawancara, Format Isian, Dokumen Pertanahan, Observasi Sebagian atau keseluruhan lokasi tidak memiliki kejelasan status penguasaan tanah, baik milik sendiri atau milik pihak lain (-)
ASPEK KRITERIA INDIKATOR PARAMETER NILAI SUMBER DATA pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan
b. Kesesuaian RTR Kesesuaian terhadap peruntukan lahan dalam rencana tata ruang (RTR), dengan bukti Izin Mendirikan Bangunan atau Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (SKRK).
Keseluruhan lokasi berada pada zona peruntukan perumahan/permukiman sesuai RTR (+) Wawancara, Format Isian, RTRW, RDTR, Observasi Sebagian atau keseluruhan lokasi berada bukan pada zona peruntukan perumahan/permukiman sesuai RTR (-) C. IDENTIFIKASI PERTIMBANGAN LAIN
1. PERTIMBANGAN LAIN
a. Nilai Strategis Lokasi Pertimbangan letak lokasi perumahan atau permukiman pada:
1. fungsi strategis kabupaten/kota; atau
2. bukan fungsi strategis kabupaten/kota Lokasi terletak pada fungsi strategis kabupaten/kota 5 Wawancara, Format Isian, RTRW, RDTR, Observasi Lokasi tidak terletak pada fungsi strategis kabupaten/kota 1
b. Kependudukan Pertimbangan kepadatan penduduk pada lokasi perumahan atau permukiman dengan klasifikasi:
1. rendah yaitu kepadatan penduduk di bawah 150 jiwa/ha;
2. sedang yaitu kepadatan penduduk antara 151– 200 jiwa/ha;
3. tinggi yaitu kepadatan penduduk antara 201–400 jiwa/ha;
4. sangat padat yaitu kepadatan penduduk di atas 400 jiwa/ha;
Untuk Metropolitan& Kota Besar Kepadatan Penduduk pada Lokasi sebesar >400 Jiwa/Ha Untuk Kota Sedang & Kota Kecil Kepadatan Penduduk pada Lokasi sebesar >200 Jiwa/Ha 5 Wawancara, Format Isian, Statistik, Observasi Kepadatan Penduduk pada Lokasi sebesar 151 - 200 Jiwa/Ha 3 Kepadatan Penduduk pada Lokasi sebesar <150 Jiwa/Ha 1
ASPEK KRITERIA INDIKATOR PARAMETER NILAI SUMBER DATA
c. Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Budaya Pertimbangan potensi yang dimiliki lokasi perumahan atau permukiman berupa:
1. potensi sosial yaitu tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan;
2. potensi ekonomi yaitu adanya kegiatan ekonomi tertentu yang bersifat strategis bagi masyarakat setempat;
3. potensi budaya yaitu adanya kegiatan atau warisan budaya tertentu yang dimiliki masyarakat setempat.
Lokasi memiliki potensi sosial, ekonomi dan budaya untuk dikembangkan atau dipelihara 5 Wawancara, Format Isian, Observasi Lokasi tidak memiliki potensi sosial, ekonomi dan budaya tinggi untuk dikembangkan atau dipelihara 1 Sumber: Tim Penyusun, 2015
Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan berdasarkan formula penilaian tersebut di atas, selanjutnya lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dikelompokkan dalam berbagai klasifikasi sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut.
Tabel 3. Formulasi Hasil Penilaian Penentuan Klasifikasi dan Skala Prioritas Penanganan NILAI KETERANGAN BERBAGAI KEMUNGKINAN KLASIFIKASI A1 A2 A3 A4 A5 A6 B1 B2 B3 B4 B5 B6 C1 C2 C3 C4 C5 C6 Kondisi Kekumuhan 71 – 95 Kumuh Berat X X X X X X 45 – 70 Kumuh Sedang X X X X X X 19 – 44 Kumuh Ringan X X X X X X Legalitas tanah (+) Status Tanah Legal X X X X X X X X X (-) Status Tanah Tidak Legal X X X X X X X X X Pertimbangan Lain 11 – 15 Pertimbangan Lain Tinggi X X X X X X 6 – 10 Pertimbangan Lain Sedang X X X X X X 1 – 5 Pertimbangan Lain Rendah X X X X X X SKALA PRIORITAS PENANGANAN = 1 1 4 4 7 7 2 2 5 5 8 8 3 3 6 6 9 9 Sumber: Tim Penyusun, 2015 Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa:
1. Berdasarkan kondisi kekumuhan, suatu lokasi merupakan:
a. kumuh berat bila memiliki nilai 71-95;
b. kumuh sedang bila memiliki nilai 45 - 70;
c. kumuh ringan bila memiliki nilai 19 - 44;
2. Berdasarkan pertimbangan lain, suatu lokasi memiliki:
a. pertimbangan lain tinggi bila memiliki nilai 11-15;
b. pertimbangan lain sedang bila memiliki nilai 6-10;
c. pertimbangan lain rendah bila memiliki nilai 1-5;
3. Berdasarkan kondisi kekumuhan, suatu lokasi memiliki:
a. status tanah legal bila memiliki nilai positif (+);
b. status tanah tidak legal bila memiliki nilai negatf (-).
Berdasarkan penilaian tersebut, maka dapat terdapat 18 kemungkinan klasifikasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yaitu:
1. A1 merupakan lokasi kumuh berat, dengan pertimbangan lain tinggi, dan status tanah legal;
2. A2 merupakan lokasi kumuh berat, dengan pertimbangan lain tinggi, dan status tanah tidak legal;
3. A3 merupakan lokasi kumuh berat, dengan pertimbangan lain sedang, dan status tanah legal;
4. A4 merupakan lokasi kumuh berat, dengan pertimbangan lain sedang, dan status tanah tidak legal;
5. A5 merupakan lokasi kumuh berat, dengan pertimbangan lain rendah, dan status tanah legal;
6. A6 merupakan lokasi kumuh berat, dengan pertimbangan lain rendah, dan status tanah tidak legal;
7. B1 merupakan lokasi kumuh sedang, dengan pertimbangan lain tinggi, dan status tanah legal;
8. B2 merupakan lokasi kumuh sedang, dengan pertimbangan lain tinggi, dan status tanah tidak legal;
9. B3 merupakan lokasi kumuh sedang, dengan pertimbangan lain sedang, dan status tanah legal;
10. B4 merupakan lokasi kumuh sedang, dengan pertimbangan lain sedang, dan status tanah tidak legal;
11. B5 merupakan lokasi kumuh sedang, dengan pertimbangan lain rendah, dan status tanah legal;
12. B6 merupakan lokasi kumuh sedang, dengan pertimbangan lain rendah, dan status tanah tidak legal;
13. C1 merupakan lokasi kumuh rendah, dengan pertimbangan lain tinggi, dan status tanah legal;
14. C2 merupakan lokasi kumuh rendah, dengan pertimbangan lain tinggi, dan status tanah tidak legal;
15. C3 merupakan lokasi kumuh rendah, dengan pertimbangan lain sedang, dan status tanah legal;
16. C4 merupakan lokasi kumuh rendah, dengan pertimbangan lain sedang, dan status tanah tidak legal;
17. C5 merupakan lokasi kumuh rendah, dengan pertimbangan lain rendah, dan status tanah legal;
18. C6 merupakan lokasi kumuh rendah, dengan pertimbangan lain rendah, dan status tanah tidak legal.
Berdasarkan berbagai klasifikasi tersebut, maka dapat ditentukan skala prioritas penanganan, sebagai berikut:
Prioritas 1 yaitu untuk klasifikasi A1 dan A2;
Prioritas 2 yaitu untuk klasifikasi B1 dan B2;
Prioritas 3 yaitu untuk klasifikasi C1 dan C2;
Prioritas 4 yaitu untuk klasifikasi A3 dan A4;
Prioritas 5 yaitu untuk klasifikasi B3 dan B4;
Prioritas 6 yaitu untuk klasifikasi C3 dan C4;
Prioritas 7 yaitu untuk klasifikasi A5 dan A6;
Prioritas 8 yaitu untuk klasifikasi B5 dan B6;
Prioritas 9 yaitu untuk klasifikasi C5 dan C6.
IV.
PENETAPAN LOKASI Penetapan lokasi dilakukan oleh pemerintah daerah dalam bentuk keputusan bupati/walikota atau gubernur khusus untuk Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hasil penilaian lokasi. Keputusan bupati/walikota atau keputusan gubernur khusus untuk Provinsi DKI Jakarta mengenai penetapan lokasi dilengkapi dengan:
1. Tabel Daftar Lokasi Tabel daftar lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh berisi data terkait nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penanganan untuk setiap lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang ditetapkan. Prioritas penanganan berdasarkan hasil penilaian aspek pertimbangan lain
2. Peta Sebaran Lokasi Peta sebaran lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dibuat dalam suatu wilayah kabupaten/kota atau provinsi khusus DKI Jakarta berdasarkan tabel daftar lokasi.
Format kelengkapan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 4. Format Keputusan Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA ...............................
KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA .............
NOMOR : ...........................
TENTANG PENETAPAN LOKASI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH DI KABUPATEN/KOTA ........................
BUPATI/WALIKOTA ......................, Menimbang :
a. bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang laik dan sehat;
b. bahwa penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota berdasarkan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang didahului proses pendataan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu MENETAPKAN Keputusan Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh;
Mengingat : 1.
Pasal 28 H ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5188);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5234);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor .../PRT/M/2015 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA .............
TENTANG PENETAPAN LOKASI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH DI KABUPATEN/KOTA ...............
KESATU :
Lokasi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh merupakan satuan perumahan dan permukiman dalam lingkup wilayah kabupaten/kota yang dinilai tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat;
KEDUA :
Lokasi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh ditetapkan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat menggunakan Ketentuan Tata Cara Penetapan Lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor .../PRT/M/2015 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh;
KETIGA :
Lokasi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh di Kabupaten/Kota .....
ditetapkan sebagai dasar penyusunan Rencana Penanganan Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh di Kabupaten/Kota ....., yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung Program Nasional Pengentasan Permukiman Kumuh, termasuk dalam hal ini Target Nasional Permukiman Tanpa Kumuh;
KEEMPAT :
Lokasi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh di Kabupaten/Kota ..... meliputi sejumlah ... (terbilang .........) lokasi, di ... ... (terbilang .........) kecamatan, dengan luas total sebesar ... (terbilang .........) hektar;
KELIMA :
Penjabaran mengenai Daftar Lokasi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh di Kabupaten/Kota ..... dirinci lebih lanjut dalam Lampiran I; Peta Sebaran Lokasi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh di Kabupaten/Kota .....
dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II; serta Profil Lokasi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh di Kabupaten/Kota ..... dirinci lebih lanjut dalam Lampiran III, dimana ketiga lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati/Walikota ini;
KEENAM :
Berdasarkan Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh di Kabupaten/Kota ..... ini, maka Pemerintah Daerah berkomitmen untuk untuk melaksanakan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh secara tuntas dan berkelanjutan sebagai prioritas pembangunan daerah dalam bidang perumahan dan permukiman, bersama- sama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah;
KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : .....................................
Pada tanggal : .... ..................... ..........
BUPATI/WALIKOTA ...........................
t.t.d.
(NAMA LENGKAP TANPA GELAR) Sumber: Tim Penyusun, 2015
Tabel 5. Format Daftar Lokasi LAMPIRAN I KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA .........................
NOMOR ...........................
TENTANG PENETAPAN LOKASI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH DI KABUPATEN/KOTA ........................
NO NAMA LOKASI LUAS (HA) LINGKUP ADMINISTRATIF KEPENDUDUKA N KOORDINAT KEKUMUHA N PERT. LAIN LEGALITA S TANAH PRIORITAS RT/RW KELURAHAN/ DESA KECAMATA N/DISTRIK JUMLA H KEPA- DATAN LINTANG BUJU R NILAITINGK. NILAI TINGK
1 Dabag 1,86 05/08 Condongcatur Depok - < 400 Jiwa / Ha 7° 46' 16,71" 7° 46' 16,71" 46 Sedang 9 Tinggi Legal B1/ 2 2 Ngropoh 0,52 04/24 Condongcatur Depok - < 400 Jiwa / Ha 7° 45' 48,41" 110° 24' 14,19" 35 Ringan 5 Sedan g Legal C3 / 6 3 4 5 dst Sumber: Olahan dari Profil Kawasan Permukiman Kumuh 2014
Gambar 4. Format Peta Sebaran Lokasi MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, M. BASUKI HADIMULJONO LAMPIRAN II KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA NOMOR ....
PETA SEBARAN LOKASI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH DI BUPATI/WALIKOTA ............................
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA .....
Skala, Orientasi, Proyeksi, Sistem Grid Datum Judul Peta Keterangan Lampiran SK Kepala Daerah Keterangan Legenda Peta Inset Tanda Tangan Kepala Daerah Lambang dan Nama Kabupaten/Kota Keterangan Koordinat Keterangan Koordinat Garis Koordinat Keterangan Sumber Peta