Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya,
situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
2. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yangmenyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
3. Bangunan gedung cagar budaya adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budayasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.
4. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
5. Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan adalah bangunan gedung cagar budaya yang melalui upaya dinamis,dipertahankan keberadaan dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
6. Penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan adalah kegiatan persiapan, perencanaan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pembongkaran.
7. Pelindungan bangunan gedung cagar budaya adalah upaya mencegah dan menanggulangi bangunan gedung cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran.
8. Pengembangan bangunan gedung cagar budaya adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi bangunan gedung cagar budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.
9. Pemanfaatan bangunan gedung cagar budaya adalah pendayagunaan bangunan gedung cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan termasuk kegiatan pemeliharaan perawatan dan pemeriksaan secara berkala dengan tetap mempertahankan pelestariannya.
10. Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang ditujukan untuk mewujudkan efektivitas peran kelembagaan dan para pelaku penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
11. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
12. Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya, yang selanjutnya disingkat TABG-CB, adalah tim yang terdiri atas tim ahli bangunan gedung dan tenaga ahli pelestarian bangunan gedung cagar budaya untuk memberikan pertimbangan teknis dalam tahap persiapan, perencanaan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung cagar budaya dalam rangka Izin Mendirikan Bangunan, perubahan Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, rencana teknis perawatan dan rencana teknis pembongkaran bangunan gedung.
13. Tenaga[sg1]Ahli Pelestarian adalah orang yangmemilikikompetensi keahlian khusus dan/atau memiliki sertifikat di bidang pelindungan, pengembangan, atau pemanfaatan bangunan gedung cagar budaya.
14. Pemilik bangunan gedung cagar budaya yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
15. Penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan yang selanjutnya disebut dengan Penyelenggara adalah Pemerintah Pusat,pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemilik, pengguna, dan/atau pengelola bangunan gedung, dan penyedia jasa.
16. Penyedia Jasa adalah orang perseorangan atau badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
17. Pemerintah Pusat adalah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
18. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(1) Insentifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat, dapat berupa:
a. advokasi;
b. perbantuan; dan
c. bantuan lain bersifat nondana.
(2) Advokasi sebagaimana dimaksud padaayat(1) huruf a,dapat berupa:
a. pemberian penghargaan, berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan;
b. promosi;dan/atau
c. publikasi.
(3) Perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, dapat berupa:
a. dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan; dan/atau
b. dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berbentukbantuan advis teknis,bantuan tenaga ahli, dan bantuan penyedia jasa yang kompeten di bidang bangunan gedung.
(4) Bantuan lain bersifat nondana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c,dapat berupa:
a. keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dapat diberikan kepada pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya, setelah dilakukantindakan pelestarian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pada:
1. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan yang digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota,pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan pemerintahan.
2. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
3. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
4. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5. bangunangedung cagar budaya yang dilestarikan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.
b. keringanan retribusi perizinan bangunan dan keringanan jasa pelayanan;
c. kemudahan perizinan bangunan;
d. tambahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB); dan/atau
e. tambahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
(1) Insentifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat, dapat berupa:
a. advokasi;
b. perbantuan; dan
c. bantuan lain bersifat nondana.
(2) Advokasi sebagaimana dimaksud padaayat(1) huruf a,dapat berupa:
a. pemberian penghargaan, berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan;
b. promosi;dan/atau
c. publikasi.
(3) Perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, dapat berupa:
a. dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan; dan/atau
b. dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berbentukbantuan advis teknis,bantuan tenaga ahli, dan bantuan penyedia jasa yang kompeten di bidang bangunan gedung.
(4) Bantuan lain bersifat nondana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c,dapat berupa:
a. keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dapat diberikan kepada pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya, setelah dilakukantindakan pelestarian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pada:
1. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan yang digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota,pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan pemerintahan.
2. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
3. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
4. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5. bangunangedung cagar budaya yang dilestarikan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.
b. keringanan retribusi perizinan bangunan dan keringanan jasa pelayanan;
c. kemudahan perizinan bangunan;
d. tambahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB); dan/atau
e. tambahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).