Article I
Mengubah Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan Dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor:
PM.27/PW.204/MKP/2010, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: