Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Pengamanan yang selanjutnya disingkat SMP, adalah bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perusahaan, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian
risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif.
2. Hotel adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar- kamar di dalam 1 (satu) bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan minuman, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya.
3. Manajemen Puncak adalah penanggung jawab tertinggi untuk permasalahan keamanan dan SMP Hotel.
4. Pengamanan Swakarsa adalah suatu sistem keamanan dan ketertiban yang mengupayakan hidupnya peranan dan tanggung jawab dalam pengembangan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atas dasar kehendak dan kemampuan masyarakat sendiri guna mewujudkan daya tangkal, daya cegah dan daya penanggulangan masyarakat terhadap setiap kemungkinan munculnya gangguan kamtibmas.
5. Bencana Alam adalah suatu kejadian alamiah yang mengakibatkan kerusakan besar, kerugian, atau kehancuran.
6. Ancaman adalah mengarah pada suatu kerusakan atau luka, sebagai indikasi dari sesuatu yang tidak sesuai yang disebabkan oleh sumber daya internal atau eksternal.
7. Kejadian adalah sesuatu yang terjadi tidak sepadan dalam konteks keamanan.
8. Risiko adalah kemungkinan dari kerugian yang dihasilkan dari ancaman, insiden atau kejadian yang berdampak pada keamanan.
9. Pengawasan adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan tingkat kesesuaian antara satu kondisi yang menyangkut kegiatan dari suatu identitas dengan kriterianya.
10. Mitra Independen adalah suatu tim yang ditunjuk oleh Kementerian untuk membantu melakukan pengawasan terhadap penerapan SMP Hotel guna memastikan tingkat pencapaian, pemeliharaan, dan penerapan SMP Hotel.
11. Aset adalah properti usaha hotel dan pekerja hotel, dapat dirasakan atau tidak, yang dimiliki oleh usaha hotel atau individual yang dapat diberikan nilai moneter.
12. Konsekuensi adalah sebuah hasil dari aksi atau keputusan.
13. Analisa Biaya dan Manfaat adalah proses perencanaan, berkaitan dengan keputusan untuk komitmen pada biaya atau aset.
14. Tingkat Kekritisan adalah dampak dari kejadian kehilangan, dihitung berdasarkan biaya bersih dari suatu kejadian.
15. Kejadian Kehilangan adalah suatu kejadian yang dapat menyebabkan kerugian finansial yang berdampak negatif terhadap aset.
16. Kualitatif adalah berkaitan dengan suatu karakteristik dari sesuatu dan dimana membuat hal tersebut.
17. Kuantitatif adalah berkaitan dengan pertimbangan atau berdasarkan pada suatu jumlah atau suatu hitungan yang dapat diukur atau digambarkan dalam numerik.
18. Analisa Risiko adalah pengujian detail termasuk penilaian risiko, evaluasi risiko dan alternatif manajemen risiko, dilakukan untuk memahami sesuatu yang tidak diinginkan, konsekuensi negatif untuk kehidupan manusia.
19. Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
20. Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
21. Pengusaha Hotel adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan di usaha hotel.
22. Kementerian adalah kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.