Article I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.01/HK.201/MPEK/2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) Pasal, yaitu Pasal 24A dan 24B yang berbunyi sebagai berikut: