Article 1
Penyesuaian nomenklatur pada setiap Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sebagai berikut:
a. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dibaca menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
b. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dibaca menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.