Correct Article 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di luar Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan.
(2) Surat undangan eksternal pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
