Correct Article 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Jenis surat perjanjian terdiri atas:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian internasional.
Your Correction
