Correct Article 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
Current Text
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap lebih dari 14 (empat belas) hari secara berturut- turut, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dari komponen kehadiran sebesar 1% (satu persen) setiap harinya terhitung mulai hari ke-15 (lima belas).
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap akibat keadaan kahar yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Your Correction
