Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai dengan predikat kinerja di bawah kategori butuh perbaikan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dari komponen kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. predikat kurang, berlaku pengurangan 20% (dua puluh persen); dan b. predikat sangat kurang, berlaku pengurangan 40% (empat puluh persen). (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setiap bulannya untuk jangka waktu 1 (satu) bulan berikutnya. (3) Dalam hal predikat kinerja berubah berdasarkan hasil persetujuan keberatan, kekurangan tunjangan kinerja dibayarkan pada periode pembayaran berikutnya. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction