Correct Article 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Walidata melalui Sekretaris Kementerian kepada Menteri dan Koordinator Sekretariat Satu Data INDONESIA.
Your Correction
