Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Walidata melalui Sekretaris Kementerian kepada Menteri dan Koordinator Sekretariat Satu Data INDONESIA.
Your Correction