Correct Article 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pertemuan koordinasi terhadap pelaksanaan perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, dan penyebarluasan Data.
(2) Pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata.
(3) Hasil pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Your Correction
