Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data
Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada seluruh unit kerja, unit pelaksana teknis, dan badan pelaksana otorita di Kementerian.
(2) Dalam mengakses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja, unit pelaksana teknis, dan badan pelaksana otorita berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Walidata.
Your Correction
