Correct Article 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
dan
c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen Data.
(3) Data yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan
b. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Your Correction
