Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c memuat rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
(3) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. kegiatan terkait pengumpulan Data;
d. kegiatan terkait pemeriksaan Data;
e. kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(4) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Walidata melalui Forum Satu Data INDONESIA untuk menjadi masukan dalam penyusunan Rencana aksi Satu Data INDONESIA.
(5) Rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
