Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi penentuan:
a. daftar Data bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya;
b. daftar Data bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
c. rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata dan dilaksanakan bersama dengan Produsen Data.
(3) Penentuan daftar Data bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. kesepakatan Forum Satu Data; dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data.
(4) Daftar Data bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. Produsen Data untuk masing-masing Data;
dan/atau
b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(5) Daftar Data bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran.
Your Correction
