Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
Your Correction
