Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Forum Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai: a. mengidentifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya; b. mengidentifikasi daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; c. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; d. mengidentifikasi komunikasi dan koordinasi terkait pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; e. menyelesaikan permasalahan internal terkait pelaksanaan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam penyusunan daftar Data prioritas; f. melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala; dan g. menyusun kebijakan teknis Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Forum Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (3) Sekretaris Kementerian dalam mengkoordinasikan Forum Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibantu oleh Walidata.
Your Correction