Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. melaksanakan perencanaan Data bersama Walidata;
b. mengusulkan daftar Data sebagai Data Prioritas;
c. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Walidata;
d. melakukan pengumpulan Data sesuai dengan standar, daftar Data yang telah ditentukan melalui Forum Satu Data, dan jadwal pemutakhiran data atau rilis data;
e. melakukan pengolahan data, meliputi penerimaan, pengelompokan, penyuntingan, penyimpanan, dan klasifikasi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan data hasil validasi dan verifikasi yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA kepada Walidata;
g. menyiapkan data yang tersimpan dalam sistem informasi dan aplikasi internal agar dapat diintegrasikan dengan portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
h. memastikan data pada portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan data yang valid dan mutakhir;
i. melakukan percepatan rilis publikasi tahunan;
j. memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
k. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
l. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
Your Correction
