Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. melaksanakan perencanaan Data bersama Walidata; b. mengusulkan daftar Data sebagai Data Prioritas; c. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Walidata; d. melakukan pengumpulan Data sesuai dengan standar, daftar Data yang telah ditentukan melalui Forum Satu Data, dan jadwal pemutakhiran data atau rilis data; e. melakukan pengolahan data, meliputi penerimaan, pengelompokan, penyuntingan, penyimpanan, dan klasifikasi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyampaikan data hasil validasi dan verifikasi yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA kepada Walidata; g. menyiapkan data yang tersimpan dalam sistem informasi dan aplikasi internal agar dapat diintegrasikan dengan portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; h. memastikan data pada portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan data yang valid dan mutakhir; i. melakukan percepatan rilis publikasi tahunan; j. memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; k. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan l. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
Your Correction