Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan data dan melaksanakan bersama dengan Produsen Data;
b. mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
c. menyampaikan kembali Data yang belum sesuai prinsip Satu Data INDONESIA kepada Produsen Data;
d. mengusulkan daftar Data sebagai Data Prioritas;
e. melakukan konsultasi dengan Pembina Data atas hasil pemeriksaan Data Prioritas;
f. mengusulkan Data Prioritas yang telah dikumpulkan oleh Kementerian kepada Forum Satu Data INDONESIA;
g. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Produsen Data;
h. mengusulkan rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Forum Satu Data Indonesiamenyebarluaskan Data, meliputi Kode Referensi, Data Induk, Standar Data, Metadata, Data Prioritas dan jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data melalui Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
i. memastikan proses Interoperabilitas dari sistem informasi dan/atau aplikasi internal dengan Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
j. memastikan ketersediaan tempat penyimpanan Data yang memadai;
k. memastikan keamanan Data dan informasi;
l. melakukan pengelolaan data pada Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
m. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data;
n. melakukan pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
o. melakukan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
p. menyusun laporan penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata sdan Ekonomi Kreatif.
Your Correction
