Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perencanaan data dan melaksanakan bersama dengan Produsen Data; b. mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; c. menyampaikan kembali Data yang belum sesuai prinsip Satu Data INDONESIA kepada Produsen Data; d. mengusulkan daftar Data sebagai Data Prioritas; e. melakukan konsultasi dengan Pembina Data atas hasil pemeriksaan Data Prioritas; f. mengusulkan Data Prioritas yang telah dikumpulkan oleh Kementerian kepada Forum Satu Data INDONESIA; g. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Produsen Data; h. mengusulkan rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Forum Satu Data Indonesiamenyebarluaskan Data, meliputi Kode Referensi, Data Induk, Standar Data, Metadata, Data Prioritas dan jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data melalui Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; i. memastikan proses Interoperabilitas dari sistem informasi dan/atau aplikasi internal dengan Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; j. memastikan ketersediaan tempat penyimpanan Data yang memadai; k. memastikan keamanan Data dan informasi; l. melakukan pengelolaan data pada Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; m. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data; n. melakukan pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; o. melakukan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan p. menyusun laporan penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata sdan Ekonomi Kreatif.
Your Correction