Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction