Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh:
a. Walidata;
b. Produsen Data; dan
c. Forum Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
