Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Setiap Data yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus memenuhi unsur kualitas Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Kualitas Data yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses kompilasi, pembersihan, dan verifikasi.
Your Correction
