Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Jenis Data di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya;
dan
b. Data berdasarkan bidang informasi.
(2) Jenis Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Data Statistik;
b. Data Geospasial; dan
c. Data keuangan negara tingkat pusat.
(3) Jenis Data berdasarkan bidang informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Data Pariwisata; dan
b. Data Ekonomi Kreatif.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihasilkan secara:
a. otomatis melalui sistem/aplikasi; dan
b. manual melalui jenis isian.
(5) Jenis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
