Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berpedoman pada prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Prinsip Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
